JS Vs. Negara Republik Indonesia

by ICJR | 03/04/2012 8:46 am

Kasus Posisi

Kasus ini berawal dari Terdakwa JS bertempat tinggal di Desa Sialang Taji, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhan Batu Utara. Bahwa pada hari Sabtu, tanggal 11 April 2009, TbS (isteri Terdakwa) bertengkar mulut dengan TbM dan BP anak TbM. Lalu TbS mengucapkan kata-kata kepada BP yang berdiri disamping TbM ; “seperti bapakmu, kau pesong, datang kau dari Jakarta bikin ribut di sini ”, lalu BP menjawab “kau bilang bapakku pesong, bapakku pendeta dan guru itu”, sehingga terjadi pertengkaran mulut antara BP dengan TbS, kemudian TbM mengucapkan kata-kata kepada TbS dengan mengatakan; “kau bilang suamiku pesong akan ku laporkan kau ke kantor Polisi ”, kemudian Terdakwa datang dengan memegang sebilah parang ditangan kanannya dan mengacungkannya ke arah TbM dan juga kearah BP dan mengatakan; “ jangan kalian ambil lagi buah kelapa sawit dari sini ” dan karena merasa ketakutan BP naik keatas benteng dan mengatakan kepada ibunya, yaitu TbM; “ tidak ada gunanya ribut di sini, lebih baik kita adukan saja ke Polisi ”, dan di jawab oleh Terdakwa dengan mengatakan;“ adukan, biar kutanda kau, mulai dari dulu”, dan Terdakwa juga mengucapkan kata- kata ; “kau datang dari perantauan buat keributan di sini betul kau anak si pendeta pesong”

Dakwaan

Pasal 310 ayat (1) KUHP

Alasan Kasasi JPU

Bahwa putusan yang telah membebaskan Terdakwa dari dakwaan bukanlah merupakan pembebasan yang murni sifatnya melainkan pembebasan tidak murni (Niet suevere Vrijspraak) bahkan seyogianya judex facti yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan pemidanaan terhadap Terdakwa.

Pertimbangan MA, Putusan No.135 K/PID/2011[1]

Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, judex facti tidak salah menerapkan hukum, pertimbangan hukum dan putusan judex facti sudah tepat, yaitu:

  1. Bahwa tidak ada saksi yang melihat dan mendengar secara langsung Terdakwa mengatakan saksi korban pesong, anak pendeta pesong, datang dari Jakarta hanya untuk membuat onar, sedangkan Terdakwa memungkiri telah melakukan perbuatan tersebut ;
  2. Bahwa judex facti tidak salah menerapkan hukum karena putusan judex facti yang menyatakan Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan dan karena itu membebaskan Terdakwa dari dakwaan Jaksa/Penuntut Umum dibuat berdasarkan pertimbangan hukum yang benar, yaitu meskipun saksi TbM mendengar Terdakwa menyatakan kepada seorang ibu (tidak dihadirkan dipersidangan)“ itu si BP, anak pendeta pesong itu, datang dari Jakarta mau ribut saja”, kesaksian TbM tersebut tidak dapat diuji kebenarannya, karena perempuan yang disebut-kan oleh TbM tersebut tidak dihadirkan sebagai saksi. Saksi-saksi lain tidak ada yang mendengar Terdakwa menyatakan hal tersebut;
  3. Bahwa Jaksa/Penuntut Umum terlalu dini menafsirkan kejadian perkara ini secara pidana, seharusnya diberikan kesempatan kepada Terdakwa dan Pelapor untuk mengajukan gugatan secara Perdata untuk memastikan siapa pemilik 2 (dua) batang pohon kelapa sawit yang terletak di perbatasan tanah Terdakwa dengan Pelapor ;

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, Mahkmah Agung berpendapat bahwa Pemon Kasasi Jaksa/Penuntut Umum tidak dapat membuktikan bahwa putusan bebas judex facti adalah bebas tidak murni, karena Pemohon Kasasi tidak dapat mengajukan alasan-alasan yang dapat membuktikan dimana letak sifat tidak murni dari putusan bebas tersebut;

Bahwa disamping itu Mahkamah Agung berdasarkan wewenang pengawasannya juga tidak melihat bahwa putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri dengan telah melampaui batas wewenangnya, oleh karena itu permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi Jaksa/Penuntut umum tersebut berdasarkan Pasal 244 KUHAP (Undang-Undang No.8 Tahun 1981) harus dinyatakan tidak dapat di terima;

Artikel Terkait

  • 12/06/2012 AA Vs. Negara Republik Indonesia[2]
  • 12/06/2012 Sa Vs. Negara Republik Indonesia[3]
  • 11/06/2012 Zu, Ra, DC, dan Ma Vs. Negara Republik Indonesia[4]
  • 10/06/2012 RS Vs. Negara Republik Indonesia[5]
  • 10/06/2012 M Vs. Negara Republik Indonesia[6]
Endnotes:
  1. Putusan No.135 K/PID/2011: http://icjrid.files.wordpress.com/2012/04/135_k_pid_2011.pdf
  2. AA Vs. Negara Republik Indonesia: https://icjr.or.id/aa-vs-negara-republik-indonesia/
  3. Sa Vs. Negara Republik Indonesia: https://icjr.or.id/sa-vs-negara-republik-indonesia/
  4. Zu, Ra, DC, dan Ma Vs. Negara Republik Indonesia: https://icjr.or.id/zu-ra-dc-dan-ma-vs-negara-republik-indonesia/
  5. RS Vs. Negara Republik Indonesia: https://icjr.or.id/rs-vs-negara-republik-indonesia/
  6. M Vs. Negara Republik Indonesia: https://icjr.or.id/m-vs-negara-republik-indonesia/

Source URL: https://icjr.or.id/js-vs-negara-republik-indonesia/