Kasus Penghinaan via Facebook: ICJR Apresiasi Putusan Bebas PN Bantul untuk Ervani

ICJR dorong Ervani untuk Menuntut Ganti Rugi melalui PraPeradilan

Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) memberikan apresiasi atas Putusan Bebas dari Pengadilan Negeri (PN) Bantul dalam kasus penghinaan melalui facebook yang melibatkan Ervani Emy Handayani, 29 tahun, warga Dusun Gedongan, Desa Bangunjiwo, Kecamatan Kasihan, Bantul

Ervani dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum ke PN Bantul dengan dakwaan melanggar Pertama, Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 3 UU RI No 11 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Kedua, pasal 310 ayat 1 KUHP tentang Penistaan, dan Ketiga Pasal 311 KUHP tentang Fitnah. Berdasarkan atas dakwaan ini, Ervani sempat mendekam di tahanan selama 20 hari di LP Wirogunan, Yogyakarta.

Dalam putusannya, Majelis Hakim PN Bantul menyatakan bahwa status yang diunggah terdakwa di jejaring sosial facebook adalah adalah kritik dan bukan penghinaan, oleh karena itu terdakwa dibebaskan dari segala dakwaan.

Namun, ICJR juga mendorong Ervani agar meminta ganti rugi melalui mekanisme praperadilan. Dalam pandangan ICJR setidaknya ada dua alasan kenapa Ervani perlu untuk menuntut ganti rugi. Pertama dengan diputus bebasnya Ervani telah timbul kerugian dari diri Ervani dan hal ini juga diatur dalam Pasal 95 ayat (1) KUHAP.

Selain itu, menurut ICJR dengan sempat ditahannya Ervani selama 20 hari, maka Ervani juga memiliki hak untuk menuntut ganti kerugian karena penahanan yang tidak sah selama 20 hari tersebut. Terbukti dengan ditangguhkannya penahanan Ervani oleh PN Bantul, Ervani tidak pernah melakukan perbuatan – perbuatan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 KUHAP. Mengenai ganti rugi atas penahanan yang tidak berdasar ini juga diatur dalam Pasal 95 KUHAP.

Dengan menuntut ganti rugi, Penyidik dan Penuntut Umum didorong untuk lebih berhati – hati dalam menerapkan tindakan paksa seperti penahanan, selain itu dengan tuntutan ganti rugi juga mendorong profesionalitas penyidik dan penuntut umum dalam menghadapkan seseorang ke Pengadilan.

Kasus ini bermula pada saat Ervani bercerita dalam grup Facebook soal pekerjaan suaminya, Alfa Janto, sebagai petugas keamanan di Jolie Jogja Jewellery. Pada 13 Maret, Alfa menolak dimutasi oleh perusahaanya ke Cirebon. Karena menolak dimutasi dengan alasan tidak ada dalam perjanjian kerja, Alfa kemudian di-PHK tanpa pesangon.

Lalu pada 30 Mei, Ervani menulis kritik pada pada grup karyawan Jolie Jogja. Isinya, “Iya sih Pak Har baik, yang nggak baik itu yang namanya Ayas dan spv lainnya. Kami rasa dia nggak pantas dijadikan pimpinan Jolie Jogja Jewellery. Banyak yang lebay dan masih labil seperti anak kecil!” tulis Ervani di grup Facebook.

Pada 9 Juni Ervani dilaporkan ke Polda DIY oleh Ayas. Hari itu juga Ervani diperiksa serta ditetapkan sebagai tersangka. Ervani ditahan dan dititipkan di Lapas Wirogunan.



Related Articles

Penyiksaan Dengan Menggunakan Ular di Papua Adalah Tindak Pidana Bukan Etik Semata

ICJR memandang perbuatan salah satu oknum polisi di Papua yang melilitkan ular pada tubuh orang yang diduga sebagai  pelaku kejahatan dalam

Aturan Penanganan Situs Bermuatan Negatif Harus Diatur dalam UU

Akan diajukan uji materi jika pemerintah bersikukuh mengesahkan aturan tersebut dalam bentuk Peraturan Menteri. hukumonline.com – Jakarta – Kementerian Komunikasi

Pola dan Penentuan Ancaman Pidana Dalam RKUHP Belum Jelas, Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak Pengesahan Terburu-buru

Overkriminalisasi buah dari ketidakjelasan pola dan penentuan ancaman pidana jelas bertentangan dengan misi paket hukum Presiden Jokowi yang ingin merevitalisasi