ICJR: RUU Larangan Minuman Beralkohol Memicu Overkriminalisasi

RUU Larangan Minuman Beralkohol kembali masuk ke dalam program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2015. Sebelumnya, dengan dorongan oleh Fraksi PPP, RUU ini  juga pernah diusulkan dan dibahas tingkat 1 DPR periode sebelumnya, namun karena terbatasnya waktu belum sampai dibahas lebih lanjut bersama pemerintah. Pada periode kali ini, DPR (fraksi PPP dan PKS) kembali mengusulkan RUU tersebut dan disetujui sebagai satu dari 37 RUU yang masuk prolegnas prioritas tahun 2015. RUU ini terdiri dari 22 pasal dengan judul RUU Larangan Minuman Beralkohol, namun isinya sebetulnya mengatur secara khusus  tindak pidana alkohol.

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) berpendapat, dengan melihat substansi dan  perumusannya maka bisa dipastikan, jika RUU ini disahkan, akan menimbulkan ancaman overcriminalisation, atau kriminalisasi yang berlebihan. Bila dicermati lebih jauh maka RUU ini secara tegas mempersamakan alkohol seperti layaknya narkotika. Hal terlihat dalam ketentuan dalam Pasal 5 yang melarang  menjual dan membeli minuman, mengedarkan minuman beralkohol baik secara langsung maupun tidak langsung; meminum minuman alkohol atau yang mengandung alkohol; menyimpan minuman baik secara sengaja ataupun tidak sengaja.

 Kebijakan yang overkriminalisasi ini akan membebani aparat penegak hukum untuk implementasinya termasuk, Polisi, jaksa penuntut, pengadilan bahkan Lapas, yang saat ini masih terbebani atas berbagai perkara pidana lainnya. Memidanakan pembuat, pengedar, pembeli, penjual, peminum dan penyimpan minuman beralkohol jelas akan menambah permasalahan keempat aparat penegak hukum tersebut.

ICJR juga mengkritik ancaman pidana dalam RUU ini yang berlebihan dan terlalu dipaksakan. RUU mengolongkan atau mengklasifikan golongan alkohol (Pasal 4). Ancaman pidana tertinggi  digunakan bagi melarang menjual dan membeli minuman, mengedarkan minuman minimal 2 tahun dan maksimal 10 tahun dengan denda 200 juta sampai dengan 1 miliar rupiah (Pasal 11). ICJR menyatakan ketentuan dalam KUHP masih sangat mampu digunakan, dan lebih sesuai dengan konteks Indonesia, sayangnya ketentuan dan pasal-pasal  KUHP ini justru sangat jarang digunakan secara konsisten.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top