ICJR Nilai Tepat Keputusan Kejaksaan Tak Ajukan Banding atas Putusan Bharada E
Kejaksaan Agung mengkonfirmasi tidak akan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor Register Perkara 798/Pid.B/2022/PN JKT.SEL atas nama terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) pada 16 Februari 2023. Sebelumnya, Bharada E dinyatakan bersalah atas kasus pembunuhan terhadap Brigadir J dan dijatuhi pidana 1,5 tahun penjara. Vonis tersebut merupakan vonis yang paling ringan di antara para pelaku yang terlibat dalam kasus pembunuhan tersebut.
Jaksa penuntut umum sebelumnya menuntut Bharada E jauh lebih berat yaitu dengan penjara 12 tahun. Meskipun demikian, pihak Kejaksaan yang diwakili oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana menyatakan bahwa kejaksaan menghormati putusan hakim yang telah dianggap mewujudkan keadilan substantif yang dapat diterima masyarakat. ICJR untuk itu mengapresiasi keputusan kejaksaan untuk tidak mengajukan banding tersebut, juga mengapresiasi jaksa penuntut umum yang dalam tuntutannya pada bagian hal-hal yang meringankan juga mengakui kedudukan Bharada E sebagai JC karena telah memberikan keterangan yang signifikan untuk membongkar kasus pembunuhan Brigadir J.
Praktik baik kejaksaan dan pengadilan dalam memperlakukan JC pada kasus Bharada E ini perlu menjadi catatan penting untuk perbaikan hukum acara pidana ke depan. Oleh karenanya ICJR merekomendasikan agar revisi KUHAP harus segera diinisiasi oleh pembuat kebijakan dalam rangka mengakomodir penguatan peran jaksa penuntut umum dan LPSK dalam sistem JC untuk membantu pengungkapan tindak pidana yang memiliki tingkat kesulitan tinggi.
Jakarta, 16 Februari 2023
Hormat Kami
ICJR
Artikel Terkait
- 19/01/2011 Amicus Curiae: Erwin Arnada Vs. Negara Republik Indonesia
- 23/07/2015 ICJR: Regulasi Pendukung UU Sistem Peradilan Pidana Anak Terganjal
- 28/11/2017 Memperkuat Revisi Undang-Undang Narkotika Indonesia
- 21/09/2015 Usulan Model Pengelompokan (Clustering) dalam Pembahasan R KUHP 2015
- 07/09/2015 Masalah Pertanggungjawaban Pidana Disabilitas Dalam R KUHP Harus Jadi Perhatian , DPR Harus Mengundang Ahli Khusus
Related Articles
ICJR: Presiden Harus Batalkan Pencalonan Budi Gunawan ke DPR
Baru – baru ini KPK telah menetapkan KomJend Budi Gunawan, Calon Tunggal Kapolri, sebagai tersangka dari kasus transaksi yang tidak
Korban Jangan lagi Dibebani Biaya Visum. Rencana Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Mengenai Visum Gratis bagi Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) Harus di Dukung
ICJR : Masih Banyak korban kejahatan seksual termasuk KDRT dibebani biaya Visum. Institute for Criminal Justice reform (ICJR) mendukung langkah-langkah
Misteri Pemberian Status JC : Kejaksaan Keluarkan 670 Status JC Dari 2013 Sampai Juli 2016
Dalam kutipan media terkait revisi PP 99 Tahun 2012, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia I Wayan