Aturan Pidana bagi LGBT telah menimbulkan stigma luar biasa terhadap kelompok LGBT dan sekaligus menyasar mereka secara diskriminatif akibat orientasi seksual mereka. Aturan ini mendorong masyarakat menjadi homophobia sekaligus mendorong mereka memantau dan menahan siapa pun yang diduga melanggar berbagai aturan tersebut
MT (24) asal Langkat, Sumatera Utara dan MH (20) warga Jeunieb Kabupaten Bireun adalah Dua Pemuda yang ditangkap oleh warga karena melakukan diduga hubungan seks sesama jenis pada 28 Maret 2017. Mereka akhirnya dihukum masing-masing 85 kali cambuk oleh Majelis Hakim Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh. Mereka dinyatakan bersalah karena melanggar “Jarimah Liwat”. Berdasarkan Pasal 63 ayat 1 Qanun No. 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat(Qanun Jinayat) yang ancaman hukumannya masing-masing 100 kali cambuk. atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan.
Institute for Crimnal Justice Reform (ICJR), mengkritik keras proses peradilan dan hukuman dalam kasus tersebut. Inilah kasus Liwat pertama yang menggunakan dasar hukum qanun jinayat sejak aturan Qanun Jinayat diberlakukan di tahun 2015. Dan inilah satu-satunya aturan hukum pidana yang dibentuk secara sistematis untuk menyasar kelompok LGBT. Disamping “liwat” Qanun juga mengatur mengenai “Musahaqah “ aturan pidana yang di tujukan bagi LGBT dalam Pasal 64 dengan anacaman hukuman yang sama.
ICJR, menilai aturan ini dari awal sudah keliru dan harusnya di tolak, pertama aturan ini merusak hak privasi dan membuka intervensi yang luar biasa terhadap hak-hak yang paling privat dengan cara menakutkan dan memalukan. Aturan ini menimbulkan stigma luar terhadap kelompok LGBT dan sekaligus menyasar mereka secara diskriminatif akibat orientasi seksual mereka. Aturan ini mendorong masyarakat menjadi homophobia sekaligus mendorong mereka memantau dan menahan siapa pun yang diduga melanggar berbagai aturan tersebut.
Kedua, Aturan ini juga memberikan legitimasi Negara bagi untuk memberikan hukuman yang berat bagi warga Negara Indonesia yang memiliki orientasi seksual yang berbeda. Mereka disasar dengan ancaman pidana yang tinggi, di cambuk 100 kali cambuk atau denda paling banyak 1.000 (seribu) gram emas murni atau penjara paling lama 100 (seratus) bulan. Hukuman cambuk adalah hukuman yang tidak manusiawi atau merendahkan martabat, yang tidak ada dasar legitimasinya di Indonesia, sistem hukum pidana Indonesia jelas menolak “corporal punishmen” (hukuman badan). Sedangkan ancaman hukuman pidana penjara 100 bulan, telah membuka peluang terdakwa memilih hukuman cambuk yang dianggap lebih cepat.
ICJR juga mengritik praktik pengadilan di Mahkamah Syariat Aceh untuk kasus-kasus Qanun Jinayat khususnya akses advokat dan bantuan hukum. Aspek mengenai bantuan hukum dalam Qanun Aceh Tentang Hukum Acara Jinayat, cenderung lemah. Mayoritas tersangka dan terdakwa yang dijerat oleh pasal-pasal Qanun Jinayat umumnya tidak memiliki akses dukungan advokat atau pengacara untuk membantu mereka dalam persidangan. Dalam kasus ini ICJR tidak melihat adanya dukungan Advokat dan banutan Hukum yang diberikan untuk membantu pembelaan hak-hak mereka di depan pengadilan. Padahal ancaman pidana yang diancamkan termasuk pidana berat.