image001

ICJR Usulkan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan MA tentang Hukum Acara Praperadilan

Salah satu alasan yang mendesak untuk segera diadakan pembaharuan adalah persoalan mekanisme pengawasan dan kontrol terhadap upaya paksa yang dilakukan oleh pejabat penegak hukum. KUHAP 1981 hanya menyediakan lembaga Praperadilan sebagai mekanisme pengawasan horizontal dari masyarakat terhadap proses penegakkan hukum. KUHAP 1981 didesain untuk sekedar menyerahkan pengawasan dan kontrol secara internal – bukan pengawasan vertikal dan berjenjang – untuk mengawasi tindakan penegakkan hukum

Persoalannya adalah kewenangan lembaga Praperadilan dalam KUHAP 1981 sangat sedikit, pasif, dan bersifat post factum. Selain lemahnya kewenangan, lembaga Praperadilan juga diatur secara singkat tanpa dilengkapi dengan prosedur atau tata cara bersidang yang memadai. Akibatnya, prosedur praperadilan yang meski berada dalam ranah hukum acara pidana malah dalam prakteknya menggunakan prinsip – prinsip dan asas – asas hukum acara perdata. Walhasil, boleh dikatakan jika praktek praperadilan selama ini gagal dalam menjamin pemenuhan minimum dari hak – hak orang yang berhadapan dengan hukum, khususnya hukum pidana. Pengaruh dari penggunaan hukum acara perdata tak bisa dipungkiri semakin memperlemah lembaga Praperadilan yang secara desain memang sudah lemah.

Berangkat dari pemikiran sederhana yang yang dikonfirmasi melalui serangkaian riset yang telah dimulai sejak pertengahan 2011, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memutuskan untuk mendorong pembentukan hukum acara khusus untuk Praperadilan. ICJR menyadari pembentukan hukum acara khusus ini tidak akan memperkuat, secara prinsipil, lembaga Praperadilan. Namun ICJR berharap agar hukum acara khusus untuk Praperadilan ini dapat menjadikan lembaga Praperadilan bisa berlangsung dengan baik untuk melindungi hak – hak tersangka secara efektif.

Berdasarkan pertimbangan – pertimbangan tersebut, ICJR memilih untuk mengajukan usul inisiatif dari masyarakat sipil kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia dalam bentuk Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Hukum Acara Praperadilan yang dilengkapi dengan Naskah Akademiknya.

Dalam seluruh diskusi yang diselenggarakan di Jakarta, Bandung, Medan, dan Jogjakarta, ICJR menangkap adanya kebutuhan pengaturan secara khusus mengenai Hukum Acara Praperadilan. Para praktisi hukum dan juga akademisi hukum mendukung rencana ICJR dalam mendorong Mahkamah Agung untuk mengeluarkan suatu peraturan yang mengatur tentang Hukum Acara Praperadilan.

Dalam membuat Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Hukum Acara Praperadilan versi masyarakat sipil, ICJR mengundang keterlibatan berbagai kalangan, termasuk diantaranya Hakim, Jaksa, Advokat, Organisasi Non Pemerintah, dan juga akademisi. Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan MA yang ada di buku ini, juga sudah melewati serangkaian uji publik yang melibatkan kalangan praktisi dan akademisi hukum

ICJR juga menyadari bahwa Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Hukum Acara Praperadilan ini baru bisa dirasakan hasilnya jika Mahkamah Agung sendiri terbuka untuk mendiskusikan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Hukum Acara Praperadilan versi masyarakat sipil.

Terlepas dari apakah Mahkamah Agung berkenan mengadopsi usulan masyarakat sipil tentang Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Hukum Acara Praperadilan ini, namun ICJR saat ini juga tetap mendorong pembaharuan KUHAP khususnya untuk membenahi kesemrawutan mekanisme pengawasan dan kontrol terhadap upaya paksa. ICJR juga mendorong pembenahan dan penataan kembali lembaga atau mekanisme yang dapat melakukan pengawasan sekaligus kontrol terhadap seluruh tindakan penegakkan hukum dari mulai penetapan tersangka sampai dengan sahnya alat bukti. ICJR juga mendorong lembaga pengawasan dan kontrol yang mampu bersifat aktif dan tidak bersifat post factum seperti dalam lembaga Praperadilan. Tanpa ada prasyarat ini, proses pembaharuan KUHAP hanya akan mengalami kesalahan yang sama seperti pembuatan KUHAP 1981.

Untuk itu ICJR mengucapkan terima kasih kepada Open Society Justice Initiative yang telah mendukung advokasi yang dilakukan oleh ICJR. Tak lupa pula terima kasih kami sampaikan kepada teman – teman di SAHDAR, LBH Bandung, dan PBHI Jogjakarta yang telah mengadakan kegiatan uji publik dan diskusi dalam penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung tentang Hukum Acara Praperadilan ini.

Unduh Naskah Akademik dan Raperma Disini

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top