Koalisi Masyarakat Sipil untuk Hapus Hukuman Mati (HATI), telah mendatangi Komisi Kejaksaan RI untuk melaporkan dugaan adanya pelanggaran hukum dan prosedur yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam Eksekusi Mati Gelombang ke-3 dibawah Pemerintahan Presiden Joko Widodo pada Rabu, 10 Agustus 2016.
Sebelumnya, Koalisi HATI juga melaporkan Jaksa Agung ke Ombudman RI atas dugaan adanya Maladministrasi dalam eksekusi Gelombang ke-3 Pada hari Senin, 8 Agustus 2016.
Koalisi HATI mendasarkan pelaporan kepada dua lembaga negara ini atas temuan yang didapat dilapangan selama pendampingan terpidana dan tereksekusi mati. Dua dasar pelaporan adalah :
Pertama, berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, Nomor 107/PUU-XIII/2015, Pasal 7 ayat (2) UU Grasi dinyatakan bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI 1945 dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengingat, sehingga tidak ada lagi pembatasan tenggat waktu mengajukan grasi. Kemudian, Berdasarkan Pasal 13 UU Nomor 2 Tahun 2002 Jo. Pasal 5 Tahun 2010 tentang Grasi dinyatakan bahwa “Bagi terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga terpidana yang mengajukan permohonan grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh terpidana.” Dalam catatan Koalisi HATI Humprey Ejike Jefferson telah mengajukan grasi pada hari Senin (25 Juli 2016), Sack Osmane telah mengajukan pada hari rabu (27 Juli 2016), sedangkan dari informasi yang didapat, Freddy Budiman telah mengajukan grasi pada hari Kamis (28 Juli 2016). Dengan demikian, dengan diajukannya permohonan grasi, Kejaksaan Agung tidak dapat melakukan eksekusi mati mengingat hingga hari pelaksanaan eksekusi, para terpidana mati belum pernah mendapatkan Keputusan Presiden perihal permohonan grasi yang telah diajukan.
Kedua, Bahwa pada hari Selasa, 26 Juli 2016, sekitar pukul 15.00 WIB, para terpidana menerima berita acara pemberitahuan putusannya telah berkekuatan hukum tetap dan oleh karenanya akan dilaksanakan (“notifikasi eksekusi”). Berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU Nomor 2/PNPS/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati, “tiga kali dua puluh empat jam (72 jam) sebelum saat pelaksanaan pidana mati, Jaksa Tinggi / Jaksa tersebut memberitahukan kepada terpidana tentang akan dilaksanakannya pidana tersebut.”
Menurut ketentuan pasal tersebut, eksekusi seharusnya terjadi paling cepat hari Jumat, 29 Juli 2016, sore hari (Sekitar Pukul 15.00 WIB), bukan Jumat, 29 Juli 2016, dinihari. Dengan demikian, eksekusi jilid III yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung pada hari Jumat, 29 Juli 2016, dini hari adalah eksekusi yang tidak sah dan melanggar hukum.
Sesungguhnya selain kedua alasan ini, Koalisi HATI juga masih menemukan banyak kejanggalan pada saat eksekusi dilakukan.
Berbeda dengan pelaksanaan eksekusi mati Tahap I dan II pada tahun 2015 lalu, rencana eksekusi mati Tahap III ini sangat tertutup dan tidak diketahui publik. Alih-alih menunggu upaya hukum para terpidana mati selesai diproses di Pengadilan, Kejaksaan Agung tidak pernah menginformasikan nama-nama terpidana mati yang potensial masuk list eksekusi mati. Ketidaan informasi terkait nama-nama potensial tersebut menyulitkan publik untuk mengetahui dan menganalisa apakah para terpidana tersebut selama menjalani proses hukum hingga selesai telah melewati proses hukum yang adil atau tidak.
Hasilnya ke-empat tereksekusi mati dipilih untuk dieksekusi dengan alasan yang tidak jelas, bahkan diantaranya masih mengajukan grasi sebagaimana disebut diatas.
Atas Laporan ini, Ombudsman Ri dan Komisi Kejaksaan telah menyatakan menerima laporan dari Koalisi HATI serta berjanji akan menindaklanjuti seluruh laporan yang diterima. Ombudsman RI juga telah berjanji akan membentuk tim Investigasi terkait dugaan adanya pelanggaran administrasi, undang-undang dan prosedur yang terjadi pada hari eksekusi.
Atas Permohonan dan Komitmen dari Ombudsman RI dan Komisi Kejaksaan, Koalisi HATI meminta agar kedua lembaga mampu untuk menjalankan fungsi dan tugas dengan baik guna menegakkan keadilan dan menjamin tegaknya perintah Undang-Undang.
Koalisi juga meminta agar Ombudman Ri dan Komisi Kejaksaan untuk segera memanggil dan melakukan pemeriksaan terhadap Jaksa Agung HM. Prasetyo khususnya terkait dugaan maladminstrasi dan pelanggaran yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung dalam Eksekusi Mati Gelombang ke-3.
Koalisi HATI
Institute for criminal justice reform (ICJR), LBH Masyarakat, Imparsial, Elsam, KontraS, YLBHI, HRWG, Setara Institute, LBH Jakarta, LBH Pers, FIHRRST, PKNI, PBHI, Migrant Care, ILR, ILRC, IKOHI, INFID, Yayasan Satu Keadilan, KWI, Mappi FH UI.