Drs. Muh Arsad, MM, mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kepulauan Selayar, dilaporkan oleh Bupati Kepulauan Selayar ke Polres Kepulauan Selayar atas dugaan Tindak Pidana ”Penghinaan Dengan Tulisan dan atau Perbuatan yang tidak Menyenangkan” akibat SMS yang dikirim oleh Arsad kepada Bupati Selayar, Drs. H. Syahrir Wahab.
Dalam laporan Polisi No. LP/ 274/ X/ 2013/ SPKT, tanggal 7 Oktober 2013, dinyatakan Drs. Muh Arsad, MM telah mengirim SMS dari nomor HP milik bupati dengan pesan berbunyi “Yang Terhormat Pak Bupati… Menurut info teman teman dari MK Perkara Pilkada Selayar No. 73/PHPU-D-VIII/ 2010, tertanggal 08 Agustus 2010 termasuk dalam kelompok berkas yang ditandatangani P’ Akil Muchtar dan siap investigasi”. SMS inilah yang dianggap mencemarkan nama baik bupati.
Dalam kasus ini, Putusan PN Selayar menjatuhkan pidana 1 tahun penjara yang dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Makassar dan kemudian kasasi dari Arsad ditolak oleh Mahkamah Agung.
Insitute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik sikap Mahkamah Agung yang menolak kasasi dari Arsad karena putusan PN Selayar memiliki kesalahan serius terkait dengan penerapan Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Sebuah sms yang dikirimkan kepada seseorang, dalam pandangan ICJR, tidak masuk dalam kualifikasi di muka umum sebagai salah satu syarat penting dalam tindak pidana Penghinaan.
Anggara, Peneliti Senior ICJR, menyatakan bahwa sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 50/PUU-VI/2008 tertanggal 4 Mei 2009 tentang Pengujian UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE terhadap UUD 1945, Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus dibaca senafas dengan Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP yang mensyaratkan adanya; Pertama adanya “niat kesengajaan untuk menghina” atau “animus injuriandi”, danKedua; perbuatan penghinaan itu dilakukan di muka umum. Tindakan pengiriman sms dari Arsad ke Bupati Selayar bukanlah tindakan yang dapat dikualifikasi sebagai “di muka umum” melainkan tindakan yang bersifat komunikasi privat yang tidak bisa dijerat oleh ketentuan penghinaan dalam KUHP dan juga UU ITE. ICJR juga masih meragukan apakah ada niat kesengajaan untuk menghina dari Arsad terkait dengan pengiriman sms tersebut.
ICJR juga menyatakan keprihatinan yang mendalam atas tindakan penahanan terhadap Arsad yang dimulai sejak di Kejaksaan Negeri Selayar dari 5 Juni 2014 hingga proses kasasi di Mahkamah Agung yang memakan waktu 295 hari. ICJR memandang bahwa penahanan terhadap Arsad di setiap tingkatan proses peradilan pidana adalah tindakan eksesif yang tidak dibenarkan menurut hukum.
ICJR juga menagih janji Menteri Komunikasi dan Informatika yang sejak 2009 telah berjanji untuk melakukan revisi terhadap UU ITE. Sampai saat ini ICJR tidak melihat keseriusan Menteri Komunikasi dan Informatika untuk melakukan revisi atas UU ITE.
ICJR mendorong agar Menteri Komunikasi dan Informatika mencabut semua tindak pidana di UU ITE yang pada pokoknya sudah diatur dalam KUHP. ICJR juga menyerukan agar Mahkamah Agung segera memberlakukan moratorium penjatuhan pidana penjara atas kasus – kasus pidana penghinaan.