ICJR mengingatkan agar Aparat Penegak Hukum lebih hati hati dan cermat dalam menerapkan Pasal-Pasal pidana dalam UU Diskriminasi dan UU ITE dalam kasus Buku Jokowi Undercover
Polri akhirnya menangkap Bambang Tri Mulyono, penulis buku Jokowi Undercover. Ia di tuduh melanggar Pasal 16 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan teehadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), sangat mendukung langkah langkah hukum terkait penyelesaian kasus-kasus Hate Speech yang berdimensi Rasial dan diskriminatif. ICJR juga mendukung upaya penegakan hukum yang dilakukan Polri terhadap kasus buku Jokowi Undercover, sebelumnya ICJR juga mendorong upaya penegakan hukum dalam kasus obor Rakyat, kasus yang hampir mirip dengan kasus buku Jokowi Undercover.
Namun ICJR mengingatkan agar Polri dan Aparat Penegak hukum hati hati dan cermat dalam menerapkan Pasal-Pasal Pidana dalam kasus buku Jokowi Undercover. Karena UU Pidana dalam UU dsikriminasi dan UU ITE yang akan digunakan dalam menetapkan tersangka memiliki karakater yang berbeda.
Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis (UU Diskriminasi) khususnya di Pasal 4 dan Pasal 16 elemen utamanya adalah “kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis” atau “kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis”. Sedangkan jika menggunakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) khususnya pasal 28 ayat (2) juga mememiliki unsur penting yakni “menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).” Berbeda dengan UU Diskriminasi, UU ITE menggunakan unsur SARA yang diterjemahkan dengan “suku, agama, ras, dan antargolongan”. UU ITE ternyata lebih luas lingkupnya di banding UU Diskriminasi. Karena ada unsur kejahatan dalam frase “antar golongan”, yang tidak ada dalam UU Diskriminiasi.
Dalam Kasus buku Jokowi Undercover, penting melihat dasar Polri untuk menerapkan kedua UU tersebut. Apakah subtansi yang diangap sebagai perbuatan pidana dalam kalimat buku tersebut benar-benar masuk dalam rumusan diskriminasi berbasis ras dan etnis atau lebih spesifik memenuhi frase “antargolongan” dalam UU ITE
Sebelumnya, dalam kasus Obor Rakyat, pasal yang digunakan dalam dakwaan adalah Pasal 311 Ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-satu KUHP dan Pasal 310 ayat (2) KUHP juncto pasal 55. Tuntutan justru masuk ke ranah perbuatan penghinaan pribadi terhadap Presiden Jokowi dalam Pemilu 2014. Padahal awalnya obor rakyat dianggap memuat pemberitaan yang dianggap fitnah terkait isu SARA yang menyerang Jokowi pada Pemilu 2014. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat kemudian menjatuhkan vonis delapan bulan penjara kepada Pemimpin Redaksi atau Pemred Obor Rakyat Setiyardi Budiono Dan penulis , Darmawan Sepriyosa.
Dalam kasus Buku Jokowi Undercover penggunaan pasal di tingkat penyidikan memang lebih berat, namun kehati-hatian penyidik dalam menggunakan Pasal tersebut sangat diharapkan, Penyidik, Penuntut dan Pengadilan secara presisi mencermati penggunaan pasal pidana yang sesuai atau mencari bukti-bukti baru yang lebih relevan dalam kasus tersebut.
Disamping itu ICJR juga mendorong upaya pemerintah yang lebih memadai untuk menghalau isu negatif terkait ungkapan kebencian berbasis ras etnis. Ini karena pemerintah punya lebih banyak sumber daya untuk menghalau isu negatif tersebut. Penggunaan Hukum Pidana memang jelas diperlukan, namun Hukum pidana merupakan upaya terakhir, bila upaya-upaya lainya telah gagal.