image001

ICJR Ingatkan Pemerintah untuk Serius dan Berkomitmen dalam Tangani Masalah Pemasyarakatan di Indonesia

Rabu, 17 Oktober 2018, dalam Seminar on Treatment of Elderly Prisoners yang dilaksanakan di Jakarta, Menteri Hukum dan HAM RI, Yasonna Laoly, menyampaikan keinginannya untuk membentuk standar internasional perlakuan untuk tahanan dan narapidana lanjut usia (Lansia). ICJR sangat mendukung ide Pemerintah untuk menyusun konsep standar internasional perlakuan tahanan dan narapidana lanjut usia ini, namun ICJR menuntut kesungguhan Pemerintah dalam melaksanakan komitmen ini, mengingat masih banyak permasalahan mengenai sistem pemasyarakatan yang hingga saat ini tidak kunjung dapat diatasi oleh Pemerintah.

Keinginan Pemerintah Indonesia untuk memunculkan konsep standart internasional perlakuan untuk tahanan dan narapidana lansia tentu merupakan ide yang sangat baik. ICJR sepenuhnya mendukung ide ini karena berdasarkan artikel yang ditulis oleh Ann Goetting dalam The Elderly in Prison: Issues and Perspectiver, disampaikan bahwa tahanan dan narapidana yang berusia lanjut memiliki kehidupan yang penuh dengan ketakutan dan penderitaan yang kemudian membawa tahanan dan narapidana lansia menjadi “mangsa” yang tidak memiliki kekuatan untuk membela diri di tangan tahanan dan narapidana lain yang lebih muda dan agresif. Tidak dapat dipungkiri pula, bahwa kebutuhan tahanan dan narapidana lansia tentu berbeda dengan tahanan dan narapidana dalam usia produktif, selayaknya perbedaan kebutuhan yang dimiliki antara tahanan dan narapidan biasa dengan tahanan dan narapidana perempuan maupun anak-anak.

Namun, ICJR kembali mengingatkan Pemerintah bahwa isu perlakuan terhadap Lansia ini, hanyalah permasalahan kecil dalam sistem pemasyarakatan di Indonesia. Pemerintah tidak boleh menutup mata atau menghindar dalam menyelesaikan permasalahan lain yang juga merundung dunia pemasyarakatan. Beberapa permasalahan yang dialami sistem pemasyarakatan ini merupakan masalah yang sudah menahun.

Pertama, masalah overcrowding atau kelebihan populasi dalam Rutan dan Lapas di seluruh Indonesia. ICJR tidak henti-hentinya mengingatkan Pemerintah bahwa kondisi overcrowding di Indonesia saat ini sudah berada dalam status extreme overcrowding. Data September 2018, jumlah penghuni rutan dan lapas adalah sebanyak 248.340 dari kapasitas total sebanyak 125.159. Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun, sejak 2013 hingga 2017, persentase overcrowding di Rutan dan Lapas di Indonesia terus meningkat. Persentase overcrowding di 2013 mencapai angka 143%, kemudian 142% di 2012, 147% di 2015, dan terus meningkat hingga 170 di 2016 dan pada 2017 mencapai 188%.

Kedua, masalah infrastruktur. Pasal 4 UU No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan menyatakan bahwa Lapas dan Bapas didirikan di setiap kabupaten dan kota. Namun hingga saat ini, 23 tahun setelah ketentuan ini diundangkan, Pemerintah masih belum mampu mendirikan Lapas dan Bapas di setiap kabupaten dan kota. Sebagai contoh, di Kabupaten Seruyan, Murungraya, dan Pulangpisau, Kalimantan Tengah, hingga saat ini belum terdapat fasilitas Lapas. Tidak hanya Lapas, infrastruktur lain yang masih minim dimiliki saat ini adalah Lapas Perempuan, yang hanya tersedia di beberapa kota besar di Indonesia seperti Malang, Jawa Timur. Akibatnya, seringkali tahanan atau narapidana perempuan tidak dipisahkan dengan laki-laki penempatannya secara lokasi, namun hanya ditempatkan di gedung yang terpisah saja. Masalah lain terkait infrastruktur adalah ketersediaan Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang juga masih minim jumlahnya. Di Kanwil Aceh misalnya, hanya terdapat 1 (satu) LPKA yakni LPKA Banda Aceh. Jawa Timur, hanya memiliki 1 (satu) LPKA pula, yakni LPKA Kelas I Blitar.

Ketiga, masalah pemenuhan hak-hak tahanan dan narapidana yang telah dicantumkan di dalam Nelson Mandela Rules. Hingga saat ini, tidak ada kejelasan mengenai pemenuhan kebutuhan-kebutuhan tahanan dan narapidana sebagaimana yang dicantumkan dalam Nelson Mandela Rules yang mengatur standart minimum perlakuan terhadap tahanan dan narapidana. Contoh yang paling terlihat, dikarenakan kondisi overcrowding yang saat ini terjadi di hampir seluruh Rutan dan Lapas di Indonesia, maka pemenuhan akan hak tahanan atau narapidana untuk memperoleh tempat tidur yang terpisah di malam hari dan seprai yang dijamin kebersihannya tentu tidak dapat terpenuhi. Kualitas makanan yang diperoleh oleh tahanan dan narapidana pun tidak diketahui seperti apa standartnya dalam praktik, apakah ketentuan turunan Nelson Mandela Rules yang ada dalam Keputusan Dirjenpas Kemenkumham RI mengenai Standar Penyelenggaraan Makanan di Lapas, Rutan, dan cabang Rutan dipenuhi.

Berdasarkan hal tersebut, ICJR merekomendasikan kepada Pemerintah untuk menunjukkan kesungguhannya dalam mengatur sistem pemasyarakatan di Indonesia dengan merancang road map untuk menyelesaikan permasalahan yang ada saat ini, sehingga arah perbaikan sistem pemasyarakatan ini dapat dilakukan secara terarah dan sistematis dengan memperhatikan prioritas-prioritas masalah yang harus diselesaikan. Pemerintah harus memahami permasalahan pemasyarakatan ini secara utuh, bukan hanya sepotong-sepotong saja.

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut icjr.or.id/15untukkeadilan

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top