Ketiadaan Kesepakatan (Consent) Adalah Dasar Kekerasan Seksual
AILA dalam pernyataan sikap yang dikeluarkannya pada 20 September 2020 menyampaikan beberapa poin mengenai perdebatan pendidikan “sexual consent”. Dalam pernyataan tersebut, AILA menekankan bahwa pendidikan yang berbasiskan pengetahuan mengenai persetujuan, justru tidak akan menyelesaikan problem kejahatan seksual dan membuka ruang bagi kebebasan seksual karena tidak mempedulikan legal atau tidaknya hubungan seksual tersebut. ICJR memandang, poin-poin di dalam pernyataan sikap AILA ini saling kontradiktif dan mengandung kesesatan informasi yang harus diluruskan.
Perlu diketahui, bahwa dalam hukum pidana, hubungan seksual dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau kejahatan, apabila di dalamnya mengandung unsur ketiadaan consent atau persetujuan. Persetujuan ini menjadi poin yang sangat penting untuk dapat membuktikan apakah memang seseorang melakukan tindak pidana atau tidak. Persetujuan ini juga menjadi poin yang penting, yang memberikan legitimasi bagi negara, untuk melakukan intervensi terhadap kehidupan pribadi warganya. Dalam hubungan seksual yang tidak didasari oleh persetujuan, Negara diharuskan hadir guna memberikan perlindungan bagi korban. Sebaliknya, dalam perbuatan yang didasari dengan persetujuan, Negara tidak memiliki kewenangan sama sekali untuk dapat mengintervensi. Jika berbicara tentang legal atau tidak legalnya hubungan seksual, artinya kita akan masuk ke dalam diskursus mengenai ada atau tidaknya consent, bukan hanya sekedar status legal kependudukan/perkawinan semata.
Konsep persetujuan yang diberikan oleh para pihak, harus dibedakan dengan konsep legalisasi yang diberikan oleh negara terhadap status hukum warga negaranya. Persetujuan dan legalisasi adalah hal yang berbeda sama sekali. Legalisasi hanyalah sebuah pernyataan yang diberikan negara berkaitan dengan hubungan hukum kedua belah pihak yang terlibat dan bukan kemudian menjadi pernyataan bahwa consent diberikan seutuhnya sejak waktu legalisasi diberikan hingga dinyatakan sebaliknya.
Legalitas dari status sebuah hubungan antar individu yang melakukan hubungan seksual, bukanlah menjadi ukuran apakah suatu hubungan seksual dapat dikatakan sebagai tindak pidana atau tidak. Dalam kerangka hukum pidana di Indonesia bahkan, perkosaan yang dilakukan di dalam perkawinan, dikriminalisasi berdasarkan ketentuan Pasal 46 UU PKDRT. Tidak hanya itu, dalam Pasal 288 KUHP, dimuat pula kriminalisasi terhadap setiap orang yang melakukan hubungan seksual dengan anak perempuan di bawah umur yang mengakibatkan luka, meskipun keduanya sudah terlibat dalam lembaga perkawinan.
Logika berpikir yang menempatkan kekerasan seksual sebagai hubungan seksual dalam hubungan yang tidak diakui oleh negara maupun agama saja, dengan mengabaikan pentingnya keberadaan consent atau persetujuan, jelas merupakan logika berpikir yang sesat. Alih-alih memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual, logika pikir seperti ini justru akan menormalisasi adanya penghakiman dan mengabaikan pengalaman korban karena tidak memenuhi standar “legalitas” yang digunakan oleh AILA.
Maka dari itu, pendidikan seksual yang memberikan pemahaman mendalam mengenai persetujuan untuk dapat menurunkan angka kekerasan seksual, sejatinya merupakan hal yang sangat tepat. Tanpa adanya pengajaran mengenai pemahaman apa itu persetujuan, bentuk-bentuk persetujuan, maupun kapan seseorang dapat memberikan persetujuannya, justru upaya-upaya pencegahan kekerasan seksual akan semakin sulit dilakukan.
Artikel Terkait
- 02/07/2019 Menikahkan Korban dengan Pelaku Kekerasan Seksual Bukan Restorative Justice
- 14/11/2017 Kasus Pemerkosaan Anak 14 tahun di Bengkulu: Deret Panjang Reviktimisasi terhadap Korban Kekerasan Seksual
- 05/12/2022 Keadilan bagi Perempuan Pengguna Narkotika Korban Kekerasan Seksual Berdasarkan UU No. 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual
- 10/12/2020 Puncak 16 Hari Kampanye Anti Kekerasan terhadap Perempuan: Refleksi Perlunya Sinkronisasi Norma dan Kejelasan Implementasi Penyelenggaraan Aborsi Aman di Indonesia
- 10/11/2020 Aparat Penegak Hukum Harus Ingat Video untuk Kepentingan Pribadi Tidak Dapat dipidana
Related Articles
Pentingnya Pemantauan Tempat Penahanan Hingga Dampak Buruk Kegagalan Kebijakan Narkotika
Menurut beberapa pemberitaan di media pada 1 November 2021, V dan Y yang merupakan mantan warga binaan pemasyarakatan Lapas Narkotika
Response to the Revision of Information and Electronic Transaction Law (ITE Law): Five Crucial Issues in the ITE Law that Threaten Freedom of Expression in Indonesia
On Thursday, 28 October 2016, the House of Representatives conduct plenary meeting to determine the revision of the ITE Law
[Pernyataan Pers Aliansi] Pidana dalam Kasus Jerinx Tidak Tepat, Kepolisian Harus Segera Hentikan Penyidikan
Rabu, 12 Agustus 2020, Jerinx, pemilik akun IG @jrxsid menurut pemberitaan sejumlah kanal media online resmi ditetapkan sebagai tersangka dan