Ketidakjelasan posisi pemerintah terlihat dari rekomendasi pemerintah untuk mengubah ketentuan mengenai syarat masa percobaan yang harus dimuat di dalam putusan pengadilan oleh hakim, yang berarti tidak semua terpidana hukuman mati dapat diberikan masa percobaan ini.
Isu mengenai pidana mati di dalam RKUHP merupakan salah satu isu yang masih menuai pro dan kontra. Perdebatan mengenai pidana mati masih terus bergulir antara penganut aliran retentionist dan abolitionist. Terlepas dari banyaknya perdebatan yang ada, Perumus RKUHP dalam berbagai kesempatan menegaskan bahwa pidana mati tetap akan dimuat di dalam RKUHP, namun dengan format konsep yang berbeda.
Konsep pidana mati yang dikenal di dalam RKUHP saat ini memang berbeda dengan konsep hukuman mati yang selama ini digunakan di dalam KUHP ataupun peraturan perundang-undangan nasional. Dihadirkan sebagai pidana alternatif, pidana mati dalam RKUHP hanya dapat diancamkan apabila dialternatifkan dengan pidana lain. Konsep pidana mati di dalam RKUHP juga mengenal adanya penundaan pelaksanaan selama 10 (sepuluh) tahun dan jika dalam masa 10 (sepuluh) tahun tersebut terpidana mati menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, maka pidana mati dapat berubah menjadi pidana seumur hidup. Penundaan pelaksanaan hukuman mati dengan memberikan masa percobaan ini dihadirkan dengan harapan agar dalam masa percobaan tersebut, terpidana dapat memperbaiki diri sehingga pidana mati tidak perlu dilaksanakan dan dapat diganti dengan pidana perampasan kemerdekaan. Konsep pidana mati inilah yang digadang-gadang oleh Perumus RKUHP sebagai konsep pidana mati ala-Indonesia, yang hadir sebagai win-win solution atas perdebatan kelompok retentionist dan abolisionist.
Namun, berdasarkan informasi yang diperoleh ICJR, dalam rapat internal Pemerintah 28 Mei 2018 yang berlanjut pada draft RKUHP 9 Juli 2018, pemerintah kembali menghadirkan rumusan alternatif untuk melakukan perubahan terhadap ketentuan Pasal 111 ayat (1).
Versi Februari 2018
(1) Pelaksanaan pidana mati dapatditunda dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika
a. terpidana menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; atau
b. ada alasan yang meringankan.
Alternatif dari Pemerintah Versi 9 Juli 2018
(1) Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun jika
a. terdakwa menunjukkan rasa menyesal dan ada harapan untuk diperbaiki; atau
b. ada alasan yang meringankan.
(1a) Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan pengadilan.
Adanya usulan perubahan rumusan terhadap Pasal 111 ayat (1) RKUHP dari Pemerintah ini menurut ICJR justru menunjukkan bahwa upaya pemerintah untuk menghadirkan pidana mati sebagai pidana alternatif dalam RKUHP dilakukan dengan setengah hati dan tidak jelas arahnya.
Ketidakjelasan tersebut terlihat dari rekomendasi pemerintah untuk mengubah ketentuan mengenai syarat masa percobaan menjadi tidak wajib dan harus dimuat di dalam putusan pengadilan oleh hakim, yang berarti tidak semua terpidana hukuman mati dapat diberikan masa percobaan ini.
Sebelumnya, ICJR mengkritik bahwa ketentuan masa percobaan tidak diberlakukan secara wajib, sehingga menggunakan frasa “dapat” yang bisa ditafsirkan tergantung keinginan hakim. Hal ini kemudian diperjelas dengan adanya ketentuan putusan pengadilan yang kedepan menunjukkan tidak akan banyak perubahan terkait penggunaan pidana mati.
Berkaitan dengan pidana mati, ICJR tetap merekomendasikan Pemerintah dan DPR untuk menghapus keberadaan hukuman mati di dalam RKUHP. Hal ini perlu untuk dilakukan mengingat pidana mati bertentangan dengan hak hidup yang diatur di dalam UUD 1945, sebagai hak yang tidak dapat dibatasi dalam keadaan apapun. Namun, apabila Perumus RKUHP tetap dalam posisinya untuk menghadirkan hukuman mati di dalam RKUHP, ICJR mengingatkan setidak-tidaknya supaya Pemerintah dapat konsisten dalam menghadirkan konsep pidana mati yang merupakan jalan tengah antara pendapat kelompok abolisionist dan retentionist. Lebih lanjut, ICJR merekomendasikan apabila ketentuan mengenai pidana mati tidak mungkin dihapuskan, agar ketentuan di dalam Pasal 111 RKUHP dilakukan perubahan setidak-tidaknya menjadi sebagai berikut:
Pasal 111 Rekomendasi ICJR
(1) Setiap terpidana mati berhak mendapatkan penundaan pelaksanaan pidana mati selama masa 2 tahun
(2) Tenggang waktu masa penundaan tersebut dimulai sejak adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
(3) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan rekomendasi dari Tim Penilai.
(4) Penilaian terhadap sikap dan perbuatan terpidana mati dilakukan oleh suatu tim penilai yang dibentuk oleh Menteri yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia
(5) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji serta tidak ada harapan untuk diperbaiki, pidana mati dapat dilaksanakan atas perintah Jaksa Agung.
(6) Tata cara pembentukan, tugas, dan tanggungjawab tim penilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) diatur oleh Peraturan Pemerintah
———————————–
Kami memahami, tidak semua orang orang memiliki kesempatan untuk menjadi pendukung dari ICJR. Namun jika anda memiliki kesamaan pandangan dengan kami, maka anda akan menjadi bagian dari misi kami untuk membuat Indonesia memiliki sistem hukum yang adil, akuntabel, dan transparan untuk semua warga di Indonesia tanpa membeda – bedakan status sosial, pandangan politik, warna kulit, jenis kelamin, asal – usul, dan kebangsaan. Hanya dengan 15 ribu rupiah, anda dapat menjadi bagian dari misi kami dan mendukung ICJR untuk tetap dapat bekerja memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel