image001

Komite KuHAP : Pemeriksaan Novel Baswedan Melanggar KUHAP

Kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh Polisi dalam Kasus Novel Baswedan tunjukkan bahwa perlu untuk mendorong KUHAP baru

Penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan oleh penyidik Badan Reserse Kriminal Polri, pada Jumat, 01 Mei 2015, pkl. 00.30 WIB, menuai kontroversi. Tanpa didampingi pengacara, Novel sempat menjalani pemeriksaan formal selama 10 (sepuluh jam) dengan sangkaan  penganiayaan terhadap enam pencuri sarang burung walet di Bengkulu pada 2004 yang lalu.

Komite Untuk Pembaharuan Hukum Acara Pidana (KuHAP) menilai pemeriksaan dan upaya paksa yang dilakukan terhadap Novel Baswedan telah melanggar beberapa hak, diantaranya sebagai berikut :

Pertama, hak memberikan keterangan secara bebas. Keterangan tersangka harus bersumber pada freewill (kehendak bebas) sehingga penyidik tidak diperbolehkan untuk mencari keterangan yang tidak diberikan secara bebas. Tidak dipenuhi persyaratan ini menimbulkan persoalan pembuktian yang diperoleh secara tidak sah. Fakta pemeriksaan yang dilakukan di larut malam, dengan faktor kelelahan fisik dan psikologis, akan menyebabkan keterangan yang diberikan seseorang dalam kondisi tidak sepenuhnya sadar, sehinga keterangan tidak didasarkan kepada kehendak bebasnya. Pemeriksaan terhadap Novel Baswedan yang dilakukan mulai dini hari selama 10 jam memperlihatkan modus-modus yang selama ini dilakukan.

Kedua, pemeriksaan pada dini hari melanggar hak untuk didampingi penasehat hukum. Pemeriksaan yang dilakukan di malam hari, secara tehknis akan mempersulit seorang tersangka untuk berkomunikasi dengan penasehat hukumnya. Konsekuensi logis dari terhambatnya komunikasi antara tersangka yang diperiksa dengan penasehat hukumnya adalah pemeriksaan akan dilakukan tanpa didampingi penasehat hukum. Dengan sendirinya, tersangka yang diperiksa kehilangan hak untuk didampingi penasehat hukum, karenanya  dapat menyebabkan dakwaan tidak dapat diterima. Akibat dari pemeriksaan yang dilakukan pada dini hari, terjadi hambatan komunikasi antara Novel Baswedan dan kuasa hukumnya, sehingga saat diperiksa penyidik, Novel Baswedan tidak didampingi oleh penasehat hukum.

Ketiga, penyitaan benda-benda, tidak sesuai dengan sangkaan tindak pidana. Kejanggalan lainnya juga terjadi pada saat penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan di kediaman Novel Baswedan. Benda sitaan jauh dari mendekati benda-benda logis yang memiliki hubungan dengan kasus penganiayaan yang disangkakan pada Novel Baswedan. Benda-benda itu seperti fotokopi izin mendirikan bangunan, akta jual beli, surat setor pajak, fotokopi lunas Kredit Perumahan Rakyat, sertifikat tanah, Surat Keputusan KPK tentang perubahan tingkat jabatan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk, dan benda-benda lain.

Perlu untuk ditekankan bahwa syarat benda – benda yang dapat disita adalah:

  • Benda atau tagihan tersangka yang diperoleh dari tindak pidana atau sebagaihasil dari tindak pidana;
  • Benda yang dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidanaatau untuk mempersiapkan tindak pidana;
  • Benda yang dipergunakan untuk menghalang – halangi penyidikan tindakpidana
  • Benda yang khusus dibuat atau diperuntukkan melakukan tindak pidana
  • Benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan

Sehingga, selain benda – benda tersebut diatas, maka penyitaan tidak dapat dan tidak boleh dilakukan.  Oleh karena itu pula, informasi yang didapat berdasarkan benda-benda yang disita, tidak boleh digunakan untuk menjerat Novel Baswedan dengan sangkaan lain, diluar ijin penyitaan tindak pidana penganiayaan yang disangkakan saat ini.

Keempat, upaya paksa minim pengawasan. Upaya paksa yang dilakukan oleh penyidik Polri pada Novel Baswedan dilakukan dengan mempertontonkan kesewenang-wenangan luar biasa. Penangkapan tengah malam, pemeriksaan tanpa penasehat hukum, pemeriksaan dini hari, penyitaan dan penggeledahan tanpa surat resmi serta benda sitaan yang diluar kewenangan, menunjukkan bahwa KUHAP saat ini tidak memerikan porsi kontrol dan pengawasan yang berimbang terhadap kewenangan penyidik Polri. Praperadilan sebagai satu-satunya lembaga pengawasan Upaya paksa juga sudah terkenal usang dan tidak mampu membendung kesewang-wenangan penyidik sebagaimana dipertunjukkan dalam kasus Novel Baswedan.

Kelima, Polisi paling sering lakukan penyiksaan. Kasus yang disangkakan terhadap Novel Baswedan, yaitu penyiksaan, malah merupakan kasus yang paling sering dilakukan oleh penyidik Polri. Berdasarkan hasil survei LBH Jakarta pada 2010 menyebutkan penyiksaan oleh penyidik Polri dilakukan secara konsisten pada proses penangkapan, pemeriksaan dan penahanan, di lima kota, Banda Aceh, Lhokseumawe, Jakarta, Surabaya dan Makasar. Dan hasil survey LBH Jakarta tahun 2012 menunjukkan bahwa angka penyiksaan tidak berkurang, seperti di wilayah DKI Jakarta mencapai jumlah 80 persen. Bahkan dari responden anak yang diambil, 82 persen mengaku disiksa saat penangkapan. Umumnya korban penyiksaan tidak melaporkan penyiksaan yang dialaminya, dan kalaupun dilaporkan, penyidik yang terlibat dalam penyiksaan hanya dikenai sanksi etik dan profesi. Minim menyelesaikan kasus-kasus penyiksaan yang dilakukan oleh internal Polri di beberapa tahun terakhir, Polri malag memutuskan melanjutkan penyidikan Novel Baswedaan untuk sangkaan kasus pada 2004 tahun silam.

Seluruh problem dari kasus Novel Baswedan tidak dapat dilepaskan dari belum memadainya pengaturan dalam UU No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP, diantaranya  pengaturan tentang struktur dan lembaga pencegah, penindak dan akibat hukumnya terhadap hasil pemeriksaan yang didapat secara tidak bebas, dampak hukum pelanggaran hak bantuan hukum, mekanisme kontrol dan pengawasan terhadap kewenangan upaya paksa penyidik dan jaminan penanganan kasus penyiksaan atau korban kesewenang-wenangan polisi.

Atas dasar alasan-alasan tersebut, Komite KuHAP mengusulkan untuk segera melakukan pengaturan yang ketat terhadap kewenangan upaya paksa yang dimiliki penyidik Polri.  Salah satunya dalam RUU KUHAP nantinya, perlu untuk diatur secara ketat mengenani kewenangan-kewenangan penyidik serta lembaga kontrol dan pengawasannya, merombak Praperadilan dan mendukung konsep Hakim Pemeriksa Pendahuluan, penjaminan bantuan hukum dan akses terhadap penasehat hukum, serta hak untuk diperiksa dengan bebas dan tanpa tekanan.

Komite KuHAP, (Komite Masyarakat Sipil Untuk Pembaharuan KUHAP): Arus Pelangi, CDS, ELSAM, HRWG, Huma, ICJR, Imparsial, ILRC, LBH Jakarta, LBH Masyarakat, LBH Mawar Saron, LBH Pers, LBH APIK Jakarta, LBH Semarang, LeiP, MAPPI, PBHI, PSHK.

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top