Koalisi Minta Pembahasan RUU Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi, Selesai di Periode Akhir DPR Tahun 2009-2014

Pada tanggal 16 Agustus 2014, DPR RI akan memulai masa masa sidang ke I , sampai dengan tanggal 30 September 2014. Persidangan ini dapat dikatakan sebagai masa persidangan terakhir anggota DPR Periode 2009-2014. Dalam masa persidangan terakhir ini, tercatat sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi pembahasan memasuki tahap-tahap akhir untuk segera diselesaikan dan disyahkan, diantaranya RUU Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban, yang merupakan Koalisi Masyarakat yang melakukan advokasi untuk masalah-masalah perlindungan saksi dan korban, mencermati bahwa pembahasan RUU Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 seharusnya bisa diselesaikan dan disahkan pada masa persidangan tersebut. Hal ini dikarenakan, proses pembahasan di Komisi III telah berlangsung dan telah ada Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari fraksi-fraksi di DPR. Komisi III juga telah melakukan proses dengar pendapat dengan berbagai kalangan dan juga mencari masukan dari berbagai daerah untuk memberikan pandangan tentang RUU tersebut.
Koalisi memandang, dari sisa waktu yang tersedia, Komisi III perlu secara serius melakukan proses pembahasan dan pada akhirnya berhasil merampungkan dan mengesahkan segera RUU tersebut. Dalam proses tersebut, Koalisi juga mendesak bahwa perlu ada sejumlah pembahasan mendalam terkait sejumlah masalah dalam DIM yang disusun oleh fraksi-fraksi DPR, diantaranya; i) mengenai kopensasi korban ii) penguatan perlindungan dan reward terhadap Juctice Colaborator ii) perlindungan bagi whistleblower. Beberapa isu tersebut dalam DIM versi DPR tidak banyak dikritisi secara cukup memadai. Sedangkan bagi isu-isu lainnya secara umum DIM DPR sudah banyak memasukkan perubahan substansi. Misalnya tentang cakupan perlindungan saksi, hak-hak saksi dan korban, serta kelembagaan LPSK
Koalisi menyakini Komisi III mampu menyelesaikan berbagai masalah tersebut, dan menghasilkan suatu revisi UU yang semakin memperkuat perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Keberhasilan dalam menyelesaikan proses pembahasan ini, juga menjadikan salah satu warisan (legacy) dari anggota DPR RI Periode 2009-2014, yang akan dikenang publik sebagai bagian penting dari upaya penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Akhirnya, Koalisi berharap bahwa ditengah sekian banyak RUU yang akan dibahas dan diselesaikan oleh Komisi III, RUU Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban masih menjadi prioritas untuk segera diselesaikan dan disyahkan.
Artikel Terkait
- 13/08/2014 Justice Collaborator (JC) Layak Dapat Vonis Percobaan
- 03/07/2014 Terkait Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, DPR Diingatkan Untuk Tidak Sekedar Kejar Target Pengesahan
- 21/05/2014 Perlindungan bagi Saksi, korban, whistleblower dan Pelaku yang bekerja sama, belum Maksimal
- 09/09/2017 Peta Usulan Fraksi DPR: Memetakan Usulan Fraksi-Fraksi DPR Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemberantasan Terorisme
- 16/08/2016 Misteri Pemberian Status JC : Kejaksaan Keluarkan 670 Status JC Dari 2013 Sampai Juli 2016
Related Articles
ICJR Mengajukan Amicus Curiae ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang dalam Kasus Diskriminasi Berbasis Orientasi Seksual
Pada 8 Desember 2020, ICJR telah mengirimkan sahabat pengadilan (Amicus Curiae) kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Di
Surat Terbuka Kepada Ketua Pansus RUU Terorisme DPR RI tentang Rencana Revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Kepada Yth: Bapak. Muhammad Syafii Ketua Pansus RUU Terorisme Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Kompleks Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Jl.
Kematian Tahanan Penyidikan di Makassar: Rantai Kekerasan Di Tahanan Kepolisian Terus Diabaikan
Praktik kekerasan hingga menyebabkan tahanan meninggal dunia dalam proses penyidikan oleh aparat terus ditemukan. ICJR memandang praktik ini memang mustahil