Pada 15 Februari 2016 yang lalu, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) akhirnya secara resmi bersidang di Komisi Informasi Publik. ICJR melakukan sidang perdana gugatan keterbukaan informasi publik melawan Kementerian Sekretariat Negara (Mensetneg). Sidang ini adalah ujung dari tidak ditanggapinya surat ICJR kepada Mensetneg terkait permohonan informasi publik mengenai Permintaan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Grasi yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. ICJR menilai bahwa Keppres Grasi ini dibutuhkan sebagai bahan kajian untuk melihat bagaimana proses Pemerintah dalam hal ini Presiden menolak atau menerima suatu permohonan Grasi. Kajian ini nantinya akan menunjukkan apakah Presiden melakukan pertimbangan mendalam terkait kebijakan mengeluarkan Keppres Grasi atau tidak.
Sebelumnya ICJR telah mengajukan gugatan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik atas penolakan pemberian Salinan Keputusan Presiden tentang Permohonan Grasi bagi 28 orang Terpidana Mati yang dilakukan oleh Kementerian Sekretariat Negara kepada Komisi Informasi Pusat. Gugatan ini resmi di daftarkan ICJR pada Kamis 3 Desember 2015 yang lalu. Ini karena publik di Indonesia tidak dapat mengakses dokumen penolakan grasi tersebut. Padahal keterbukaan atas syarat dan prosedur maupun pertimbangan pemberian Grasi merupakan bentuk akuntabilitas suatu Badan Publik berdasarkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB). Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) selaku Badan Publik yang berada dalam unsur eksekutif dibawah Presiden berdasarkan Pasal 1 angka 3 Undang-Undang No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik sudah sepatutnya dapat membuka dan mempublikasikan setiap Keputusan Presiden Grasi terhadap Terpidana mati kepada masyarakat Indonesia, yang justru tidak dilakukan oleh Kemensetneg.
ICJR pada 1 September 2015 telah mengirimkan permintaan informasi kepada Presiden untuk meminta informasi mengenai Keppres Grasi tersebut. Namun permintaan informasi dari ICJR itu ditolak oleh Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di Kemensetneg dengan alasan informasi tersebut merupakan informasi yang dikecualikan, yang apabila dibuka dapat mengungkap akta otentik yang bersifat pribadi seseorang sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 huruf g Undang-undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. ICJR kembali melayangkan keberatan terhadap jawaban tersebut pada 1 Oktober 2015. Menurut ICJR, Pasal 97 dan Pasal 100 Undang-Undang No. 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Lebih lanjut, suatu Keputusan Presiden bukan merupakan suatu “akta otentik yang bersifat pribadi seseorang”. Kebijakan Kemensetneg yang mengkualifikasikan salinan dokumen Keputusan Presiden tentang Grasi Terpidana Mati sebagai akta otentik tidak jelas dasar hukumnya.