ICJR Sesalkan Perintah Penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Utara
Kasus Penodaan Agama yang disidangkan oleh PN Jakarta Utara telah memasuki babak akhir. PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 156 a KUHP dan menghukumnya dengan 2 tahun penjara dengan perintah untuk langsung ditahan
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sejak lama telah mengkritik masih eksisnya Pasal Penodaan Agama dalam peraturan hukum Indonesia. Pasal – pasal ini dalam implementasinya telah berkembang sedemikian jauh sehingga seringkali merugikan kepentingan kelompok minoritas. Persoalan ini terjadi karena rumusan Pasal 156 a KUHP adalah rumusan yang tidak dirumuskan dengan sangat ketat dan karenanya dapat menimbulkan tafsir yang sangat beragam dalam implementasinya
Dalam kaitannya dengan putusan dari PN Jakarta Utara, ICJR mengkritik putusan pengadilan tersebut. Dalam pandangan ICJR, Pengadilan semestinya mengelaborasi secara tajam mengenai “niat kesengajaan untuk menghina” dalam peristiwa yang terjadi di Kepulauan Seribu.
ICJR juga menyesalkan perintah penahanan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Utara. ICJR memandang bahwa syarat – syarat untuk dapat dilakukan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) justru tidak tersedia. Dalam kasus ini, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengikuti dan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses persidangan.