Jelang UU SPPA, Lembaga Anak Belum Memadai

by erasmus | 16/06/2014 10:00 am

Kemensos akan memanfaatkan empat lembaga sosial anak yang sudah ada

SINAR HARAPAN.CO – JAKARTA – Kurang dari satu setengah bulan lagi, tepatnya pada 31 Juli, Undang-Undang Nomor 11/2012 tentang Sistem Peradilan Anak (UU SPPA) akan diberlakukan.

Namun, ketersediaan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS) sebagai infrastruktur penyelenggara pelayanan sosial untuk anak, belum memadai.

Kepala Sub Direktorat Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Isep Sepriyan, mengatakan hal ini kepada SH, Selasa (17/6). “Saat ini, kapasitas LPKS memang masih terbatas,” ucap Isep.

Untuk itu, Isep menuturkan, Kemensos akan memanfaatkan empat lembaga sosial anak yang sudah ada sebagai LPKS, yang selama ini bernama Panti Sosial Marsudi Putera (PSMP). Keempat PSMP milik Kemensos tersebut adalah PSMP Handayani yang berlokasi di Provinsi Jawa Timur (Jatim), PSMP Antasena di Magelang, PSMP Toddopuli di Makassar, dan PSMP Paramita di Mataram Nusa Tenggara Barat (NTB).

Menurutnya, keempatnnya dapat menampung total sampai 300 anak. “Tapi, selama ini keempat PSMS tersebut sifatnya mati-hidup, tergantung ada atau tidaknya penghuni,” ujarnya melanjutkan.

Selain PSMP, Kemensos juga akan menggunakan Panti Sosial Bina Remaja (PSBR) sebagai LPKS. PSBR merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) dari Kemensos yang menangani para remaja putus sekolah dan telantar.

Isep mengatakan, saat ini ada sekitar 36 PSBR yang bisa dijadikan LPKS karena memiliki fasilitas yang relatif lengkap untuk membina anak-anak. “Fasilitas PSBR lengkap, jadi bisa difungsikan sebagai LPKS,” kata Isep.

Lembaga Mitra
Selain memanfaatkan PSMP dan PSBR, Kemensos juga berencana memanfaatkan sejumlah lembaga mitra untuk membuat LPKS. “Ada sebuah yayasan di Solo dan Ciamis yang juga akan kami jadikan LPKS,” ujar Isep mencontohkan.

LPKS menurutnya bersifat rujukan dan akan menjadi titipan untuk anak yang terlibat kasus pidana anak, baik sebagai korban maupun saksi. Anak yang berdasarkan putusan hakim ditetapkan sebagai pelaku, akan ditempatkan di Balai Pemasyarakatan (BP). BP adalah UPT pemasyarakatan di bawah Kemenhukham. Institusi ini melaksanakan tugas dan fungsi penelitian kemasyarakatan, pembimbingan, pengawasan, dan pendampingan.

“Tapi kalau hakim memutuskan anak dikembalikan kepada orang tua, LPKS dapat menjadi lembaga penitipan sementara,” tutur Isep.

Pasal 105 UU SPPA antara lain menyebutkan, dalam waktu paling lama lima tahun setelah diberlakukannya UU tersebut, setiap kantor kepolisian wajib memiliki Penyidik Anak; setiap kejaksaan wajib memiliki Penuntut Umum Anak; setiap pengadilan wajib memiliki Hakim Anak; kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum wajib membangun BP di kabupaten/kota; kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum wajib membangun Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) dan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) di setiap provinsi; kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial juga wajib membangun LPKS.

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu mengatakan, salah satu hal terpenting yang tercantum di UU SPPA adalah instrumen Diversi. Itu agar anak tidak sampai masuk ke lembaga pemasyarakatan (LP) yang dapat memperburuk keadaan mereka. Ia menyayangkan hingga saat ini pemerintah belum menyelesaikan peraturan pemerintah (PP) untuk pedoman implementasi UU SPPA tersebut, termasuk pedoman Diversi.

“Kalau negara benar-benar berpihak kepentingan anak, seharusnya negara tidak lamban mengeluarkan PP,” kata Erasmus, Senin (16/6).

Ia menuturkan, anak-anak dalam LP saat ini menghadapi tekanan psikososial dan perlakuan buruk, baik dari petugas maupun sesama narapidana. Faktor kesehatan dan kelayakan hidup, menurut Erasmus juga paling sering dihadapi narapidana anak. “Bayangkan, anggaran makanan seperti di Cipinang atau Salemba hanya Rp 3.000-5.000 per hari,” ujarnya

sumber : http://sinarharapan.co/news/read/140618207/Jelang-UU-SPPA-Lembaga-Anak-Belum-Memadai-span-span-

Artikel Terkait

  • 31/07/2015 ICJR Nilai Pemerintah Gagal dan Lalai Bentuk Peraturan Pelaksana UU SPPA[1]
  • 12/08/2014 Minors tried under new Juvenile Law [2]
  • 12/08/2014 ICJR: MA Layak Diapresiasi Terkait Keluarnya Perma Diversi[3]
  • 12/08/2014 Infrastruktur UU SPPA Harus Segera Disiapkan[4]
  • 12/08/2014 MA terbitkan Perma Diversi Peradilan Anak[5]
Endnotes:
  1. ICJR Nilai Pemerintah Gagal dan Lalai Bentuk Peraturan Pelaksana UU SPPA: https://icjr.or.id/icjr-nilai-pemerintah-gagal-dan-lalai-bentuk-peraturan-pelaksana-uu-sppa/
  2. Minors tried under new Juvenile Law : https://icjr.or.id/minors-tried-under-new-juvenile-law/
  3. ICJR: MA Layak Diapresiasi Terkait Keluarnya Perma Diversi: https://icjr.or.id/icjr-ma-layak-diapresiasi-terkait-keluarnya-perma-diversi/
  4. Infrastruktur UU SPPA Harus Segera Disiapkan: https://icjr.or.id/infrastruktur-uu-sppa-harus-segera-disiapkan/
  5. MA terbitkan Perma Diversi Peradilan Anak: https://icjr.or.id/ma-terbitkan-perma-diversi-peradilan-anak/

Source URL: https://icjr.or.id/jelang-uu-sppa-lembaga-anak-belum-memadai/