Saat ini, Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK), melalui panitia seleksi, sedang melakukan proses penjaringan calon anggota LPSK jilid kedua. Panitia Seleksi sampai hari ini baru menerima 3 pendaftar yang telah melengkapi syarat administrasi, padahal pendaftaran calon anggota LPSK sudah dibuka sejak 25 Maret 2013 hingga 8 April 2013 mendatang.
Perpanjangan masa pendaftaran calon anggota LPSK menjadi penting, karena kebutuhan perlindungan serta layanan bantuan terhadap saksi dan korban tindak pidana tinggi. Calon anggota LPSK diharapkan memiliki integritas, perspektif hukum dan HAM, serta sensitif gender. Hal ini berkaitan dengan penanganan kasus-kasus kekerasan terhadap masyarakat dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak, serta perlindungan bagi whistle blower dan justice collaborator dalam kasus korupsi.
Ada dua alasan utama perlunya perpanjangan masa pendaftaran seleksi calon anggota LPSK.
Pertama, dalam pemantauan koalisi, hingga hari ini, 5 April 2013, hanya 3 orang pendaftar yang telah memenuhi syarat administrasi. Hal ini dikarenakan kurang maksimalnya sosialisasi dan publikasi yang dilakukan panitia seleksi, sehingga tak banyak orang yang mengetahui pendaftaran calon anggota LPSK ini.
Kedua, perpanjangan masa pendaftaran calon anggota sejumlah calon pejabat publik sudah jamak dilakukan. Seperti dalam proses seleksi jabatan publik lainnya, yakni: Komisi Informasi Pusat, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Kepolisian, Komisi Kejaksaan, bahkan LPSK jilid pertama pernah melakukan masa perpanjangan pendaftaran demi terisinya posisi tersebut.
Perpanjangan masa pendaftaran juga mendesak dilakukan, terutama demi menghindari terpilihnya calon yang tidak kredibel. Jika pendaftar tak memiliki kualifikasi yang dibutuhkan LPSK, sementara masa pendaftaran selesai, dikhawatirkan pemilihan calon anggota hanya berdasarkan pendaftar yang masuk, tanpa mempertimbangkan kompetensi. Selain itu, dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran calon anggota LPSK, diharapkan banyak masyarakat mendaftarkan dirinya. Tak hanya dari kalangan kepolisian, kejaksaan, dan pemerintahan, tapi juga akademisi, aktivis, bahkan jurnalis. Hal ini untuk memperkaya perspektif dan memaksimalkan perlindungan saksi dan korban, sehingga keadilan hukum dan sosial tercapai.
Hal lain yang perlu dilakukan Panitia Seleksi adalah melakukan “jemput bola” terhadap calon-calon yang dianggap memiliki potensi untuk menjadi calon anggota LPSK.
Berdasarkan hal itu, Koalisi Perlindungan Saksi Korban meminta Panitia Seleksi untuk memperpanjang masa pendaftaran seleksi calon anggota LPSK hingga 2 (dua) minggu ke depan.
Jakarta, 5 April 2013
Koalisi Perlindungan Saksi dan Korban
Kontak personal:
Emerson Yuntho (081389979760)
Andi Muttaqien (08121996984)
Adiani Viviana (02132743504)