Saat ini informasi menjadi bagian kehidupan yang penting untuk manusia, karena tanpa adanya informasi memadai manusia akan memiliki kesulitan untuk dapat mengambil keputusan serta berinteraksi dalam masyarakat.
Dengan hadirnya internet dan juga kemajuan di bidang teknologi informasi, informasi tidak hanya disediakan oleh media massa tradisional seperti radio, televisi, dan juga koran/majalah akan tetapi dihadirkan oleh setiap orang yang memiliki akses terhadap internet. Masa sekarang, seorang individu tidak lagi boleh diperlakukan sebagai konsumen informasi akan tetapi justru produser informasi.
Kehadiran internet membawa perubahan yang besar, tidak hanya soal cepat dan akurat akan tetapi juga kemudahan untuk mengakses informasi dan kemudahan untuk penyebarluasan informasi oleh masyarakat. Pendeknya kehadiran teknologi informasi dan komunikasi berperan untuk peranti pendukung dalam berbagai kegiatan baik pemerintahan, industri, organisasi, ataupun kemasyarakatan.
Dampak dari kemajuan teknologi informasi dan komunikasi juga mengubah wajah aktivitas pemerintahan khususnya terkait dengan penyebaran informasi yang dapat diakses masyarakat dengan mudah yang jawabannya adalah menggunakan internet. Namun persoalan selanjutnya muncul, yaitu mengenai seberapa mudah masyarakat mengakses internet, sehingga masyarakat bisa memperoleh data dan informasi yang diinginkan. Persoalan ini terkait dengan kebijakan negara dalam penyediaan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi.
Dari sisi regulasi dan kebijakan, Indonesia sebenarnya telah memiliki arahan yang cukup jelas mengenai kebijakan di sektor Teknologi Informasi dan Komunikasi namun harus diakui jika realisasi dan implementasi infrastruktur serta penetrasi layanan teknologi informasi dan komunikasi belum menunjukkan arah yang menggembirakan. Pembangunan infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi baru menjangkau 34 persen yang mayoritas berada di kawasan Pulau Jawa.
Melihat situasi realisasi dan implementasi dari infrastruktur teknologi informasi dan komunikasi tersebut, ada baiknya pemerintah mengkaji ulang mengenai cara distribusi informasi ke masyarakat yang tidak mengandalkan internet semata namun dengan menggunakan beragam saluran distribusi yang mudah dan murah untuk dapat diakses masyarakat
Unduh Disini