Solidaritas Hakim Indonesia akan mengadakan Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia yang dilaksanakan mulai tanggal 7 hingga 11 Oktober 2024. Gerakan hakim tersebut menyuarakan 5 (lima) tuntutan berkaitan dengan kesejahteraan hakim berkaitan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung (PP 94/2012), perlindungan keamanan, penguatan asosiasi hakim dan pembahasan RUU Jabatan Hakim.
Atas kelima tuntutan yang dilayangkan, ICJR mencermati sangat pentingnya menjamin kesejahteraan hakim. Bahwa sesuai dengan Basic Principles on the Independence of the Judiciary, pada paragraf 11, setiap hakim harus mendapatkan jaminan atas independensi, keamanan, remunerasi yang cukup, pelayanan, pensiun dan usia kerja yang layak dalam kerangka hukum.
Kesejahteraan hakim yang terabaikan justru akan berdampak pada hakim yang tidak independen dan berkualitas dalam menjalankan peran pentingnya. Apabila remunerasi yang diberikan kepada hakim tidak sebanding dengan tanggung jawabnya, maka akan semakin besar kerentanannya dalam menjaga independensinya.
Dalam jangka panjang, Mahkamah Agung akan sulit mendapat hakim yang berkualitas sebab lebih memilih bekerja di sektor lain yang lebih memperhatikan kesejahteraan. Kesejahteraan hakim pada dasarnya bukan tentang persoalan gaji dan tunjangan, melainkan independensi, keamanan, martabat dan kehormatan setiap hakim.
Atas hal ini, ICJR menyatakan:
1. Dukungan terhadap gerakan kolektif Hakim untuk menuntut kesejahteraan, keamanan dan pembahasan RUU Jabatan Hakim.
2. Mendorong jajaran IKAHI dan Mahkamah Agung untuk mendukung dan merespon dengan adil dan substansial upaya gerakan ini dan tuntutannya. Hal ini harus dilihat sebagai bagian dari kebebasan berekspresi dan berasosiasi dalam menyuarakan kepentingan untuk menjaga independensi Hakim. ICJR percaya hal ini akan berdampak baik pada profesionalisme hakim pada masa mendatang.
3. Mendorong Pemerintah dan DPR segera memperhatikan dan mengeluarkan kebijakan yang menjamin kesejahteraan dan perlindungan bagi Hakim.