Koalisi 18+ Mendorong Pemerintah Indonesia Untuk Menjadi Negara Pendukung Resolusi PBB Mengenai Perkawinan Anak Dalam Situasi Krisis Kemanusiaan
Hari ini tanggal 5 Juli 2017, Koalisi 18+ secara resmi mengirimkan surat himbauan kepada pemerintah Indonesia untuk mendukung Resolusi Sidang Umum PBB No. A/HRC/35/L.26 related to Child Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings sebagai perwujudan komitmen Indonesia terhadap Hak Asasi Manusia (HAM). Koalisi 18+ meminta pemerintah Indonesia lewat Perutusan Tetap Republik Indonesia (PTRI), Bapak Hasan Kleib, dan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia, Ibu Retno Marsudi, untuk mengambil langkah aktif dalam penyepakatan Resolusi ini demi menyelamatkan generasi penerus bangsa Indonesia. Saat ini Indonesia telah menduduki posisi ke-7 di dunia sebagai negara dengan angka perkawinan anak tertinggi.
Dalam agenda meeting ke-35 Dewan HAM PBB pada 22 Juni 2017 lalu, Joaquín Alexander Maza Martelli selaku presiden dewan HAM PBB telah mengadopsi draft Resolusi A/HRC/35/L.26 dalam Agenda 3: mengenai Promosi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia, Sipil, Politik, Ekonomi, Sosial dan Budaya Termasuk Hak Atas Pembangunan. Draft Resolusi yang telah didukung lebih dari 85 negara ini adalah langkah strategis untuk menguatkan upaya-upaya pencegahan dan penghapusan perkawinan anak.
Substansi utama dari Resolusi A/HRC/35/L.26 ini memberi pengakuan bahwa perkawinan anak adalah sebuah pelanggaran HAM dan serta mendorong negara-negara untuk memperkuat upaya-upaya pencegahan dan penghapusan praktek perkawinan anak di dalam situasi krisis kemanusiaan. Situasi Krisis kemanusiaan (Humanitarian Settings) menurut Resolusi ini melingkupi situasi darurat berupa pemindahan paksa, konflik bersenjata dan situasi bencana alam. Situasi-situasi tersebut menjadikan anak-anak sulit mendapatkan haknya berupa hak atas pendidikan, hak untuk menikmati standar kesehatan tertinggi, termasuk kesehatan seksual dan reproduksi.
Resolusi yang telah diadopsi ini dibuka untuk negara-negara untuk menyepakati dan co-sponsor Resolusi-nya sampai tanggal Senin, 10 Juli 2017. Isi dari Resolusi ini telah diterjemahkan ke dalam 6 bahasa resmi PBB dan dapat diunduh di website resmi Office of High Commissioner for Human Rights
Koalisi 18+ percaya apabila pemerintah Republik Indonesia mengambil inisiatif ini akan menjadi dorongan juga bagi negara lain dan menjadi contoh bagi negara-negara tetangga di Asia Tenggara yang masih belum menyepakati Resolusi ini.
Perlu diberitahu juga, Koalisi 18+ yang merupakan jaringan masyarakat sipil yang melakukan advokasi penghentian praktik perkawinan anak, sekarang ini sedang berusaha untuk menaikkan usia perkawinan untuk perempuan di Indonesia lewat upaya Judicial Review Pasal 7(1) Undang-undang Perkawinan No.1 tahun 1974 dalam perkara 22/PUU/XV/2017 yang sedang menunggu hasil pleno untuk sidang I di Mahkamah Konstitusi.
Artikel Terkait
- 05/07/2017 Koalisi 18+ Calls the Government of Indonesia to Co-Sponsor the UN Resolution Related to Child, Early and Forced Marriage in Humanitarian Settings
- 09/03/2015 Indonesia Gagal Penuhi Janji Internasionalnya
- 14/12/2018 Masalah Lain Perkawinan Anak di Indonesia: RKUHP
- 22/07/2018 Anak membutuhkan Perlindungan Hukum dari Perkawinan Anak Bukan Ancaman Pidana
- 25/07/2013 ICJR: Sistem Peradilan Indonesia Tak Ramah Anak
Related Articles
ICJR : Dalam Revisi UU Terorisme, Pemenjaraan Bagi Anak Harus Dihindarkan
Sebagai Individu yang sangat berpotensi menjadi lebih radikal karena faktor usia, maka pendekatan pemenjaraan baiknya dihindari, program deradikalisasi harus diutamakan
Pasal-Pasal Terkait Contempt Of Court dalam RKUHP Harus Ditinjau Ulang
Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) direncanakan akan diselesaikan pada Agustus 2018 sebagai hadiah kemerdekaan Republik Indonesia. Pada rapat terakhir
ICJR Kirim Amicus Curiae Kepada Pengadilan Tinggi Jambi untuk Perkara Nomor 6/PID.SUS-Anak/2018/JMB, Korban Perkosaan yang dijerat Pidana atas Perbuatan Aborsi
Pada Senin, 6 Agustus 2018, ICJR mengirimkan Amicus Curiae (Sahabat Pengadilan) ke Pengadilan Tinggi Jambi atas Perkara “Anak” yang harus