ICJR: MA Layak Diapresiasi Terkait Keluarnya Perma Diversi

by erasmus | 12/08/2014 4:43 pm

WARTA KOTA, PASAR MINGGU – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyambut baik dan memberikan apresiasi terhadap Mahkamah Agung (MA)[1] menyusul keluarnya Peraturan MA (Perma) Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi Dalam Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA).

Perma Mpmor 4 tahun 2014 ini ditandatangani oleh Ketua MA Hatta Ali pada 24 Juli 2014 lalu. Perma ini dikeluarkan menyambut berlakunya UU No. 11 Tahun 2012 tentang sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang mewajibkan Polisi, Jaksa dan Pengadilan melakukan Diversi dalam kasus-kasus tindak pidana anak pada semua tahapan peradilan.

Menurut ICJR[2] perma ini merupakan langkah progresif dan responsif MA terhadap isu anak khususnya dalam hal peradilan pidana anak. “Kita patut mengapresiasi niatan baik MA ini untuk mengisi kekosongan peraturan pelaksana Diversi dalam UU SPPA,” kata Erasmus Napitupulu, peneliti ICJR[2] dalam keterangan ya ng dikeluarkan di Jakarta, Selasa (12/8/2014)

Selanjutnya Erasmus mengemukakan, ada beberapa materi penting dalam Perma Diversi, di antaranya berkaitan dengan penegasan usia anak. Ditegaskan, Diversi diberlakukan terhadap anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun atau telah berumur 12 tahun meskipun pernah kawin tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.

Pengaturan penting lainnya, kata Erasmu lebih jauh, adalah hal yang berkaitan dengan kewajiban hakim dalam mengupayakan diversi dalam perkara anak yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara di bawah 7 tahun. Juga kepada anak yang didakwa melakukan tindak pidana dengan ancaman penjara pidana 7 tahun atau lebih dalam bentuk surat dakwaan subsidaritas, alternatif, akumulatif, maupun kombinasi (gabungan).

Erasmus menyatakan dua penegasan pengaturan di atas menunjukkan keseriusan MA dalam melindungi kepentingan anak. Hal ini, menurutnya, terlepas dari status perkawinan dan jenis tindak pidana yang didakwakan, selama kemungkinan diversi masih bisa dilakukan.

“ini kemajuan yang sangat berarti dan akan mengoptimalkan peran dari diversi” jelas Erasmus Napitupulu.

sumber : http://wartakota.tribunnews.com/2014/08/12/icjr-ma-layak-diapresiasi-terkait-keluarnya-perma-diversi

 

Artikel Terkait

  • 12/08/2014 MA terbitkan Perma Diversi Peradilan Anak[3]
  • 31/07/2015 ICJR Nilai Pemerintah Gagal dan Lalai Bentuk Peraturan Pelaksana UU SPPA[4]
  • 12/08/2014 Minors tried under new Juvenile Law [5]
  • 15/06/2014 45 hari menuju berlakunya UU SPPA : Diversi dalam UU SPPA Terancam Gagal?[6]
  • 16/07/2012 Selamat Datang Tindak Pidana Diversi[7]
Endnotes:
  1. Mahkamah Agung (MA): http://wartakota.tribunnews.com/tag/mahkamah-agung-ma/
  2. ICJR: http://wartakota.tribunnews.com/tag/icjr/
  3. MA terbitkan Perma Diversi Peradilan Anak: https://icjr.or.id/ma-terbitkan-perma-diversi-peradilan-anak/
  4. ICJR Nilai Pemerintah Gagal dan Lalai Bentuk Peraturan Pelaksana UU SPPA: https://icjr.or.id/icjr-nilai-pemerintah-gagal-dan-lalai-bentuk-peraturan-pelaksana-uu-sppa/
  5. Minors tried under new Juvenile Law : https://icjr.or.id/minors-tried-under-new-juvenile-law/
  6. 45 hari menuju berlakunya UU SPPA : Diversi dalam UU SPPA Terancam Gagal?: https://icjr.or.id/45-hari-menuju-berlakunya-uu-sppa-diversi-dalam-uu-sppa-terancam-gagal/
  7. Selamat Datang Tindak Pidana Diversi: https://icjr.or.id/selamat-datang-tindak-pidana-diversi/

Source URL: https://icjr.or.id/icjr-ma-layak-diapresiasi-terkait-keluarnya-perma-diversi/