image001

Kasus Majalah Playboy, Tiga LSM Ajukan Amicus Brief ke MA

http://bit.ly/gMPiv1

Jakarta – Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengajukan Amicus Brief atau komentar tertulis kepada Mahkamah Agung dalam kasus majalah Playboy yang melibatkan pemimpin redaksinya Erwin Arnada. LSM tersebut diantaranya adalah, Institute for Criminal Justice Reform Indonesia (ICJR), Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN) dan Lembaga Studi dan Advokasi Mayarakat (ELSAM)

“Kita sebagai pihak yang konsen dalam kasus ini mengajukan Amicus Brief (komentar tertulis-red) terkait kasus majalah Playboy yang saat ini sedang dalam peninjauan kembali di Mahkamah Konstitusi,” kata Senior Associate Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Indonesia, Anggara, di Galeri Cafe, Taman Ismail Marzuki, Jakarta, Rabu (19/1/2011).

Langkah tersebut, menurutnya, dilakukan sebagai bahan masukkan kepada majelis hakim dalam mengambil keputusan atas peninjauan kembali kasus majalah Playboy. Saat ini Amicus Brief tersebut sudah diterima oleh Ketua Mahkamah Agung Harifin A Tumpa dan Ketua Hakim Muda Pidana Artijo pada Jumat, 14 Januari 2011 lalu.

“Menurut informasi dari asistennya pak Artijo, Amicus Brief ini sudah diserahkan tanggal 14 Januari kemarin, dan sudah sampai ke Artijo, Ketua Hakim Muda Pidana dan pak Harifin Tumpa, Ketua MA,” ungkapnya. Selain sebagai masukan untuk pengambilan keputusan, amicus ini juga diharapkan dapat dijadikan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam peninjauan kembali pada kasus majalah tersebut.

Menurutnya, Amicus Brief ini sebelumnya sudah pernah dilakukan dalam kasus Prita. Saat itu, pihaknya juga memberikan Amicus Brief kepada Pengadilan Tangerang, karena saat itu dirinya menilai perlu ada referensi atau bahan-bahan pertimbangan yang harus dilihat oleh Pengadilan Tangerang. Pasalnya, saat itu undang-undang ITE baru pertama kali diterapkan dalam kasus Prita.

Setelah menerima Amicus Brief ini pengadilan Tangerang bersikap terbuka atas masukan tersebut dan akhirnya setelah melakukan pertimbangan dan pengkajian kembali maka pengadilan memutuskan Prita bebas.

“Begitu juga kita berharap bahwa MA mau mengeksplorasi kembali jangan diterjemahkan dengan terjemahan agama Islam saja, karena majalah Playboy ini kan ada di kota-kota besar dan rata-rata disana kan bukan hanya Islam saja,” tandasnya.

(why/dni)

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top