image001

ICJR Kritik Tindakan Penahanan terhadap Baiq Nuril Maknun

Penahanan terhadap tersangka mestinya dilakukan secara proporsional, hati – hati, dan berdasarkan oleh hukum.

Baiq Nuril Maknun, seorang Ibu 3 anak dari Desa Parampuan, Kecamatan Labuapi, Lombok Barat telah merasakan dinginnya sel tahanan sejak 24 Maret 2017 hingga saat ini. Ia dilaporkan atas tuduhan mentransmisikan rekaman elektronik yang bermuatan kesusilaan yang diatur dalam Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE.

Bermula pada 2002, ia ditelpon oleh oknum kepala sekolah tentang pengalaman pribadinya pada Nuril. Percakapan yang sangat bermuatan unsur pelecehan seksual tersebut kemudian direkam oleh Nuril. Pada Desember 2014, seorang rekannya meminjam HP milik Nuril, kemudian mengambil rekaman percakapan antara oknum kepala sekolah dan Nuril. Rekaman tersebut bocor, membuat oknum kepala sekolah yang membeberkan aib dirinya sendiri pada Nuril malu akibat beredarnya rekaman mesumnya.

ICJR mengingatkan kembali agar setiap pejabat yang memiliki kewenangan penahanan untuk bersikap proporsional dan hati – hati untuk menggunakan kewenanganan penahanan. Berdasarkan ketentuan KUHAP, penahanan pada prinsipnya dilarang dilakukan kecuali terdapat alasan – alasan yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) dan Pasal 21 ayat (4) KUHAP yang secara garis besar mengatur 3 alasan penting yaitu:

  1. Ada bukti yang cukup
  2. Perbuatan tersebut diancam dengan pidana lima tahun
  3. Adanya keadaan yang menimbulkan kekuatiran, tersangka akan (a) melarikan diri, (b) menghilangkan barang bukti, dan (c) mengulangi tindak pidana

Para pejabat yang memiliki kewenangan seharusnya dapat memeriksa secara obyektif apakah ada keadaan – keadaan tersebut dan tidak hanya bersandar pada kekuatiran semata – mata. Dalam posisi Ibu Nuril, ICJR melihat penahanan yang dilakukan terhadapnya memiliki potensi tinggi telah dilakukan secara melawan hukum karena ketiadaan alasan ketiga.

Selain itu, ICJR juga telah memberikan peringatan terhadap pemerintah dan DPR ketika meloloskan perubahan UU ITE yang memberikan kewenangan besar dilakukan penahanan tanpa ijin dari Pengadilan (Baca: https://icjr.or.id/respon-atas-rencana-penetapan-revisi-uu-ite-lima-masalah-krusial-dalam-revisi-uu-ite-yang-mengancam-kebebasan-ekpresi-di-indonesia/). Sebelumya, ICJR telah merekomendasikan agar perubahan UU ITE terkait dengan ketentuan penahanan untuk diperketat melalui ijin dari Pengadilan (Baca: https://icjr.or.id/catatan-dan-usulan-masyarakat-sipil-atas-ruu-perubahan-ite/)

ICJR mendesak agar Majelis Hakim PN Mataram yang menyidangkan perkara ini untuk sesegera mungkin membebaskan Baiq Nuril Maknun dari penahanan yang telah dijalaninya.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top