ICJR: RUU Larangan Minuman Beralkohol Memicu Overkriminalisasi

RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015. Sebelumnya, dengan dorongan oleh Fraksi PPP, RUU ini  juga pernah diusulkan dan dibahas tingkat 1 DPR periode sebelumnya, namun karena terbatasnya waktu belum sampai dibahas lebih lanjut bersama pemerintah. Pada periode kali ini, DPR (fraksi PPP dan PKS) kembali mengusulkan RUU tersebut dan disetujui sebagai satu dari 37 RUU yang masuk prolegnas prioritas tahun 2015. RUU ini terdiri dari 22 pasal dengan judul RUU Larangan Minuman Beralkohol, namun isinya sebetulnya mengatur secara khusus  tindak pidana alkohol.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berpendapat, dengan melihat substansi dan  perumusannya maka bisa dipastikan, jika RUU ini disahkan, akan menimbulkan ancaman overcriminalisation, atau kriminalisasi yang berlebihan. Bila dicermati lebih jauh maka RUU ini secara tegas mempersamakan alkohol seperti layaknya narkotika. Hal terlihat dalam ketentuan dalam Pasal 5 yang melarang  menjual dan membeli minuman, mengedarkan minuman beralkohol baik secara langsung maupun tidak langsung; meminum minuman alkohol atau yang mengandung alkohol; menyimpan minuman baik secara sengaja ataupun tidak sengaja.

 Kebijakan yang overkriminalisasi ini akan membebani aparat penegak hukum untuk implementasinya termasuk, Polisi, jaksa penuntut, pengadilan bahkan Lapas, yang saat ini masih terbebani atas berbagai perkara pidana lainnya. Memidanakan pembuat, pengedar, pembeli, penjual, peminum dan penyimpan minuman beralkohol jelas akan menambah permasalahan keempat aparat penegak hukum tersebut.

ICJR juga mengkritik ancaman pidana dalam RUU ini yang berlebihan dan terlalu dipaksakan. RUU mengolongkan atau mengklasifikan golongan alkohol (Pasal 4). Ancaman pidana tertinggi  digunakan bagi melarang menjual dan membeli minuman, mengedarkan minuman minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda 200 juta sampai dengan 1 miliar rupiah (Pasal 11). ICJR menyatakan ketentuan dalam KUHP masih sangat mampu digunakan, dan lebih sesuai dengan konteks Indonesia, sayangnya ketentuan dan pasal-pasal  KUHP ini justru sangat jarang digunakan secara konsisten.



Related Articles

ICJR Tegur MA untuk Pembatalan SEMA PK

Hari Ini ICJR mengirimkan Surat Teguran kepada Ketua Mahkamah Agung  untuk Membatalkan SEMA No. 7 Tahun 2014  tentang Pengajuan Permohonan

Overcrowding Sebabkan Diskriminasi Perlakuan Napi di Lapas, Alternatif Pemidanaan Non-Pemenjaraan di RKUHP Harus Dirombak!

Ombudsman menemukan bahwa di Lapas Sukamiskin ukuran sel SN (terpidana korupsi) lebih luas dibandingkan sel lainnya. ICJR menilai telah terjadi

20TH WORLD DAY AGAINST THE DEATH PENALTY

On this 20th anniversary of the World Day Against the Death Penalty dedicated to the link between torture and the use of