ICJR, WCSC University of Berkeley dan Elsam Melakukan Upaya Pengintegrasian Nilai-nilai HAM di Wilayah Rentan Konflik ke Dalam Kurikulum Pendidikan Aparat Penegak Hukum

Jakarta Dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini, ICJR (institute for Criminal Justice Reform) bersama Elsam (Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat) serta WCSC University of Berkeley (Wolrd Crime Studies Center) mengimplementasikan program Peningkatan Kapasitas Penegak Hukum dan Pengarusutamaan HAM di Wilayah Rentan Konflik, dalam konteks in program dilaksanakan di Papua. Ketiga organisasi ini bekerjasama dengan Mahkamah Agung dan dengan dukungan US Federal, telah mengimplementasikan beberapa kegiatan dalam mencapai tujuan-tujuan program tersebut.

Pada Selasa, 22 November 2011 bertempat di Hotel Ibis Tamarin Jakarta, ketiganya melaksanakan FGD (Focus Group Discussion) dengan mengambil tema Pengintegrasian Nilai-nilai HAM dalam Kurikulum Pendidikan Aparat Penegak Hukum di Wilayah Rentan Konflik. Selain untuk memperkenalkan modul HAM yang telah disusun oleh tim Penyusun Modul dari ICJR, WCSC dan Elsam, FGD juga bertujuan untuk mengetahui kurikulum HAM yang dimiliki oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan di masing-masing institusi penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian, Kejaksaan, Ditjen PAS dan Mahkamah Agung. Sehingga ketiga lembaga penyelenggara dapat membuat pemetaan seberapa jauh kira-kira nilai-nilai dan standar-standar HAM di wilayah rentan konflik dapat diintegrasikan ke dalam kurikulum pendidikan masing-masing lembaga tersebut.

“Kegiatan dan upaya ini ditempuh oleh ICJR, WCSC dan Elsam, karena kami telah rampung melaksanakan beberapa tahap pelatihan HAM bagi Aparat Penegak Hukum di Tanah Papua. Pelatihan diawali dari tahap Pelatihan Dasar Satu dan diakhiri dengan pelatihan tahap Pelatihan Untuk Pelatih Tahap Tiga. Dalam tiap-tiap tahap tersebut, Tim menyusun sebuah Modul HAM di wilayah rentan konflik sebagai panduan pelatihan”, papar Adiani Viviana, Sekretaris Eksekutif ICJR dalam sambutannya. “Hari ini, di tempat lain, di Hotel Aryadutha Jakarta, juga sedang dilaksanakan Pelatihan tahap terakhir, yaitu TOT Tahap tiga”, sambungnya.

Sejak awal program ini dirancang, ICJR, WCSC dan Elsam telah berusaha mengumpulkan pendapat dari para stakeholder yang tergabung dalam Dewan Penasehat Program. Hal tersebut disampaikan oleh Aviva Nababan, Pimpinan Program, dalam pengantarnya di diskusi tersebut. Beberapa keunggulan yang dimiliki oleh modul-modul yang telah disusun oleh tiga lemabaga tersebut adalah bahwa konteks HAM di dalamnya bukan hanya tentang hak moral tetapi juga hak konstitusional. “ Pada modul-modul HAM lain, modul diawali dengan instrument HAM internasional. Namun pada modul ini dimulai dengan instrumen nasional, konstitusi”, hal itu disampaikan oleh Rinno Arna, fasilitator dalam FGD yang juga telah berpengalaman dalam penyusunan Modul HAM khususnya HAM pada kurikulum pendidikan Kepolisian.

”Secara metodologis, modul menggunakan pendekatan reflektif, karena dimulai dengan pengalaman yang sudah bertahun-tahun dilakukan oleh penegak hukum. Hanya, selama ini mereka belum bisa menandai proses itu sebagai langkah HAM sesuai dengan konstitusi”, lanjut Rinno dalam mengawali memfasilitasi diskusi tersebut.

Hadir dalam FGD, perwakilan dari empat badan pendidikan dan latihan institusi penegak hukum, Kurnia Yani Darmono mewakili Mahkamah Agung, Andi Wijaya Rifa’i mewakili Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Syafruddin mewakili Lembaga Pendidikan Polri, dan Rakhmat Budiman Taufani mewakili Kejaksaan Agung. Dalam FGD ini, Tim Penyusun Modul diwakili oleh Roichatul Aswidah, D. Andi Nur Aziz dan Ikhana Indah.  Tim memaparkan garis besar yang telah mereka susun dalam masing-masing modul.

Prinsip-prinsip HAM, sejatinya telah masuk dalam kurikulum pendidikan bagi para hakim maupun calon hakim. Menurut Kurnia Yani Darmono, prinsip HAM yang telah masuk ada dua yaitu Pendidikan HAM mengenai sejarah instrumen HAM, dan bagaimana prinsip dasar HAM internasional disepadankan dengan prinsip hukum nasional. ”Dengan kata lain, penegakkan HAM dalam sistem peradilan yang layak”, tambahnya. Sementara itu, di institusi pendidikan dan pelatihan Kejaksaan, HAM juga menjadi salah satu mata kuliah wawasan. Hal itu disampaikan oleh Rakhmat Budiman Taufani. Menurutnya, HAM khususnya bagi aparat penegak hukum, sangat diperlukan bagi institusi kejaksaan, bukan saja yang bertugas di Papua. Andi Wijaya Rifa’i dari Ditjen PAS juga menginformasikan, bahwa mata kuliah khusus tentang HAM telah diajarkan di Akademi Pemasyarakatan. Namun begitu, pemahaman tentang HAM, masih sangat diperlukan bagi para Widiyaswara (pengajar) di badan pendidikannya tersebut. Sedangkan di pendidikan kepolisian, HAM telah menjadi mata ajar tersendiri. Dalam diskusi tersebut, Syafruddin, memberikan masukan terkait program yang dilaksanakan oleh tiga lembaga ini, yaitu agar dalam pelaksanaan pelatihan, khususnya TOT, peserta yang direkrut adalah benar-benar petugas lapangan, sehingga mampu mengerti dan menghayati HAM secara mendalam.

Diskusi yang berlangsung selama kurang lebih empat jam itu sangat menarik, dan penting menjadi catatan bersama. Karenanya, ICJR, WCSC dan Elsam, akan mengupayakan langkah yang lebih jauh untuk dapat mengintegrasikan modul HAM bagi aparat penegak hukum di wilayah rentan konflik, yang telah mereka susun. Rencana Tindak Lanjut dari diskusi ini adalah, akan dilaksanakan forum yang membahas pemetaan dari modul/kurikulum yang dimiliki masing-masing institusi penegak hukum dengan modul tim ICJR, WCSC dan Elsam. (Diani)

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top