ICJR Minta Menteri Hukum dan HAM Buka Kembali Pembahasan RKUHP dan Susun Roadmap Reformasi Kebijakan Pidana
ICJR meminta Yasonna Laoly, yang terpilih kembali menjadi Menteri Hukum dan HAM, untuk menunjukan keseriusannya dalam mewujudkan reformasi hukum sesuai dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh konstitusi, salah satunya adalah dengan membuka kembali pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan menyusun peta jalan (roadmap) Reformasi Kebijakan Hukum Pidana dan Reformasi Kebijakan Sistem Peradilan Pidana.
Presiden Joko Widodo kembali menunjuk Yasonna Laoly sebagai Menteri Hukum dan HAM dalam Kabinet Indonesia Maju periode 2019-2024 dan telah dilantik secara resmi oleh Presiden sebagai Menteri Hukum dan HAM pada Rabu 23 Oktober 2019 di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Atas penunjukan sebagai Menteri Hukum dan HAM yang kedua kalinya, ICJR mengingatkan kembali Yasonna Laoly untuk segera menunjukan keseriusannya dalam mewujudkan reformasi hukum sesuai dengan batasan-batasan yang telah ditetapkan oleh konstitusi, salah satunya adalah dengan membuka kembali pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan menyusun peta jalan (roadmap) reformasi kebijakan hukum pidana dan reformasi kebijakan sistem peradilan pidana.
Pertama, terkait dengan pembahasan RKUHP, ICJR meminta pembahasan RKUHP dibuka kembali mengingat masih banyak perumusan di RKUHP, baik di Buku I dan Buku II, yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan hak asasi manusia, misalnya terkait pidana mati, perumusan tindak pidana atas perbuatan-perbuatan yang merupakan ranah privat, perumusan tindak pidana tanpa korban (victimless crimes) yang eksesif, dirumuskannya kembali berbagai ketentuan yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi sebagai tindak pidana (termasuk makar, kejahatan terhadap ideologi negara, dan penghinaan presiden), dan berbagai perbuatan lain yang seharusnya dilindungi di negara yang demokratis. Perumusan tindak pidana tersebut mengancam hak asasi manusia dan kebebasan sipil warga masyarakat. Aliansi Nasional Reformasi KUHP sendiri mencatat masih ada 17 gugus isu persoalan dalam RKUHP yang perlu diperbincangkan ulang. Selain itu, ICJR juga memandang bahwa pembahasan RKUHP harus dilakukan secara terbuka serta melibatkan berbagai elemen publik, seperti akademisi dan ahli dari seluruh bidang ilmu yang terkait, seperti kesejahteraan sosial, ekonomi, kesehatan masyarakat, serta masyarakat sipil. ICJR juga mendorong agar pemerintah membentuk Komite Ahli dengan keanggotaan yang luas untuk kembali membahas RKUHP.
Kedua, ICJR meminta Menteri Yasonna untuk segera menyusun peta jalan (roadmap) reformasi kebijakan pidana, hal ini termasuk: 1) Reformasi hukum pidana yang bertumpu pada perlindungan HAM, kebebasan sipil dan politik, humanis dan demokratis; dan 2) Reformasi kebijakan sistem peradilan pidana yang yang akuntabel, terbuka, integratif, dan menjamin pemenuhan hak tersangka, terdakwa, saksi, dan korban kejahatan. Roadmap ini diharapkan dapat menjadi acuan dalam melakukan reformasi kebijakan pidana, termasuk antara lain pembentukan hukum pidana yang sesuai dengan jaminan perlindungan HAM dan kebebasan sipil berdasarkan prinsip dan jaminan HAM internasional, penekanan kejelasan tujuan dan kejelasan rumusan tindak pidana agar tidak lagi menekankan pada tujuan pemidanaan yang retributif dan berfokus pada pidana penjara, mewujudkan Sistem Peradilan Pidana (SPP) yang mencerminkan keterpaduan antara aparat/lembaga penegak hukum sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang, memberikan fokus lebih dan perlindungan terhadap korban kejahatan, dan lain sebagainya.
—
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan.
Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel
Klik taut https://icjr.or.id/15untukkeadilan
Artikel Terkait
- 11/11/2019 ICJR Policy Brief: EU – Indonesia Human Rights Dialogue
- 16/08/2019 ICJR Desak Presiden Serius Mencegah dan Mencabut Undang – Undang Yang Menyulitkan Rakyat
- 30/07/2019 Refleksi Perjuangan Panjang Keadilan untuk Baiq Nuril: 3 Masalah Penting yang Harus dibenahi Pemerintah dan DPR
- 10/05/2019 ICLU: Women Behind Bars in Indonesia
- 20/01/2019 ICJR: Presiden Harus Lakukan 3 Langkah Penting Lainnya terkait dengan Rencana Pembebasan Abu Bakar Basyir
Related Articles
The Government is Inconsistent with Saving its Citizens from Death Penalty
Despite our appreciation of the government’s achievements, ICJR considers this inconsistency shows that saving lives of Indonesian citizens is merely
Pembahasan Rancangan KUHP di Komisi III selama Februari – Maret 2016 Melemah
Praktis sejak 10 dan 11 Februari 2016, pembahasan Rancangan KUHP di Panja Komisi III DPR tersendat. Aliansi Nasional Reformasi KUHP
ICJR dan IMDLN serukan moratorium penjatuhan pidana penjara dalam kasus tindak pidana Penghinaan
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) dan Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN) mendesak Mahkamah Agung RI untuk melakukan moratorium