ICJR: Presiden Harus Batalkan Pencalonan Budi Gunawan ke DPR
Baru – baru ini KPK telah menetapkan KomJend Budi Gunawan, Calon Tunggal Kapolri, sebagai tersangka dari kasus transaksi yang tidak wajar. Budi Gunawan disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 5 ayat 2, Pasal 11 atau 12 B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memandang bahwa penunjukan KomJend. Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri juga telah melanggar janji kampanye Presiden Joko Widodo yang berjanji akan mengadakan lelang jabatan secara terbuka untuk jabatan – jabatan publik tertentu.
ICJR menyesalkan tertutupnya proses fit and proper test yang dilakukan oleh Presiden Joko Widodo untuk pemilihan calon Kapolri. Padahal ICJR memandang, banyak tugas beras yang harus diemban Kapolri mendatang terutama untuk memulihkan kepercayaan masyarakat atas kinerja Kepolisian RI. Untuk itu dibutuhkan figure Kapolri yang bersih, jujur, dan tidak kontroversial.
ICJR menuntut agar Presiden Joko Widodo segera menarik pencalonan KomJend Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri tanpa harus menunggu proses di DPR untuk uji kepatutan dan kelayakan. ICJR juga mendesak agar Presiden Joko Widodo menepati janji – janjinya pada masa kampanye untuk menjalankan lelang terbuka, melakukan verifikasi secara terbuka terhadap usulan nama – nama calon Kapolri yang diajukan oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) termasuk meminta penilaian dari lembaga terkait termasuk Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melihat rekam jejak calon Kapolri.
Artikel Terkait
- 15/05/2012 Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia
- 27/04/2022 Menimbang Nyawa: Buku Saku Pertimbangan-Pertimbangan Penting Pengadilan dalam Kasus Hukuman Mati
- 10/02/2022 RILIS PERS KOALISI SERIUS REVISI UU ITE TERKAIT KASUS WADAS
- 09/11/2021 Pastikan Adanya Jaminan Perlindungan bagi Pembela HAM, ICJR Desak Polisi Buka Penyidikan Pidana untuk Kasus Teror terhadap Veronica Koman
- 28/09/2021 Sistem Kesehatan Perlu Merespons Kebaruan Pengaturan Aborsi Aman dalam Rancangan KUHP
Related Articles
Peraturan Pemerintah No 92 Tahun 2015 Harus Dapat Mendorong Keadilan Bagi Korban dan Profesionalitas Penegak Hukum
Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM akhirnya mengeluarkan Peraturan Pemerintah No 92 Tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara
Permasalahan Penahanan PC: Sekali Lagi Tanda Pemerintah dan DPR Harus Segera Revisi KUHAP
Inspektur Pengawasan Umum Polri mengumumkan bahwa PC yang merupakan kasus tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sampai saat ini belum ditahan.
ICJR : Korban Harus Diutamakan dalam Teror Bom di Surabaya
Kompensasi harus bisa diberikan secara langsung terhadap korban terorisme, tanpa harus menunggu proses peradilan yang mayoritas pelakunya meninggal dunia pada