WARTA KOTA, PASAR MINGGU – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengingatkan, Indonesia akan segera memasuki era baru sistem peradilan anak pada akhir Juli mendatang. Sebab UU Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) akan mulai diberlakukan.
Berkaitan dengan itu, Erasmus Napitupulu, peneliti pada ICJR mengemukakan, pentingnya posisi penelitian kemasyarakatan dalam UU SPPA. Sebab dari sisi peran penelitian kemasyarakatan menjadi wahana untuk menginformasikan kondisi pribadi anak, hubungannya dengan keluarga, lingkungan dan hal lainnya yang kemudian ikut berperan dalam penentuan putusan oleh hakim terhadap perkara pidana anak.
“Dalam UU SPPA, Penelitian Kemasyarakatan memiliki porsi yang lebih besar. Misalnya dalam semua tahapan proses peradilan dan Diversi, penyidik dan penuntut umum sampai dengan Hakim diwajibkan mempertimbangkan laporan Penelitian Kemasyarakatan,” kata Erasmus dalam keterangan pers yang diterima Warta Kota, Senin (14/7/2014).
Dengan pendekatan yang dianggap lebih mementingkan kepentingan anak, tutur Eramus, UU ini memperkenalkan beberapa materi baru yang dianggap sangat penting. Hal itu mulai dari Diversi sampai masalah pemidanaan. Dari berbagai materi baru tersebut, terselip pula beberapa aturan yang dipertahankan karena dianggap sangat penting, diantaranya yang terpenting adalah Penelitian Kemasyarakatan.”
Erasmus menjelaskan, dalam UU SPPA, Penelitian Kemasyarakatan memiliki porsi yang lebih besar. Misalnya. dalam semua tahapan proses peradilan dan Diversi, penyidik dan penuntut umum sampai dengan Hakim diwajibkan mempertimbangkan laporan Penelitian Kemasyarakatan.
“Jadi Penelitian Kemasyarakatan dianggap sebagai unsur terpenting dalam menjaga kepentingan anak,” ujar Erasmus.
Erasmus menyebutkan, pada pasal 60 UU SPPA diatur bahwa Hakim wajib mempertimbangkan laporan penelitian kemasyarakatan dari Pembimbing Kemasyarakatan sebelum menjatuhkan putusan perkara. Sedang dalam hal laporan penelitian kemasyarakatan tidak dipertimbangkan dalam putusan Hakim, putusan batal demi hukum.
“Dampak tidak dipertimbangkannya Penelitian Kemasyarakatan oleh Hakim dalam Putusannya adalah batal demi hukum” ucap Erasmus.
Erasmus juag menjelaskan, istilah batal demi hukumnya putusan berlaku apabila tidak mempertimbangkan Laporan Penelitian Kemasyarakatan bukanlah barang baru. Sebelum diatur dalam UU SPPA, aturan terdahulu yaitu UU Pengadilan Anak juga telah mengatur hal tersebut, Pasal 59 ayat (2) UU Pengadilan Anak berisikan pengaturan mewajibkan hakim untuk mempertimbangkan Penelitian Kemasyarakatan yang diajukan oleh Pembimbing Kemasyatakan, dalam penjelasan Pasal 59 ayat (2) tersebut dijelaskan bahwa apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi oleh Hakim maka Putusan batal demi hukum.
“Ini bukan barang baru, baik UU SPPA maupun UU Pengadilan Anak sudah menyadari pentingnya kehadiran Penelitian Kemasyarakatan,” kata Erasmus.
sumber : http://wartakota.tribunnews.com/2014/07/14/icjr-ri-akan-segera-masuki-era-baru-sistem-peradilan-anak