ICJR : Kasus ini juga merupakan contoh umum yang di hadapi sebagian anak-anak Indonesia yang terpaksa masuk intitusi penahanan dewasa karena di tuduh sebagai pelaku pidana.
Kasus MP, seorang anak yang di tahan di Mapolres Palopo, Sulawesi Selatan atas kasus narkotika cukup memprihatinkan. Karena terlibat kasus narkotika Ia justru ditahan di institusi yang seharusnya bukan tempat penahanan bagi anak. Padahal berdasarkan UU Sistem peradilan pidana anak (SPPA) seorang anak tidak diperbolehkan berada dalam institusi penahanan, apalagi penahanan bagi orang dewasa. Kasus ini juga merupakan contoh yang dihadapi sebagian anak-anak Indonesia yang masih terpaksa masuk intitusi penahanan (dewasa) karena di tuduh sebagai pelaku pidana.
Pada Rabu, 6 Desember 2017 ayah MP meninggal dunia, namun Ia tidak diperkenankan keluar Rutan Mapolres Palopo. Pihak Polres Palopo menilai kasus narkotika memiliki atensi yang besar dan cukup beresiko untuk mengeluarkan MP dari rutan. Akhirnya warga sekitar memutuskan untuk membawa jenazah ayah MP ke Mapolres Palopo dan MP berkesempatan melihat jenazah ayahnya untuk beberapa menit sebelum dikebumikan.
Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) sungguh menyayangkan begitu kakunya kebijakan Polres Palopo Sulawesi Selatan yang tidak mengizinkan Tahanan Anak MP (16 tahun) keluar untuk melihat Jenazah ayahnya. ICJR menilai bahwa setidaknya terdapat empat dalam hal penting dalam kasus tersebut:
Pertama, MP merupakan pelaku pidana anak yang masih berusia 16 tahun, sehingga terhadap kasus ini penanganan perkaranya harus sesuai dengan UU No 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Dalam UU ini diberlakukan bahwa salah satu asas peradilan pidana Anak dalam Pasal 2 huruf I bahwa perampasan kemerdekaan dan pemidanaan sebagai upaya terakhir, itu berarti sedapat mungkin anak yang terlibat dalam Sistem Peradilan Pidana Anak termasuk MP dalam kasus ini, penyelesaian kasusnya harus dijauhkan dari perampasan kemerdekaan dalam hal ini penahanan. Penahanan harus dilaksanakan sebagai bentuk upaya paksa dan dilaksanakan sebagai upaya terakhir dalam penanganan kasus pidananya.
Kedua, sekalipun memang penahanan dapat diterapkan kepada MP, pihak kepolisian harus secara sangat hati-hati memberikan pertimbangannya, karena bagimana pun juga pendekatan yang harus dilakukan dalam penanganan kasus anak harus dengan pendekatan keadilan restoratif yang menjauhkan anak dari proses peradilan pidana konvensional. Penahanan dapat dilakukan secara limitatif sesuai dengan Pasal 32 UU SPPA, bahwa penahanan hanya untuk anak diatas usia 14 tahun dan terhadap perbuatan dengan ancaman pidana penjara diatas 7 tahun penjara. Penahanan pun tidak dapat dilakukan apabila anak memperoleh jaminan dari orang tua/ wali dan/atau lembaga bahwa anak tidak akan melarikan diri, tidak akan menghilangkan atau merusak barang bukti dan/atau tidak akan mengulangi tindak pidana. Sehingga secara jelas, bahwa dalam UU SPPA sudah diatur bahwa penahanan Anak yang berhadapan dengan hukum harus dilakukan dengan hati-hati dan memenuhi syarat-syarat objektif dan subjektif yang bersifat limitatif. Polisi tidak boleh mendasarkan upaya paksa penahanan yang dilakukan olehnya hanya karena pertimbangan kasus narkotika adalah kasus yang mendapatkan atensi lebih dari masyarakat. Hal ini secara jelas melanggar asas perlindungan anak yang secara jelas telah diakui sebagai Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam catatan ICJR masalah serius adalah bahwa dalam kasus narkotika, UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) tak berdaya walaupun sang pelaku masih berusia anak (di bawah 18 tahun). Ini karena salah satu syarat diversi bagi anak pelaku adalah anak tidak melakukan tindak pidana yang ancamannya penjaranya kurang dari 7 tahun. Masalahnya dalam pelanggaran UU Narkotika mayoritas ancaman pidana adalah diatas 7 tahun, kecuali pasal 127 (Pengguna Narkotika). Ini juga menjadi dilematis karena ada pula masalah dalam penerapan pasal pidana dalam UU Narkotika karena pengguna kadang tidak hanya dituntut oleh pasal 127 (pasal pengguna untuk direhabilitasi) namun seringnya dengan pasal-pasal kepemilikan yakni Pasal 111/112 UU Narkotika.
Ketiga, sekalipun syarat penahanan telah terpenuhi, misalnya MP memang harus ditahan, upaya diversi telah dilakukan, dan syarat objektif dan subjektif penahanan telah terpenuhi, maka terhadap masa penahanan tersebut hak-hak MP juga tetap harus dipenuhi. Sekalipun dalam tahanan, sesuai dengan Pasal 32 ayat (4) UU SPPA bahwa selama anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani dan sosial anak harus tetap dipenuhi. Dalam hal ini kebutuhan MP untuk melihat ayahnya yang sudah meninggal dunia adalah jelas bagian dari kebutuhan rohani MP, terlebih lagi kondisi ayah MP sudah meninggal dunia. Dalam Pasal 3 huruf j pun sudah secara jelas disebutkan bahwa anak dalam proses peradilan pidana Anak berhak untuk memperoleh pendampingan orang tua/wali dan orang yang dipercaya anak. Sehingga dapat dikatakan bahwa tindakan yang dilakukan polisi Polres Palopo tersebut melanggar pemenuhan hak anak sesuai dengan UU SPPA.
Keempat, ICJR menilai bahwa kasus ini dapat dijadikan sebagai contoh untuk mengevaluasi implementasi UU SPPA, karena seperti yang diketahui MP ditahan di Mapolres Palopo, padahal seharusnya berdasarkan Pasal 33 ayat (4) penahanan terhadap Anak (14-18 tahun) yang berhadapan dengan hukum dilaksanakan di Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) bukan di tahanan biasa.
Ditahannya MP di Mapolres Palopo menunjukkan tidak dilaksanakannya Sitem Peradilan Pidana Anak sehingga hak mendasar anak dalam sistem peradilan pidana anak khususnya pada Pasal 3 huruf b yang menyatakan bahwa anak yang berhadapan dengan hukum berhak untuk dipisahkan dari orang dewasa, tidak dapat terlaksana.
Berdasarkan penelusuran ICJR, di Sulawesi Selatan, Kementerian Hukum dan HAM per Agustus 2015 lalu telah meresmikan Lembaga Penempatan Anak Sementara (LPAS) di Kabupaten Maros, namun begitu jauhnya jarak antara Kabupaten Maros dengan Kabupaten Palopo (sekitar 300 km) membuat kebijakan penempatan anak sulit terlaksana .
Ini merupakan bukti lemahnya kebijakan implementasi yang mendukung SPPA, seharusnya Pemerintah menjamin tersedinya Lembaga Penempatan Anak Sementara tersedia pada setiap kabupaten. Seharusnya pihak kepolisian resort Palopo berkoordinasi dengan Petugas LPAS tersebut termasuk dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kabuten Palopo untuk proses penahanan termasuk didalamnya pemenuhan hak MP pada masa penahanan.