Asas Oportunitas yang terwujud dalam seponering atau mengesampingkan perkara demi kepentingan umum menjadi pilihan paling tepat untuk jaksa ketika dihadapkan dengan kasus-kasus tindak pidana ringan yang dilakukan oleh pelaku dengan latar belakang ekonomi kurang mampu. Kemudian dalam hal perusahan yang berstatus BUMN menjadi korban kejahatan pencurian yang tak seberapa, keberadaannya dapat menjadi sorotan untuk melihat sejauh mana perannya dalam berkontribusi memberikan kesejahteraan bagi warga sekitar.
Ibu Richa diduga melakukan pencurian tiga buah tandan buah sawit milik PTPN V Sei Rokan di Desa Tandun Barat, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul), Riau. Berdasarkan keterangan saksi, Ibu Richa melakukan pencurian tersebut bersama-sama dengan tiga orang temannya, namun ketiganya diketahui berhasil kabur. Pihak PTPN V Sei Rokan mengklaim bahwa total kerugian yang diderita perusahaan adalah senilai Rp. 76.500, 00. Dari proses pemeriksaan diketahui bahwa Ibu Richa terpaksa harus mencuri untuk memberi makan ketiga anaknya karena beras di rumahnya habis.
Dalam kasus ini, penyidik tidak melakukan penahanan dan bahkan memberikan bantuan beras karena memperhatikan kondisi sosio-ekonomi Ibu Richa yang sehari-hari diketahui bekerja sebagai tukang langsir tersebut.
ICJR dan ELSAM mendorong agar Jaksa memperhatikan aspek gender dan sosial ekonomi dalam menangani kasus ini. Pelaku merupakan buruh perempuan yang menjadi tulang punggung keluarga, pengasuh utama anak yang bertanggungjawab untuk mengurus tiga orang anak, dan berasal dari keluarga dengan latar belakang kurang mampu. Situasinya diperparah dengan kondisi pandemic Covid19. Sehingga, penuntutan terhadap Ibu Richa seharusnya tidak perlu dilakukan.
Kejaksaan Negeri Rokan Hulu sebagai pemegang hak “tunggal” dalam penuntutan (dominus litis) dalam sistem peradilan di Indonesia dapat menggunakan kewenangannya untuk mengenyampingkan perkara dengan mempertimbangkan jumlah kerugian yang sangat kecil, alasan serta keadaan yang melatarbelakangi terjadinya kasus pencurian buat tandan sawit milik PTPN V Sei Rokan.
Dalam menangani perkara Ibu Richa ini, Jaksa perlu menggunakan asas oportunitas untuk mengesampingkan perkara atau seponering. Penggunaan asas oportunitas ini dijamin dalam Pasal 35 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan yang menyatakan bahwa “Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang mengesampingkan perkara demi kepentingan umum, yaitu kepentingan bangsa dan negara dan/atau kepentingan masyarakat luas”. Selanjutnya Pasal 37 ayat (1) UU Kejaksaan juga mengamanatkan bahwa “Jaksa Agung bertanggung jawab atas penuntutan berdasarkan hukum dan hati nurani”. Sehingga, selain melihat dari sisi pelanggaran hukum yang dilakukan Ibu Richa, jaksa dengan menggunakan hati nuraninya selayaknya juga perlu memperhatikan aspek ekonomi hingga gender yang terdapat dalam kasus Ibu Richa.
Dengan melihat latar pelaku kejahatan, seponering juga semestinya tidak semata-mata hanya diberikan untuk pejabat dengan kasus-kasus berlatar belakang politis, tetapi seharusnya malah lebih tepat diprioritaskan untuk kelompok masyarakat kurang mampu secara ekonomi, utamanya dalam konteks Pandemi Covid19.
Dalam kasus Ibu Richa, proses hukum yang saat ini dia jalani tentu sudah memberikan efek tersendiri, karena bagi masyarakat kecil seperti Ibu Richa diproses hukum sudah merupakan keadaan yang sangat memberatkan. Situasi ini seharusnya dapat dipertimbangkan oleh Jaksa. Dalam kondisi ini, proses hukum dan penghukuman bisa jadi tidak akan mencapai tujuan pemidanaan yang diinginkan, khususnya saat ini Indonesia mulai mengedepankan keadilan restoratif dalam pembangunan hukumnya, penghukuman bukan bentuk pemulihan bagi masyarakat kecil seperti ibu Richa.
ICJR dan Elsam memahami kerugian yang dialami PTPN V Sei Rokan. Namun, terlepas dari adanya kerugian yang diderita PTPN V, PTPN V sebagai BUMN memiliki tanggungjawab untuk mendorong kesejahteraan masyarakat sekitar beroperasinya PTPN V. Sebagai BUMN, PTPN V seharusnya dapat menjalankan perannya dalam penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan masyarakat sebagaimana diamanatkan oleh UUD 1945, termasuk mendorong aktivitas masyarakat di berbagai lapangan usaha. PTPN V Sei Rokan dapat berperan dalam mendorong perekonomian dan memberi manfaat setidaknya untuk lingkungan terdekatnya. Dalam konteks kasus ini, sepertinya terdapat kesenjangan peran yang dilakukan PTPN V Sei Rokan. Terjadinya tragedi ini menunjukkan bahwa warga sekitar BUMN masih belum sejahtera.
Dengan memperhatikan uraian-uraian di atas, ICJR dan ELSAM merekomendasikan agar Jaksa (Kejaksaan Negeri Rokan Hulu) dapat melihat secara jernih kasus Ibu Richa dari berbagai aspek yang lebih luas sehingga dapat memutuskan untuk tidak melanjutkan proses penuntutan. Terlebih dalam kondisi pandemi ini, proses penegakan hukum sudah seharusnya diprioritaskan hanya untuk kasus-kasus yang penting dan mendesak dan urgent untuk ditangani.