image001

ICJR Mempertingati Hari AIDS Sedunia 2020: Penanggulangan HIV Bertumpu pada Penghapusan Kebijakan Diskriminatif

Untuk menjamin efektifnya penanggulangan HIV-AIDS di Indonesia yang paling utama yang harus dilakukan adalah menghilangkan stigma dan diskriminasi bagi populasi kunci HIV, hal ini hanya dapat dilakukan dengan menghapus ataupun mencegah usulan kebijakan yang bersifat diskriminatif pada populasi kunci HIV-AIDS.

Setiap 1 Desember 2020 diperingati sebagai Hari AIDS sedunia. Hari ini diperingati pertama kali pada 1 Desember 1988 dengan tujuan memberikan pengetahuan pada publik bahwa HIV-AIDS adalah isu bersama, tidak hanya isu yang selalu dikaitkan dengan kelompok yang dipinggrikan dalam masyarakat. HIV-AIDS adalah masalah kesehatan masyarakat, sesuai dengan apa yang sudah dikomitmenkan oleh Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Menteri Kesehatan No 21 tahun 2013 tentang Penanggulangan HIV dan AIDS.

Berdasarkan data UNAIDS, Situasi HIV-AIDS di Indonesia per 2018 menujukkan 640.00 orang hidup dengan HIV 
(ODHIV), 46.000 orang baru terinfeksi HIV. Per 2018 di Indonesia hanya 51% ODHIV mengetahui status HIV nya, dan hanya 17% memperoleh akses layaanan, hanya 15% Ibu hamil dengan HIV mengakses layanan untuk pencegahan transmisi HIV ke anak. Berdasarkan data UNAIDS ini hanya 11,37% laki-laki dan perempuan usia 15-24 tahun menyadari cara yang tepat untuk mencegah transmisi HIV. Pengetahuan tentang penanggulangan HIV dapat dikatakan belum maksimal.

Dalam kebijakan penanggulangan HIV Indonesia pun telah dikomitmenkan bahwa prinsip yang dijalankan antara lain menghormati harkat dan martabat manusia serta memperhatikan keadilan dan kesetaraan gender; salah satunya dengan melibatkan peran aktif populasi kunci HIV. Populasi kunci tersebut yaitu pengguna napza suntik, Wanita Pekerja Seks(WPS), langsung maupun tidaklangsung; pelanggan/ pasangan seks WPS, gay, waria, dan Laki pelanggan/ pasangan Seks dengan sesama Laki (LSL); dan warga binaan lapas/rutan. Maka kebijakan penanggulangan akan berhasil jika merangkul kelompok tersebut, bukan menstigma, mendiskriminasi ataupun mengkriminalisasi kelomopok tersebut.

Namun sayangnya stigma, diskriminasi hingga upaya kriminalisasi terhadap populasi kunci, atapun pada perbuatan berkaitan dengan perilaku beresiko transmisi HIV-AIDS masih terus dilakukan.

Di tingkat nasional narasi perang terhadap narkotika — yang juga mengkirminalisasi semua bentuk penggunaan narkotika masih digaungkan. Belum ada semangat utuh dari Pemerintah dan DPR untuk tidak sama sekali mengkriminalasi pengguna narkotika, misalnya dalam diskursus revisi UU Narkotika. Dalam tataran kebijakan pidana pun, kriminalisasi perbuatan seks konsensual dalam ruang privat diwacanakan, akan mempidana pekerja, pelanggan pekerja seks, gay, waria, yang merupakan kelompok kunci dalam penanggulangan HIV. Dalam tataran yang lebih luas, mengenai kebijakan kriminalisasi, praktik diskriminasi terus terjadi. Kebijakan overkriminalisasi membuat kelompok rentan pengguna narkotika baik perempuan, kelompok miskin dikirim ke penjara, yang menyebabkan jumlah populasi kunci HIV terus bertambah, di tengah praktik pemenjaraan yang sarat pelanggaran HAM. Dalam tataran lokal, kebijakan daerah yang diskrimnatif pada kelompok LGBT, Pekerja Seks, Waria terus bertumbuh. Tak jarang, ide kriminalisasi LGBT, Pekerja Seks, Waria dan populasi kunci HIV dijadikan komoditas politik.

Untuk menjamin efektifnya penanggulangan HIV-AIDS di Indonesia yang paling utama yang harus dilakukan adalah menghilangkan stigma dan diskriminasi bagi populasi kunci HIV, hal ini hanya dapat dilakukan dengan menghapus ataupun mencegah usulan kebijakan yang bersifat diskriminatif pada populasi kunci HIV-AIDS.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top