ICJR Kirim Amicus Curiae Kepada Pengadilan Tinggi Jambi untuk Perkara Nomor 6/PID.SUS-Anak/2018/JMB, Korban Perkosaan yang dijerat Pidana atas Perbuatan Aborsi

Pada Senin, 6 Agustus 2018, ICJR mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Pengadilan Tinggi Jambi atas Perkara “Anak” yang harus dijerat pidana penjara 6 bulan pada Putusan Pengadilan Negeri Muara Bulian atas perbuatan aborsi. Padahal kehamilan yang dideritanya akibat dari perkosaan yang dilakukan 9 kali oleh kakak kandungnya sendiri.

“Amicus curiae” atau “Friends of the Court” merupakan praktik yang berasal dari tradisi hukum Romawi, yang kemudian berkembang dan dipraktikkan dalam tradisi common law. Melalui mekanisme Amicus Curiae ini, pengadilan diberikan izin untuk menerima-mengundang pihak ketiga guna menyediakan informasi atau fakta-fakta hukum berkaitan dengan isu-isu yang belum familiar

Amicus Curiae adalah sebuah konsep dukungan pada pengadilan dalam sebuah perkara. ICJR adalah pihak yang dapat menjadi Amicus Curiae berdasarkan praktik panjang aktivitas dan fokus ICJR dalam reformasi peradilan pidana dan sudah sering mengirimkan Amicus Curiae dalam berbagai kasus, sehingga Amicus Curiae ini diharapkan dapat membantu kinerja Hakim dalam menjamin keadilan bagi Anak Korban Perkosaan di Muara Bulian, Jambi.

Terhadap kasus ini, ICJR memandang bahwa:

Pertama, terdapat berbagai jenis pelanggaran hukum acara pada pemeriksaan di tingkat Pengadilan Negeri Muara Bulian, antara lain:

1. Proses pemeriksaan yang dilakukan Melanggar ketentuan Pasal 3 huruf c UU SPPA tentang hak anak atas bantuan hukum yang efektif. Bahwa berdasarkan putusan, pendampingan bantuan hukum baru ada berdasarkan Surat Penetapan Nomor 5/Pen.Pid.Sus-Anak/2018/Pn Mbn tanggal 9 Juli 2018, tanggal yang sama dengan hari pertama sidang;

2. Walaupun terdapat penasihat hukum yang mendampingi Anak Korban perkosaan selama proses persidangan, tidak ada upaya menghadirkan bantuan hukum yang efektif dan kredibel dalam proses persidangan Anak Korban perkosaan ditandai dengan tidak ada agenda sidang sesuai dengan kepentingan pembelaan Anak Korban perkosaan, yaitu tidak ada agenda sidang eksepsi, agenda sidang menghadirkan ahli atau saksi yang meringankan terdakwa, maupun agenda sidang pembacaan pembelaan tertulis terdakwa, bahkan putusan dikeluarkan hanya berselang 1 hari setelah tuntutan;

3. Terdapat Indikasi adanya paksaan dalam proses penyidikan untuk mendapatkan keterangan. Hal ini bertentangan dengan ketentuan larangan penyiksaan pada proses Pemeriksaan di tahap Penyidikan, terdapat 1 saksi dan terdakwa yang mencabut sebagian keterangannya di tahap penyidikan karena mengalami pemaksaan;

4. Penelitian Kemasyarakatan tidak sesuai dengan ketentuan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak untuk menggali latar belakang tindak pidana dan kondisi psikologi terdakwa yang merupakan korban perkosaan kakak kandungnya selama 9 kali, terlebih lagi, pemeriksaan penelitian kemasyarakatan hanya dilakukan satu kali jauh sebelum masa persidangan;

Kedua, proses pemeriksaan di pengadilan tingkat perkara sangat minim, seharusnya secara hukum acara pidana unsur tindak pidana yang didakwakan tidak terbukti:

1. Unsur “Dengan sengaja melakukan aborsi“ Tidak Terbukti, karena tidak ada alat bukti yang membuktikan adanya perbuatan materil dilakukannya aborsi oleh Anak Korban perkosaan, alat bukti yang dihadirkan terkait unsur ini hanya pengakuan Anak Korban perkosaan, sedangkan Terdakwa sesuai dengan KUHAP tidak boleh dibebankan kewajiban pembuktian

2. Unsur “Anak yang masih dalam kandungan” tidak terbukti, karena tidak ada Pembuktian yang menyatakan bayi yang ditemukan adalah bayi dari anak korban perkosaan yang meninggal akibat aborsi, hasil visum bayi tidak diketahui penyebab kematiannya, sedangkan visum terdakwa tidak serta merta membuktikan bahwa bayi yang ditemukan adalah bayi anak korban perkosaan

3. Unsur Penyertaan dalam tuntutan tidak terbukti: penuntut umum tetap menuntut dengan adanya pasal penyertaan, padahal dalam perisidangan tidak terbukti adanya penyertaan

4. Unsur tindak Pidana “dengan alasan dan tata cara yang tidak dibenarkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan” tidak terbukti, karena usia kehamilan yang dialami Anak Korban Perkosaan tidak menghilangkan fakta bahwa ia adalah korban perkosaan yang dilindungi secara hukum untuk melakukan aborsi.

Ketiga, harusnya hakim di Pengadilan Negeri dapat menggali bahwa terdapat alasan penghapus pidana dalam kasus ini, yaitu pengaruh daya paksa atau keadaan memaksa atau keadaan darurat atau overmacht sesuai Pasal 48 KUHP. Pengadilan sebaiknya mempertimbangkan ketentuan Pasal 48 KUHP untuk diterapkan pada situasi dan kasus yang menimpa anak korban perkosaan ini.

Atas dasar hal tersebut, ICJR lewat Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ini bertindak untuk memberik dukungan kepada Majelis Hakim PT agar dapat memutus kasus ini dengan hati-hati untuk memenuhi rasa keadilan bagi Anak Korban Perkosaan.

Dokumen amicus curiae, dapat diunduh: disini

——————————————————

Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.

Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel

Klik taut disini

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top