ICJR Desak MA Cabut SEMA 7/2014 Tentang PK
Penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam Perkara Pidana telah memantik kontroversi.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menduga bahwa SEMA 7/2014 ini lahir karena intervensi Pemerintah melalui Menkopulhukam dan Jaksa Agung ke Mahkamah Agung terkait dengan pembatasan Peninjauan Kembali dalam KUHAP.
Upaya intervensi ini terlihat dalam dalam open house di rumah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly di Jakarta, pada Sabtu (3/1/2014) lalu. Pada saat itu Menkopulhukam Tedjo Edhi Purdjiatno menyatakan SEMA itu dibuat tanpa melibatkan Kemenkopulhukam, dan juga Kejaksaan Agung. Pada intinya Menkopulhukam mengisyaratkan akan melakukan evaluasi terhadap SEMA 7/2014
“Sementara itu, Kejaksaan Agung berupaya mengalihkan tanggungjawab terhadap kewajiban eksekusi terpidana mati karena dibukanya kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tanpa batasan kepada MA dengan cara meminta MA membuat Peraturan MA (PERMA) mengenai pembatasan PK tersebut,” kata Direktur ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono dalam keterangannya diterima Tribun, Minggu (4/1/2014).
Upaya-upaya intervensi yang dilakukan para menteri dalam Kabinet Presiden Joko Widodo ini, kata Supriyadi merupakan bentuk intervensi terhadap Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman yang diharamkan dalam UUD 1945. Justru dengan melakukan intervensi ini, terang dia, pemerintah berupaya mengalihkan tanggung jawab eksekusi terpidana mati kepada Mahkamah Agung.
“Patut disayangkan sikap Mahkamah Agung yang membuka ruang untuk diintervensi oleh Pemerintah,” ujarnya.
ICJR mengingatkan bahwa fungsi paling penting dari Pengadilan, termasuk Mahkamah Agung, adalah menjaga hak-hak asasi manusia. Fungsi ini, menurutnya, hanya dapat dijalankan apabila Pemerintah menahan diri untuk tidak melakukan intervensi ke MA.
“Oleh karenanya Mahkamah Agung harus segera mencabut SEMA 7/2014 karena keberlakukan SEMA 7/2014 bertentangan dengan Konstitusi. Apabila Mahkamah Agung tidak mencabut SEMA 7/2014, maka ICJR akan mengambil langkah-langkah, sesuai prosedur hukum yang berlaku, untuk membatalkan keberlakuan SEMA 7/2014 ini,” imbuhnya.
Sumber: Tribun News
Artikel Terkait
- 05/01/2015 ICJR Minta Surat Edaran MA tentang Peninjauan Kembali Dicabut
- 05/01/2015 MA Didesak Cabut Surat Edaran soal Pembatasan Peninjauan Kembali
- 04/01/2015 ICJR Minta agar Pemerintah Berhenti Intervensi Mahkamah Agung
- 05/01/2015 PK Dibatasi, Pemerintah Dituduh Intervensi MA
- 26/07/2016 ICJR Minta DPR Panggil Mahkamah Agung Terkait Masalah Peninjauan Kembali dan Administratsi Peradilan Terpidana Mati
Related Articles
Jokowi told to Prioritize Asset-Forfeiture Bill
The Jakarta Post, Activists are calling on president-elect Joko “Jokowi” Widodo to throw his weight behind the enactment of an
MA Didesak Cabut Surat Edaran soal Pembatasan Peninjauan Kembali
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) meminta Mahkamah Agung mencabut Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7/2014 tentang pembatasan Peninjauan
ICJR Umumkan Kepengurusan Baru Periode 2020 – 2022
Susunan kepengurusan ICJR Periode 2017 – 2019 telah berakhir pada 24 Januari 2020 yang lalu. ICJR kembali mengadakan Rapat Umum