image001

ICJR Serahkan Usulan DIM terhadap RUU Perubahan UU Pemberantasan Terorisme 2016 Ke DPR RI

Merespons peristiwa bom dan serangan di kawasan Sarinah, Jalan Thamrin, Jakarta Pusat, pada 14 Januari 2016, pemerintah melalui Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan akan melakukan langkah-langkah kebijakan terkait politik hukum nasional. Awalnya Luhut Binsar Pandjaitan menilai perlu menyusun Perppu namun kemudian merivisnya kembali bahwa tidak perlu ada peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mengatasi persoalan terorisme. Akhirnya Presiden Joko Widodo memutuskan memperkuat upaya pencegahan aksi terorisme dengan merevisi Undang-Undang Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Pada akhir Januari 2016, Pemerintah  kemudian memfinalkan RUU Pemberantasan Terorisme dan di Februari 2016 pemerintah menyerahkan naskah rancangan tersebut kepada DPR.

Dalam naskah tersebut beberapa muatan baru dalam RUU coba di rumuskan yakni :

No Muatan Pasal
1 Perluasan tindak pidana terorisme 6, 10 A, 12 A, 12 B, 13 A, 14, 15
2 Terorisme anak 16A
3 Penahanan 25
4 Penangkapan 28
5 Penelitian berkas perkara 28A
6 Alat bukti 31
7 Pemeriksaan saksi 32
8 Perlindungan apgakum 33
9 Penanggulanmgan dan deradikalisasi 43A 43B
10 Ketentuan Peralihan 43 C, 46 A

Sumber:  ICJR berdasarkan RUU versi 29 Januari 2016

Ada  3  persoalan krusial dalam rancangan pemerintah tersebut yakni:

Pertama, soal hukum pidana materil, perluasan tindak pidana terorisme dan ancaman pidana baru. Muatan dalam revisi ini memperluas beberapa tindak pidana yang sudah diatur dalam UU Terorisme sebelumnya dan memasukkan beberapa pengaturan baru seperti ikut serta dalam pelatihan – pelatihan yang berhubungan dengan tindak pidana terorisme, ikut perang di luar negeri untuk Tindak Pidana Terorisme, mengadakan hubungan dengan orang lain baik di dalam maupun di luar negeri terkait Tindak Pidana Terorisme di Indonesia atau di negara lain  dan beberapa perluasan lainnya diatur. Tidak hanya itu, Revisi ini juga masih mempertahankan hukuman mati sebagai selah satu ancaman pidana, dibarengi dengan penggunaan pidana minimum untuk mengunci putusan hakim, serta yang paling kontroversial adalah memperkenalkan pencabutan kewarganegaraaan untuk beberapa tindak pidana.

Kedua, Soal Hukum Acara Pidana yang akan diterapkan, Revisi ini memperkenalkan ketentuan yang sangat efektif dalam melakukan penegakan hukum tapi minim memperhatikan konteks hak-hak dari tersangka dan terdakwa. Hal nyata yang terlihat adalah Revisi ini menghilangkan beberapa ketentuan kontrol terhadap kewenangan aparat penegak hukum, sepeti izin hakim dalam melakukan penyadapan dan masih diperkenalkannya penahanan in communicado selama 6 bulan. Hal lain yang perlu menjadi sorotan nantinya adalah Revisi ini memberikan rentang waktu yang begitu lama dan cenderung tidak wajar dalam melakukan penangkapan yang mencapai 30 hari dan penahanan pra-persidangan yang mencapai 450 hari lamanya.

Ketiga, soal minimnya hak korban terorisme, muatan dalam revisi tersebut ternyata tidak menyentuh secara detail mengenai soal pengaturan terkait hak-hak korban terorisme. Tertangkap kesan jika RUU ini lebih menyoroti soal pelaku terorisme, baik dari segi hukum materil, hukum acara bahkan soal pemidanan sampai dengan program deraradikalisasi. Hal ini menjadi keprihatinan karena dalam praktiknya justru korban terorisme di Indonesia dalam situasi yang minim perhatian

Unduh DIM Disini

Unduh Draft Perppu 28 Januari 2016 Disini

Unduh Draft RUU 29 Januari 2016 Disini

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top