Infrastruktur pendukung yang wajib disiapkan pemerintah antara lain LPKA dan LPKS.
“Infrastruktur merupakan daya dukung pemberlakuan UU SPPA, jadi harus disiapkan,” kata Ihsan kepada SH, Senin (11/8) pagi.
Infrastruktur pendukung yang wajib disiapkan pemerintah antara lain LPKA, LPAS, dan LPKS. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) harus disiapkan karena lembaga ini menampung anak-anak yang menjalani masa pidananya. Menurut Susanto, lembaga ini diperuntukkan terutama bagi anak yang melakukan tindakan luar biasa, seperti pembunuhan dan tindakan terorisme.
Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) merupakan tempat bagi anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) saat masih menjalani proses peradilan. Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial Anak (LPKS) merupakan lembaga yang membimbing ABH sebelum kembali ke lingkungan sosial. “LPAS khusus untuk menitipkan ABH saat peradilan masih berlangsung,” tutur Susanto menjelaskan.
Bukan Hal Baru
Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus A. T. Napitupulu, menyangkal pernyataan materi UU SPPA relatif baru di Indonesia.
Menurutnya, persoalan diversi, yang merupakan salah satu isu paling krusial dalam UU SPPA, kenyataannya sudah diberlakukan di beberapa Pengadilan Negeri (PN) di Indonesia. “Silakan dicek, beberapa PN sudah memberlakukan diversi,” kata Erasmus kepada SH akhir pekan lalu, Sabtu (9/8).
Menurutnya, Mahkamah Agung (MA) bahkan telah mulai menggunakan sistem tersebut sejak beberapa waktu lalu. “Ini bukan hal baru. Dasarnya sudah ada praktik penggunaannya,” ujarnya menambahkan.
Pernyataan Tim Penyusun PP dan Perpres bahwa materi UU SPPA relatif baru sehingga perlu waktu lama membahasnya, menurut Erasmus tidak berdasarkan logika. Seharusnya, dalam dua tahun, PP diversi sudah dibuat karena yang paling krusial. “Masa, selama dua tahun satu pun tak ada? Tanda-tanda pembahasan dan draf pun belum naik isunya ke media-media,” tuturnya.
Sumber : Sinar Harapan – http://sinarharapan.co/news/read/140811071/infrastruktur-uu-sppa-harus-segera-disiapkan