Kompilasi Putusan Mahkamah Konstitusi dan Perubahan Kitab Hukum Acara Pidana (KUHAP) Indonesia

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sampai saat ini masih menempati kedudukan yang utama sebagai prosedur penyelenggaraan hukum pidana (hukum pidana formil) di Indonesia. Lahirnya KUHAP sejatinya merupakan satu langkah maju dalam tata hukum yang dicapai Indonesia sebagai negara merdeka, yang menghendaki pembangunan hukum sesuai dengan nilai-nilai dan kepribadian bangsa Indonesia itu sendiri. Tetapi sebagai bangsa yang terus bertumbuhkembang, merupakan suatu keniscayaan bagi Indonesia untuk senantiasa memperbaharui ketentuan hukum yang sudah usang dan tidak lagi sesuai dengan keadaan aktual masyarakat, termasuk dalam hal ini adalah mengenai KUHAP.

Salah satu instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan perubahan KUHAP adalah melalui upaya judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Sejak Tahun 2003, hampir setiap tahunnya KUHAP selalu di uji MK. Berdasarkan hasil monitoring ICJR dari rekap perkara MKTahun 2015, paling tidak sedikitnya ada 75  perkara pengujian terhadap KUHAP di MK sejak 3003-2015. Dari pengujian tersebut sebagai besar di N.O, selebihnya ditolak dan paling sedikit diterima oleh MK. Sampai dengan paper ini di publikasikan ada sebanyak 9 permohonan Judicial Review  KUHAP terhadap Konstitusi  yang dikabulkan oleh MK.

Paper ini merupakan konsolidasi sederhana dari berbagai putusan MK yang memberikan perubahan kepada KUHAP. Paper hanya mengumpulkan putusan MK yang dikabulkan, lalu membaginya berdasarkan masing masing putusan, kemudian mengurai Pasal KUHAP yang di ubah, bagaimana perubahannya dan apa yang menjadi pertimbangan pertimbangan penting dari MK.

Paper ini bertujuan untuk mengupdate perkembangan putusan-putusan MK terkait KUHAP, agar diketahui tidak saja oleh publik, akedemisi secara lebih luas, namun juga bagi aparat penegak hukum, termasuk disini adalah  para advokat  yang selama ini menggunakan KUHAP dalam kerja-kerjanya. ICJR melihat dalam berbagai kesempatan masih banyak aparat penegak hukum yang tidak mengetahui adanya perubahan-perubahan penting dalam KUHAP melalui  putusan MK. Bagi ICJR dokumen ini merupakan langkah penting dalam melihat rencana advokasi perubahan KUHAP melalui  RUU KUHAP. Beberapa putusan MK seyogyanya jadi landasan penting dalam merumuskan ulang R KUHAP dimasa mendatang.

Unduh Disini



Related Articles

Mendorong Kebijakan Non-Pemidanaan bagi Penggunaan Narkotika: Perbaikan Tata Kelola Narkotika Indonesia

ICJR memberikan apresiasi kepada Pemerintah dan DPR yang memasukan RUU tentang revisi UU Narkotika ke dalam prolegnas prioritas. ICJR terus

Strategi Menangani Overcrowding di Indonesia: Penyebab, Dampak Dan Penyelesaiannya

Dalam pembentukan hukum, tujuan bernegara seharusnya menjadi acuan utama yang harus dipikirkan oleh para pembentuk hukum. Dalam UUD 1945 ada

Jo v. Negara Republik Indonesia

Perkara ini berawal ketika Terdakwa Jo (42 tahun) yang merupakan Pemimpin Redaksi Harian Telegraf yang terbit di daerah Sulawesi Utara