ICJR Desak MA Cabut SEMA 7/2014 Tentang PK
Penerbitan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam Perkara Pidana telah memantik kontroversi.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menduga bahwa SEMA 7/2014 ini lahir karena intervensi Pemerintah melalui Menkopulhukam dan Jaksa Agung ke Mahkamah Agung terkait dengan pembatasan Peninjauan Kembali dalam KUHAP.
Upaya intervensi ini terlihat dalam dalam open house di rumah Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly di Jakarta, pada Sabtu (3/1/2014) lalu. Pada saat itu Menkopulhukam Tedjo Edhi Purdjiatno menyatakan SEMA itu dibuat tanpa melibatkan Kemenkopulhukam, dan juga Kejaksaan Agung. Pada intinya Menkopulhukam mengisyaratkan akan melakukan evaluasi terhadap SEMA 7/2014
“Sementara itu, Kejaksaan Agung berupaya mengalihkan tanggungjawab terhadap kewajiban eksekusi terpidana mati karena dibukanya kemungkinan pengajuan Peninjauan Kembali (PK) tanpa batasan kepada MA dengan cara meminta MA membuat Peraturan MA (PERMA) mengenai pembatasan PK tersebut,” kata Direktur ICJR, Supriyadi Widodo Eddyono dalam keterangannya diterima Tribun, Minggu (4/1/2014).
Upaya-upaya intervensi yang dilakukan para menteri dalam Kabinet Presiden Joko Widodo ini, kata Supriyadi merupakan bentuk intervensi terhadap Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman yang diharamkan dalam UUD 1945. Justru dengan melakukan intervensi ini, terang dia, pemerintah berupaya mengalihkan tanggung jawab eksekusi terpidana mati kepada Mahkamah Agung.
“Patut disayangkan sikap Mahkamah Agung yang membuka ruang untuk diintervensi oleh Pemerintah,” ujarnya.
ICJR mengingatkan bahwa fungsi paling penting dari Pengadilan, termasuk Mahkamah Agung, adalah menjaga hak-hak asasi manusia. Fungsi ini, menurutnya, hanya dapat dijalankan apabila Pemerintah menahan diri untuk tidak melakukan intervensi ke MA.
“Oleh karenanya Mahkamah Agung harus segera mencabut SEMA 7/2014 karena keberlakukan SEMA 7/2014 bertentangan dengan Konstitusi. Apabila Mahkamah Agung tidak mencabut SEMA 7/2014, maka ICJR akan mengambil langkah-langkah, sesuai prosedur hukum yang berlaku, untuk membatalkan keberlakuan SEMA 7/2014 ini,” imbuhnya.
Sumber: Tribun News
Artikel Terkait
- 22/03/2017 Menguji Kebijakan Pembatasan Peninjauan Kembali (PK) Bagi Terpidana Mati; Judicial Review Terhadap Surat Edaran Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali dalam Perkara Pidana
- 26/07/2016 ICJR Minta DPR Panggil Mahkamah Agung Terkait Masalah Peninjauan Kembali dan Administratsi Peradilan Terpidana Mati
- 15/05/2016 Berdasarkan Tiga Putusan Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung harus segera mencabut SEMA No 7 Tahun 2014
- 17/04/2015 Menguji SEMA Peninjauan Kembali, Dikandangnya Sendiri Organisasi Masyarakat Sipil daftarkan Pengujian SEMA Pembatasan Peninjauan Kembali
- 09/04/2015 Masyarakat Sipil Ajukan Gugatan Terhadap Ketua MA Terkait SEMA Pembatasan Peninjauan Kembali
Related Articles
PN Bantul Bebaskan Terdakwa Penghinaan Lewat Facebook
Pengadilan Negeri (PN) Bantul mendapatkan apresiasi menyusul putusan bebas yang diambil hakim dalam kasus penghinaan melalui facebook yang melibatkan Ervani
ICJR, WCSC University of Berkeley dan Elsam Melakukan Upaya Pengintegrasian Nilai-nilai HAM di Wilayah Rentan Konflik ke Dalam Kurikulum Pendidikan Aparat Penegak Hukum
Jakarta – Dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini, ICJR (institute for Criminal Justice Reform) bersama Elsam (Lembaga Studi dan
MA Diminta Segera Cabut SEMA Nomor 7 Tahun 2014
Mahkamah Agung (MA) kembali diminta untuk mencabut Surat Edaran MA (SEMA) Nomor 7 Tahun 2014 yang isinya terkait Peninjauan Kembali