ICJR Resmi Ajukan Diri Sebagai Pihak Terkait Pada PUU Tindak Pidana Pencucian Uang

by ICJR | 16/10/2014 2:38 pm

Kamis 16 Oktober 2014, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) resmi menjadi pihak terkait tidak langsung dalam Perkara No. 77/PUU-XII/2014 perihal Pengujian Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantaasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU) terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Sebelumya, Akil Mochtar, mantan hakim mahkamah konstitusi yang divonis seumur hiduo oleh Halim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, mengajukan permohonan uji materi terhadap beberapa pasal pada UU TPPU, antara lain frase “patut diduga” pada Pasal 2 ayat (2), Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (2), frasa “tidak wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asal pada Pasal 69, kewenangan KPK menangani kasus TPPU berdasarkan Pasal 76 ayat (1), pembuktian terbalik pada Pasal 77 dan Pasal 78 ayat (1), dan penyimpangan asas retroaktif pada Pasal 95.

Erasmus Napitupulu, Peneliti pada ICJR, mengatakan permohonan uji material UU TPPU dengan No. Perkara 77/PUU-XII/2014, berpotensi menciptakan situasi melemahnya penegakan hukum pencucian uang di Indonesia karena UU TPPU merupakan instrument hukum yang sangat dibutuhkan dalam memerangi kejahatan tersebut.

Pada sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait serta ahli presiden pada tanggal 16 Oktober 2014, ICJR mengajukan permohonan tertulis pihak terkait tidak langsung melalui kuasa hukumnya Supriyadi Widodo, yang pada intinya menyatakan hal-hal berikut ini:

Pertama, frasa “patut diduga” pada Pasal 2 ayat (2), Pasal 4, dan Pasal 5 ayat (2) UU TPPU, dimaksudkan sebgai jalan masuk untuk memeriksa pelaku pasif yang bersifat menerima atau menguasai atau tanpa niat untuk menyamarkan atau menyembunyikan harta kekayaan hasil tindak pidana. Sehingga dengan adanya frasa tersebut tingkat kehati-hatian masyarakat terhada harta kekayaan yang diterimanya dapat meningkat. Dengan menghapus frasa tersebut berpotensi memudahkan pelaku untuk menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaan yang didapat dari tindak pidana.

Kedua, frasa “tidak wajib membuktikan terlebih dahulu tindak pidana asal pada Pasal 69 pada UU TPPU, bukan berarti pengadilan tidak wajib membuktikan tindak pidana asal, namun perlu dipahami dan dibaca secara utus bahwa frasa “terlebih dahulu” adalah lebih menjelaskan mengenai waktu untuk pembuktian tindak pidana asalnya. dengan demikian pembuktian terhadap tindak pidana dalam perkara TPPU wajiblah untuk dibuktikan namun tidaklah perlu menunggu hingga Putusan Tindak Pidana Asal telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ketiga, pembuktian terbalik pada Pasal 77 dan Pasal 78 ayat (1) pada UU TPPU tidak bertentangan dengan konstitusi dan asas hukum “non-self-incrimination” karena pda prakeknya pembuktian ini hanya dilakukan terhadap kepemilikan aset yang dicurigai berasal dari tindak pidana. Sementara, unsur kesalahan yang lainnya tetap harus dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Keempat, KPK miliki kewenangan untuk memeriksa dan menuntut seseorang atas TPPU karena   kewenangan penuntutan yang ada di institusi KPK selama ini tidak lain dan tidak bukan dilaksanakan oleh seorang Jaksa yang ditugaskan atau di-BKO-kan (Bawah Kendali Operasi)

oleh institusi Kejaksaan RI (yang diangkat, diberhentikan dan disumpah oleh Jaksa Agung) untuk melakukan penuntutan perkara-perkara korupsi di KPK. Sebagai institusi yang bertugas menyelenggaran penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kasus-kasus korupsi, maka KPK memiliki landasan yang kuat melakukan penuntutan tindak pidana TPPU.

Kelima, aturan peralihan Pasal 95 UU TPPU tidak bertentangan dengan Konstitusi karena Bahwa dalam teori hukum pidana, Pasal 1 Ayat (1) KUHP tentang asas legalitas memiliki pengecualian terkait suatu penuntutan perkara pidana dalam hal terjadinya perubahan undang undang. Perkara yang dapat dituntut berdasarkan Pasal 1 Ayat (2) bukan hanya perkara yang sedang diperiksa di pengadilan dan pada saat itu pula terjadi perubahan peraturan. Melainkan juga perkara yang baru ditemukan setelah perubahan peraturan dilakukan-pun bisa dikenakan aturan ini.

ICJR secara prinsip meminta Hakim MK untuk mengabulkan seluruh permohonan dari Pihak Terkait Tidak Langsung dan menyatakan pasal-pasal yang dimohonkan Pemohon Perkara No. 77/PUU-XII/2014 sesuai dengan konstitusi, dan menolak permohonan Pemohon untuk keseluruhan.

Unduh Permohonan Disini[1]

Unduh Kesimpulan Disini[2]

Unduh Putusan Disini[3]

Artikel Terkait

  • 11/06/2015 Meluruskan Arah Pengujian Anti Pencucian Uang di Mahkamah Konstitusi[4]
  • 11/04/2017 Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan, Momentum membentuk Prosedur Khusus Perlindungan Penegak Hukum yang Menghadapi Resiko Ancaman Tinggi[5]
  • 12/08/2020 Polri Harus Buka Penyidikan Perkara Pidana terhadap Dugaan Penyiksaan dan Pembunuhan Hendri[6]
  • 07/08/2020 [Rilis Koalisi Pemantau Peradilan] Tuntaskan Kasus Korupsi Nurhadi! Mahkamah Agung Harus Mendukung dan Kooperatif Terhadap Pemeriksaan yang Dilakukan KPK[7]
  • 31/03/2020 ICJR Apresiasi Kemenkumham, Namun Pelepasan 30.000 Napi Belum Cukup[8]
Endnotes:
  1. Disini: https://icjr.or.id/data/wp-content/uploads/2014/10/Permohonan-Pihak-Terkait-PUU-TPPU.pdf
  2. Disini: https://icjr.or.id/data/wp-content/uploads/2014/10/Kesimpulan-TPPU-ICJR-_-MK.pdf
  3. Disini: https://icjr.or.id/data/wp-content/uploads/2014/10/putusan_sidang_2128_77_PUU_2014-UU_8_Th_2010_TPPU-DITOLAK-telahucap-12Feb2015-FINAL-wmActionWiz.pdf
  4. Meluruskan Arah Pengujian Anti Pencucian Uang di Mahkamah Konstitusi: https://icjr.or.id/meluruskan-arah-pengujian-anti-pencucian-uang-di-mahkamah-konstitusi/
  5. Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan, Momentum membentuk Prosedur Khusus Perlindungan Penegak Hukum yang Menghadapi Resiko Ancaman Tinggi: https://icjr.or.id/kasus-penyiraman-air-keras-terhadap-novel-baswedan-momentum-membentuk-prosedur-khusus-perlindungan-penegak-hukum-yang-menghadapi-resiko-ancaman-tinggi/
  6. Polri Harus Buka Penyidikan Perkara Pidana terhadap Dugaan Penyiksaan dan Pembunuhan Hendri: https://icjr.or.id/polri-harus-buka-penyidikan-perkara-pidana-terhadap-dugaan-penyiksaan-dan-pembunuhan-hendri/
  7. [Rilis Koalisi Pemantau Peradilan] Tuntaskan Kasus Korupsi Nurhadi! Mahkamah Agung Harus Mendukung dan Kooperatif Terhadap Pemeriksaan yang Dilakukan KPK: https://icjr.or.id/rilis-koalisi-pemantau-peradilan-tuntaskan-kasus-korupsi-nurhadi-mahkamah-agung-harus-mendukung-dan-kooperatif-terhadap-pemeriksaan-yang-dilakukan-kpk/
  8. ICJR Apresiasi Kemenkumham, Namun Pelepasan 30.000 Napi Belum Cukup: https://icjr.or.id/icjr-apresiasi-kemenkumham-namun-pelepasan-30-000-napi-belum-cukup/

Source URL: https://icjr.or.id/icjr-resmi-ajukan-diri-sebagai-pihak-terkait-pada-puu-tindak-pidana-pencucian-uang/