Negara sebagai pemangku kewajiban, dalam pemenuhan Hak Asasi Manusia harus bisa menghormati prinsip tanpa diskriminasi, bahkan dalam situasi-situasi khusus seperti dalam masa Pandemi Covid-19. ICJR menyusun modul ini dengan tujuan agar dapat memberikan kejelasan informasi hukum terkait hak-hak sipil warga negara, baik dari sisi pelayanan publik yang diintegrasikan dalam situasi Pandemi, hingga ke mekanisme pengaduan atas hak sipil, khususnya hak atas pengakuan di depan hukum yang terlanggar.
Unduh disini[1]
Endnotes:
- disini: https://icjr.or.id/wp-content/uploads/2021/03/Jaminan-Hak-Sipil-dalam-Pemenuhan-Layanan-Administrasi.pdf