Saat ini Pemerintah melalui Menteri Hukum dan HAM dan Menteri Komunikasi dan Informatika sedang mempersiapkan Rancangan tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). RUU ini merupakan salah satu RUU Prirotas Prolegnas 2015, dan salah satu revisi yang diajukan oleh pemerintah adalah mengenai tindak pidana yang terkait dengan ITE yakni dalam Pasal 27 (kesusilaan, judi dan penghinaan) UU ITE. Ketentuan dalam Pasal 27 ini di formulasi ulang yang diantara menjadi 5 (lima) pasal baru, yaitu Pasal 27 A, Pasal 27 B, Pasal 27 C, Pasal 27 D, dan Pasal 27 E (lihat Tabel lampiran)
Institute for Criminal Justice refrorm (ICJR), menganggap pasal-pasal tindak pidana dalam RUU ITE tersebut masih bermasalah dan sangat menyayangkan sikap pemerintah yang masih mencantumkan pasal-pasal pidana tersebut dalam RUU ITE. Pencantuman tindak pidana tersebut harus di review ulang karena beberapa alasan yakni:
Pertama. Pasal-pasal tersebut pada intinya sudah ada dalam KUHP nasioanal dan memasukkannya dalam RUU ITE merupakan duplikasi pasal dari KUHP. Dalam prakteknya di pengadilan, pasal-pasal KUHP lah yang justru banyak digunakan terkait dengan pasal 27 dan 28 ITE sehingga pasal-pasal pidana tersebut tidak diperlukan lagi dalam RUU ITE. Oleh karena itu dengan memasukkan pasal-pasal tersebut yang telah ada dalam KUHP ke UU ITE justru menimbulkan over kriminalisasi .
Kedua, rumusan pasal-pasal tindak pidana dalam UU ITE sangat lentur dan menimbulkan banyak penasiran dari penyidik dan penuntut bahkan hakim, sehingga gampang di salahgunakan. Sebagai contoh terkait dengan Pasal 27 ayat (3) mengenai Penghinaan di Dunia maya (dalam RUU ITE di ubah menjadi Pasal 27 C). Pasal ini merupakan biang kerok utama yang menimbulkan pembatasan atas kebebasan berpendapat di Indonesia. Pasal ini merupakan “pasal karet model baru” yang karakternya hampir sama dengan pasal karet di jaman orde baru.
Ketiga, dari segi kebijakan pemerintah dalam Reformasi KUHP, pencantuman pasal-pasal ini justru bertentangan dengan Rancangan KUHP versi pemerintah, yang semangatnnya membatasi bahkan melarang munculnya tindak pidana di luar KUHP (kodifikasi tertutup). Munculnya pasal-pasal pidana di luar RUU KUHP seperti dalam RUU ITE ini jelas menunjukkan kegagalan pemerintah dalam melakukan harmonisasi pasal-pasal pidana dalam rangka Reformasi KUHP nasional kea rah RUU KUHP.
Oleh karena itu ICJR mendesak pemerintah dalam hal ini khususnya Menteri Komunikasi dan Informatika kominfo untuk mencabut semua pasal-pasal terkait pasal 27 dalam RUU ITE. Jika pun sangat diperlukan, pencantuman pasal-pasal Pidana dalam RUU ITE harus masuk dan di harmonisasi dalam RUU KUHP tentunya dengan standar-standar perumusan yang lebih baik untuk memberikan kepastian hukum, perlindungan publik dan HAM.
Pasal dalam UU ITE |
Perubahan dalam RUU ITE
|
Pasal 27
1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisika dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman
|
Pasal 27 A 1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan dengan menggunakan atau melalui sistem elektronik atau dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang melanggar kesusilaan dengan orang lain tanpa kehendaknya dengan menggunakan atau melalui sistem elektronik. 2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang telah diketahui isinya melanggar kesusilaan atau dengan maksud untuk mendistribusikan, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut, membuat, mengimpor, meneruskan, mengekspor atau memiliki dalam persediaan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang melanggar kesusilaan |
Pasal 27 B
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa ijin menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainanjudidengan menggunakan atau melalui sistem elektronik dan menjadikannya sebagai mata pencaharian; atau dengan sengaja dan tanpa ijin turut sertadalam suatu perusahaan untuk itu; atau dengan sengaja dan tanpa ijin menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencaharian. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa ijin menggunakan kesempatan main judiyang diselenggarakan dengan melanggar ketentuan ayat (1).
|
|
Pasal 27 C
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyerang kehormatan atau nama baik seseorang denganmenuduhkan sesuatu hal, dengan menggunakan atau melalui sistem elektronik, yang maksudnya supaya hal itu diketahui umum. (2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang isinya menghina menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya supaya diketahui umum |
|
Pasal 27 D Setiap Orang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancamankekerasan melalui sistem elektronik memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang
|
|
Pasal 27 E Setiap Orang dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaranatau dengan ancaman akan membuka rahasia melalui sistem elektronik, memaksa seorang supayamemberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang ituatau orang lain atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang,
|