Jakarta, PenaOne – Praktek pengelolaan penahanan pra persidangan di Indonesia, kita masih akan menemukan banyak penyimpangan dalam pelaksanaanya. Hal ini disampaikan oleh mantan Ketua Komnas HAM dan praktisi hukum, Ifdhal Kasim.
Menurutnya, kerancuan di berbagai sektor akan ditemukan dalam pengelolaan tahanan di Indonesia, dan kerancuan ini nantinya akan memicu berbagai penyimpangan yang akhirnya dipraktekkan oleh oknum tertentu.
“Kejanggalan dan kesemrawutan sistem pengelolaan tahanan di Indonesia akan banyak memicu penyimpangan-penyimpangan yang nantinya akan merugikan tahanan,” katanya di Jakarta, Senin (8/5/2013).
Dia juga mengatakan bahwa penyimpangan sudah dimulai dari proses penahanan pra persidangan pada tahanan.
“Di sini kita akan menemukan pengelolaan penahanan di Indonesia sangat absurd, karena ketika seseorang menjadi tersangka, pertimbangan untuk menahan tersangka tersebut sangatlah ketat. Tapi pada prakteknya rata-rata tindakan penahanan akan dilakukan oleh aparat tanpa banyak pertimbangan yang masuk akal,” ungkapnya.
Ifdhal menambahkan setelah itu kita akan menemukan berbagai penyimpangan setelah pelaku ditahan dalam masa pra persidangan.
“Penyimpangan-penyimpangan selanjutnya akan ditemukan, antara lain komoditisasi tahanan, penyiksaan tahanan, dan berbagai hal-hal merugikan tahanan selama masa pra persidangan,” tandasnya.
Berbagai data yang ditemukan dari laporan tahunan Ditjend Pas menguatkan hal tersebut, bahwa 202 orang tahanan meninggal dunia pada tahun 2008 dan 264 orang tahanan meninggal di 2009.
Sumber: PenaOne