UU No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) digadang gadang sebagai suatu model sistem peradilan pidana yang lebih ramah terhadap anak. Tak heran jika banyak pihak memberi harapan besar terhadap lahirnya UU SPPA ini.
Tiga tahun berlalu sejak disahkan pada 30 Juli 2012, ternyata regulasi pendukung dari UU SPPA tak kunjung diselesaikan. Berdasarkan UU SPPA, Pemerintah diwajibkan untuk membuat 6 materi dalam bentuk Peraturan Pemerintah dan 2 materi dalam bentuk Peraturan Presiden. ICJR mencatat hingga 30 Juli 2015, batas akhir yang ditentukan dalam UU SPPA, pemerintah hanya mampu memberlakukan Peraturan Presiden (Perpres) No. 175 Tahun 2014 tentang Pendidikan Dan Pelatihan Terpadu Bagi Penegak Hukum Dan Pihak Terkait Mengenai Sistem Peradilan Pidana Anak (Perpres 175/2014).
Pemerintah telah berhutang besar kepada anak – anak Indonesia yang sedang ataupun akan berhadapan dengan hukum. Dan hutang pemerintah ini membawa konsekuensi serius terhadap perlindungan akan kepentingan terbaik bagi anak – anak Indonesia
Tulisan ini mencoba menguraikan sekaligus juga merekam perjalanan pembuatan regulasi pendukung dari UU SPPA yang jejak digitalnya tidak terdeteksi sampai saat ini.
Unduh disini