ICJR Kritik Putusan PN Jakarta Utara atas Kasus Penodaan Agama

by adminicjr | 09/05/2017 5:44 pm

ICJR Sesalkan Perintah Penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Utara

Kasus Penodaan Agama yang disidangkan oleh PN Jakarta Utara telah memasuki babak akhir. PN Jakarta Utara menjatuhkan putusan bahwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dinyatakan bersalah telah melanggar Pasal 156 a KUHP dan menghukumnya dengan 2 tahun penjara dengan perintah untuk langsung ditahan

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sejak lama telah mengkritik masih eksisnya Pasal Penodaan Agama dalam peraturan hukum Indonesia. Pasal – pasal ini dalam implementasinya telah berkembang sedemikian jauh sehingga seringkali merugikan kepentingan kelompok minoritas. Persoalan ini terjadi karena rumusan Pasal 156 a KUHP adalah rumusan yang tidak dirumuskan dengan sangat ketat dan karenanya dapat menimbulkan tafsir yang sangat beragam dalam implementasinya

Dalam kaitannya dengan putusan dari PN Jakarta Utara, ICJR mengkritik putusan pengadilan tersebut. Dalam pandangan ICJR, Pengadilan semestinya mengelaborasi secara tajam mengenai “niat kesengajaan untuk menghina” dalam peristiwa yang terjadi di Kepulauan Seribu.

ICJR juga menyesalkan perintah penahanan yang dikeluarkan oleh PN Jakarta Utara. ICJR memandang bahwa syarat – syarat untuk dapat dilakukan penahanan terhadap Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) justru tidak tersedia. Dalam kasus ini, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah mengikuti dan bersikap kooperatif terhadap seluruh proses persidangan.

Artikel Terkait

  • 27/10/2016 Respon atas Rencana Penetapan Revisi UU ITE: Lima Masalah Krusial Dalam Revisi UU ITE yang Mengancam Kebebasan Ekpresi di Indonesia[1]
  • 08/04/2019 Mahkamah Agung Tolak Kasus Meiliana, Lagi-lagi Preseden Buruk bagi Kebebasan Berpendapat dan Kebebasan Beragama[2]
  • 01/10/2015 ICJR: Penahanan Adlun Fiqri Bungkam Pengungkap Kebenaran[3]
  • 22/08/2018 Vonis 18 Bulan Penjara untuk Meiliana: Satu Lagi Preseden Buruk Pasal Penistaan Agama dan Rumusan RKUHP Justru Memperburuk[4]
  • 01/09/2014 ICJR: Segera Keluarkan Florence dari tahanan[5]

Share this:

Endnotes:
  1. Respon atas Rencana Penetapan Revisi UU ITE: Lima Masalah Krusial Dalam Revisi UU ITE yang Mengancam Kebebasan Ekpresi di Indonesia: https://icjr.or.id/respon-atas-rencana-penetapan-revisi-uu-ite-lima-masalah-krusial-dalam-revisi-uu-ite-yang-mengancam-kebebasan-ekpresi-di-indonesia/
  2. Mahkamah Agung Tolak Kasus Meiliana, Lagi-lagi Preseden Buruk bagi Kebebasan Berpendapat dan Kebebasan Beragama: https://icjr.or.id/mahkamah-agung-tolak-kasus-meiliana-lagi-lagi-preseden-buruk-bagi-kebebasan-berpendapat-dan-kebebasan-beragama/
  3. ICJR: Penahanan Adlun Fiqri Bungkam Pengungkap Kebenaran: https://icjr.or.id/icjr-penahanan-adlun-fiqri-bungkam-pengungkap-kebenaran/
  4. Vonis 18 Bulan Penjara untuk Meiliana: Satu Lagi Preseden Buruk Pasal Penistaan Agama dan Rumusan RKUHP Justru Memperburuk: https://icjr.or.id/vonis-18-bulan-penjara-untuk-meiliana-satu-lagi-preseden-buruk-pasal-penistaan-agama-dan-rumusan-rkuhp-justru-memperburuk/
  5. ICJR: Segera Keluarkan Florence dari tahanan: https://icjr.or.id/icjr-segera-keluarkan-florence-dari-tahanan/
  6. Tweet: https://twitter.com/share

Source URL: https://icjr.or.id/icjr-kritik-putusan-pn-jakarta-utara-atas-kasus-penodaan-agama/