Lima lembaga swadaya masyarakat yang bergerak di bidang hukum mengajukan amicus curiae dalam kasus Prita Mulyasari, seorang ibu rumah tangga yang dituduh melakukan tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Rumah Sakit Omni International.
“Kami menyerahkan amicus curiae dalam kasus Prita Mulyasari kepada majelis hakim PN Tangerang,” kata juru bicara perwakilan LSM, Anggara, di Jakarta, Rabu (14/10).
Amicus curiae, yang arti harfiahnya adalah sahabat pengadilan, merupakan konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga, yaitu mereka yang merasa berkepentingan terhadap suatu perkara, memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan.
Dengan demikian, amicus curiae disampaikan oleh seseorang atau pihak yang tertarik dalam memengaruhi hasil pengadilan, tetapi bukan pihak yang terlibat dalam suatu sengketa.
Anggara mengakui, konsep tersebut jarang terdengar di pengadilan Indonesia, yang menganut civil law warisan dari Belanda.
Adapun amicus curiae, ujar Anggara, lebih banyak berkembang dan dipraktikkan dalam tradisi common law yang banyak dilaksanakan di berbagai negara dengan sistem Anglo-Saxon, seperti Inggris dan Amerika Serikat.
“Sampai saat ini baru dua amicus curiae yang diajukan di pengadilan, yaitu dalam kasus majalah Time di tingkat Mahkamah Agung, dan dalam kasus Upi Asmaradana di PN Makasar” kata Anggara.
Untuk itu, lima LSM bidang hukum telah mengajukan amicus curiae yang membela hak Prita dalam memberikan pendapat kepada setiap anggota majelis hakim PN Tangerang yang mengadili kasus tersebut, yaitu Hakim Arthur Hangewa, Perdana Ginting, dan Viktor Pakpahan.
Kelima LSM itu adalah Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), dan Indonesia Media Defense Litigation Network (IMDLN).
Anggara mengharapkan, majelis hakim menerima amicus curiae yang diajukan dan menggunakannya dengan sungguh-sungguh dalam memutuskan hasil dari kasus Prita Mulyasari.
“Melalui amicus curiae ini, kami ingin berpartisipasi dalam rangka memberikan pandangan kepada majelis hakim tentang bagaimana tindak pidana penghinaan dapat dikategorikan sebagai pasal karet yang mampu menjerat siapa pun tanpa memerhatikan konteks pernyataan dan tidak sesuai dengan ketentuan hak asasi manusia yang telah diakui dan diratifikasi oleh negara Republik Indonesia,” katanya.(*)
diambil dari Tribun Timur