Koalisi Minta Pembahasan RUU Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi, Selesai di Periode Akhir DPR Tahun 2009-2014

Pada tanggal 16 Agustus 2014, DPR RI akan memulai masa masa sidang ke I , sampai dengan tanggal 30 September 2014. Persidangan ini dapat dikatakan sebagai masa persidangan terakhir anggota DPR Periode 2009-2014. Dalam masa persidangan terakhir ini, tercatat sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) yang menjadi pembahasan memasuki tahap-tahap akhir untuk segera diselesaikan dan disyahkan, diantaranya RUU Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban, yang merupakan Koalisi Masyarakat yang melakukan advokasi untuk masalah-masalah perlindungan saksi dan korban, mencermati bahwa pembahasan RUU Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 seharusnya bisa diselesaikan dan disahkan pada masa persidangan tersebut. Hal ini dikarenakan, proses pembahasan di Komisi III telah berlangsung dan telah ada Daftar Inventaris Masalah (DIM) dari fraksi-fraksi di DPR. Komisi III juga telah melakukan proses dengar pendapat dengan berbagai kalangan dan juga mencari masukan dari berbagai daerah untuk memberikan pandangan tentang RUU tersebut.
Koalisi memandang, dari sisa waktu yang tersedia, Komisi III perlu secara serius melakukan proses pembahasan dan pada akhirnya berhasil merampungkan dan mengesahkan segera RUU tersebut. Dalam proses tersebut, Koalisi juga mendesak bahwa perlu ada sejumlah pembahasan mendalam terkait sejumlah masalah dalam DIM yang disusun oleh fraksi-fraksi DPR, diantaranya; i) mengenai kopensasi korban ii) penguatan perlindungan dan reward terhadap Juctice Colaborator ii) perlindungan bagi whistleblower. Beberapa isu tersebut dalam DIM versi DPR tidak banyak dikritisi secara cukup memadai. Sedangkan bagi isu-isu lainnya secara umum DIM DPR sudah banyak memasukkan perubahan substansi. Misalnya tentang cakupan perlindungan saksi, hak-hak saksi dan korban, serta kelembagaan LPSK
Koalisi menyakini Komisi III mampu menyelesaikan berbagai masalah tersebut, dan menghasilkan suatu revisi UU yang semakin memperkuat perlindungan saksi dan korban di Indonesia. Keberhasilan dalam menyelesaikan proses pembahasan ini, juga menjadikan salah satu warisan (legacy) dari anggota DPR RI Periode 2009-2014, yang akan dikenang publik sebagai bagian penting dari upaya penegakan hukum dan HAM di Indonesia. Akhirnya, Koalisi berharap bahwa ditengah sekian banyak RUU yang akan dibahas dan diselesaikan oleh Komisi III, RUU Perubahan UU No. 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban masih menjadi prioritas untuk segera diselesaikan dan disyahkan.
Artikel Terkait
- 13/08/2014 Justice Collaborator (JC) Layak Dapat Vonis Percobaan
- 03/07/2014 Terkait Revisi UU Perlindungan Saksi dan Korban, DPR Diingatkan Untuk Tidak Sekedar Kejar Target Pengesahan
- 21/05/2014 Perlindungan bagi Saksi, korban, whistleblower dan Pelaku yang bekerja sama, belum Maksimal
- 09/09/2017 Peta Usulan Fraksi DPR: Memetakan Usulan Fraksi-Fraksi DPR Dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Pemberantasan Terorisme
- 16/08/2016 Misteri Pemberian Status JC : Kejaksaan Keluarkan 670 Status JC Dari 2013 Sampai Juli 2016
Related Articles
Penjebakan Terjadi Lagi: Aparat Kepolisian yang Terlibat Penjebakan dalam Kasus Narkotika Harus Diproses Pidana
Penjebakan Narkotika oleh Aparat Kepolisian kembali terjadi. ICJR dan LeIP meminta Kapolri agar mengusut tuntas peristiwa ini dan melakukan proses
Siaran Pers Bersama ICJR, YLBHI, dan PARITAS terkait Kasus Holywings: Tidak ada Unsur Pidana dalam Kasus Holywings
Promosi minuman keras (miras) oleh Holywings Indonesia yang menggunakan nama “Muhammad” dan “Maria” berujung penangkapan terhadap enam orang pekerjanya. Enam
ICJR : Dalam Revisi UU Terorisme, Pemenjaraan Bagi Anak Harus Dihindarkan
Sebagai Individu yang sangat berpotensi menjadi lebih radikal karena faktor usia, maka pendekatan pemenjaraan baiknya dihindari, program deradikalisasi harus diutamakan