ICJR : Korban Harus Diutamakan dalam Teror Bom di Surabaya

Kompensasi harus bisa diberikan secara langsung terhadap korban terorisme, tanpa harus menunggu proses peradilan yang mayoritas pelakunya meninggal dunia pada saat melakukan aksi teror.
Pada Minggu pagi 13 Mei 2018 terjadi ledakan Bom di Surabaya, berdasarkan keterangan terakhir dari Kepolisian, setidaknya ledakan terdapat di tiga tempat di Surabaya. Berdasarkan keterangan terakhir yang diberikan oleh kepolisian, terdapat sedikitnya 4 orang tewas dan 33 lainnya luka-luka dalam kejadian ini. Korban tewas diduga diantaranya adalah pelaku bom bunuh diri.
ICJR menyampaikan duka mendalam terhadap korban dan keluarga korban atas kejadian ini. ICJR meminta kepada Pemerintah khususnya Pemerintah Pusat dan Daerah serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk segera menangani permasalahan ini, dan mengidentifikasi korban untuk mendapatkan hak-hak nya sebagai korban terorisme berupa pertolongan pertama bantuan medis langsung yang harus ditanggung oleh pemerintah sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) UU No 31 tahun 2014 tentang perlindungan Saksi dan Korban.
Namun ICJR menggaris bawahi bahwa masih ada permasalahan dalam pemenuhan hak korban. Salah satunya adalah masalah pemberian kompensasi. Saat ini pengaturan mengenai hak korban terorisme mendapatkan kompensasi diatur dalam Pasal 7 ayat (4) UU No 31 tahun 2014 jo Pasal 38 ayat (1) Perpu No 1 tahun 2002 tentang Pemberantas Tindak Pidana terorisme sebagaimana yang sudah ditetapkan berdasarkan UU No. 15 tahun 2003, dimana kompensasi hanya dapat diajukan dengan menyertakan amar putusan yang menyatakan korban berhak mendapatkan kompensasi.
Masalah muncul apabila pelaku meninggal dunia seperti yang saat ini terjadi di Surabaya, karena otomatis kasus tidak akan diproses sehingga korban tidak mendapatkan kompensasi yang harus berdasarkan putusan pengadilan. Kondisi ini akan mengakibatkan korban menjadi korban dua kali, korban kejahatan terorisme dan korban sistem dalam UU Perlindungan saksi dan korban serta UU Terorisme.
Untuk itu, berdasarkan masukan awal dalam pembahasan RUU Terorisme, ICJR kembali mengingatkan Pemerintah dan DPR untuk lebih memfokuskan upaya revisi tersebut kepada penguatan hak korban terorisme. Salah satunya mengenai jaminan korban mendapat kompensasi tanpa melalui putusan pengadilan. Kompensasi harus bisa diberikan secara langsung terhadap korban terorisme, tanpa harus menunggu proses peradilan yang mayoritas pelakunya meninggal dunia pada saat melakukan aksi teror.
Korban terorisme mutlak mendapat jaminan negara, bahwa adanya terorisme dikarena gagalnya negara memberikan perlindungan bagi warganya. Sehingga ada atau tanpa adanya putusan pengadilan, setiap korban terorisme berhak mendapatkan kompensasi dari negara.
Untuk itu, ICJR meminta :
- Pemerintah segera memberikan bantuan medis dan psikososial langsung kepada korban ledakan bom di Surabaya, utamanya melalui LPSK dengan jaminana ditanggung oleh Negara
- Menjamin korban mendapat kompensasi dari negara.
- Pemerintah dan DPR menjamin proses revisi UU Terorisme juga merombak ulang tentang hak korban atas kompensasi, bahwa korban berhak mendapatkan kompensasi tanpa melalui putusan pengadilan.
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel
Klik taut berikut ini
Artikel Terkait
- 09/09/2017 Peta Usulan Fraksi DPR: Memetakan Usulan Fraksi-Fraksi DPR Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemberantasan Terorisme
- 26/07/2017 Memasuki Separuh Masa Pembahasan RUU Terorisme, Panja dan Pemerintah diminta lebih serius
- 01/04/2017 ICJR Apresiasi Panja RUU Terorisme dan Fraksi-Fraksi Yang Mengakomodir Masukan Terkait Hak Korban Terorisme
- 02/06/2016 ICJR Sampaikan Masukan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Pansus RUU Terorisme
- 30/05/2016 Minimnya Hak Korban dalam RUU Pemberantasan Terorisme
Related Articles
[Media Rilis Koalisi] Rilis Koalisi PEKAD Pasal Living Law dalam RKUHP: Legitimasi Perda Diskriminatif?
Setelah dinyatakan ditunda pengesahannya pada 2019, Pemerintah kembali melakukan pembahasan terhadap RKUHP. Sebagaimana diketahui, sebelumnya RKUHP ditunda dikarenakan adanya kritik
Penelitian Kemasyarakatan Dalam Peradilan Anak Bukan Sekedar Pemanis Undang-Undang
Indonesia akan memasuki era baru sistem peradilan anak di akhir Juli nanti. UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) akan
Hanya dalam waktu 1 jam, Sebanyak 1103 Nomor DIM Telah disetujui dalam Rapat Tertutup Panja Rancangan KUHP
Aliansi Nasional Reformasi KUHP mengkhawatirkan Pembahasan KUHP yang Tersembunyi dari Publik Kembali Terulang. Hari ini, 16 November 2015, Panja R