image001

Keterlambatan Proses Adminstrasi, Bumerang bagi Petugas Lapas

Makassar – Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) kembali menyelenggarakan diskusi terbatas tentang permasalahan dalam rumah tahanan (Rutan) dan lembaga pemasyarakatan (Lapas) serta praperadilan. Diskusi yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) kali ini diselenggarakan di kota Makassar, bertempat di Hotel Clarion pada hari Kamis, 8 Maret 2012. Acara tersebut merupakan rangkaian FGD yang dilakukan oleh ICJR di wilayah-wilayah yang menjadi objek penelitian tentang kebijakan penahanan dan praperadilan di Indonesia yang sedang dilaksanakan oleh ICJR.“FGD ini merupakan bagian dari metode atau strategi penelitian yang kami lakukan, guna memperoleh informasi lebih lanjut dan mendalam setelah perolehan data di lapangan”, papar Adiani Viviana, Sekretaris Eksekutif ICJR dalam sambutannya diawal diskusi.

Abdul Chalid Bibbi Pawira dan Upi Asmaradhana, Peneliti ICJR di Makassar, menuliskan dalam laporan penelitiannya, bahwa masalah klasik Rutan dan Lapas, yaitu over capacity dan overstaying juga ditemukan pada Lapas Klas 1 Makassar. Kondisi tersebut dibenarkan oleh petugas Lapas Klas 1 Makassar, Fathorrosi, yang saat itu hadir dalam FGD. Menurut Fathorrosi, kapasitas Lapas adalah untuk 600 orang, namun data yang ia miliki per-pagi tadi (Kamis, 8 Maret 2012-Red) menunjukkan, bahwa keseluruhan penghuni Lapas adalah sebanyak 1.017 orang.

Permasalahan over capacity dan overstaying pada Lapas/ Rutan, memang dapat merembet/ menjadi sebab timbulnya masalah-masalah lain dalam Lapas/Rutan. Namun begitu, masalah administrasi peradilan, juga merupakan masalah khusus yang sangat sering dihadapi oleh petugas Lapas/Rutan, yang telah lama menjadi bumerang. Hal tersebut diungkapkan oleh Fathorrosi “Lapas/Rutan merupakan muara permasalahan, jika seseorang ditahan”, kata Fathorrosi, mengawali sharingnya sebagai Petugas Lapas yang telah puluhan tahun telah  mengemban tugas tersebut. Ia begitu sering menerima tahanan yang belum lengkap administrasinya untuk ditahan, sehingga penahanan itu baginya tidak sah. Keterlambatan administrasi juga menjadi seperti sebuah kebiasaan. Padahal hal tersebut sangat berimplikasi pada kondisi keamanan di Lapas/ Rutan. Suara para tahanan atau napi yang meneriakkan kapan mereka diurus, hak-hak mereka kapan diperhatikan, sudah menjadi bagian para petugas Lapas/Rutan dalam bekerja.

Keluhan para binaan tentang keinginan percepatan kebebasan baik melalui remisi, maupun bersyarat, hanya akan menjadi harapan, jika masalah administrasi masih terus mengalami keterlambatan. “Padahal dengan berkurangnya warga binaan, otomastis akan mengurangi biaya negara, dan mengurangi kapasitas muatan lapas/rutan”, terang Fathorrosi.

Terkait masa penahanan, para peneliti menemukan, bahwa sebagian besar penyidik yang menjadi narasumber peneliti, menginginkan masa penahanan dalam proses penahanan ditambah sampai 30 hari. “Menurutnya, masa tahanan yang selama ini diberlakukan sangat relatif singkat, sehingga tidak terhubung dengan proses penyidikan yang berlangsung di tingkat penyidik di Kepolisian”, papar Bibbi Pawira.

Menurut Zulkifli, Pengacara Publik dari LBH Makassar, masa penahanan sebagaimana yang tercantum dalam KUHAP, yaitu selama 20 hari, sudah pas. “Untuk pidana biasa, waktu 20 hari itu sudah cukup. Untuk kasus-kasus khusus, seperti terorisme, sudah diatur tersendiri, yaitu penahanan selama 120 hari. Jika kasus pencurian biasa harus ditahan sampai 30 hari, itu sangat berlebihan, dan melanggar Hak Asasi Manusia”, terang Zulkifli.

Dalam pentutupannya, Jodi Santoso, Peneliti ICJR sekaligus moderator diskusi menyampaikan, bahwa laporan yang dipaparkan dalam diskusi merupakan laporan awal, yang masih akan diperbaiki dan dielaborasi dengan laporan-laporan wilayah lain. (Diani/ ICJR)

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top