ICJR Nilai Tepat Keputusan Kejaksaan Tak Ajukan Banding atas Putusan Bharada E

Kejaksaan Agung mengkonfirmasi tidak akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor Register Perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada 16 Februari 2023. Sebelumnya, Bharada E dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dan dijatuhi pidana 1,5 tahun penjara. Vonis tersebut merupakan vonis yang paling ringan di antara para pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.

Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Bharada E jauh lebih berat yaitu dengan penjara 12 tahun. Meskipun demikian, pihak Kejaksaan yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan bahwa kejaksaan menghormati putusan hakim yang telah dianggap mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat. ICJR untuk itu mengapresiasi keputusan kejaksaan untuk tidak mengajukan banding tersebut, juga mengapresiasi jaksa penuntut umum yang dalam tuntutannya pada bagian hal-hal yang meringankan juga mengakui kedudukan Bharada E sebagai JC karena telah memberikan keterangan yang signifikan untuk membongkar kasus pembunuhan Brigadir J. 

Praktik baik kejaksaan dan pengadilan dalam memperlakukan JC pada kasus Bharada E ini perlu menjadi catatan penting untuk perbaikan hukum acara pidana ke depan. Oleh karenanya ICJR merekomendasikan agar revisi KUHAP harus segera diinisiasi oleh pembuat kebijakan dalam rangka mengakomodir penguatan peran jaksa penuntut umum dan LPSK dalam sistem JC untuk membantu pengungkapan tindak pidana yang memiliki tingkat kesulitan tinggi.

 

Jakarta, 16 Februari 2023

Hormat Kami

ICJR

 


Related Articles

ICJR: Presiden Harus Batalkan Pencalonan Budi Gunawan ke DPR

Baru – baru ini KPK telah menetapkan KomJend Budi Gunawan, Calon Tunggal Kapolri, sebagai tersangka dari kasus transaksi yang tidak

Korban Jangan lagi Dibebani Biaya Visum. Rencana Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Mengenai Visum Gratis bagi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Harus di Dukung

ICJR : Masih Banyak korban kejahatan seksual termasuk KDRT dibebani biaya Visum. Institute for Criminal Justice reform (ICJR) mendukung langkah-langkah

Misteri Pemberian Status JC : Kejaksaan Keluarkan 670 Status JC Dari 2013 Sampai Juli 2016

Dalam kutipan media terkait revisi PP 99 Tahun 2012, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan