image001

KPK Dinilai Tak Butuh Imunitas, Tapi Penghentian Penyidikan

Hak kekebalan hukum atau imunitas bagi pimpinan Komisi Peberantasan Korupsi menjadi wacana serius setelah dua pimpinan KPK dilaporkan ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri atas dugaan kejahatan.

Namun beberapa pakar menilai yang perlu dilakukan Presiden Joko Widodo dalam waktu dekat adalah memerintahkan penghentian penyidikan atas pimpinan KPK, bukannya memberikan hak imunitas untuk mereka.

Ketua Dewan Direktur Center for Indonesian National Policy Studies (CINAPS) Soedijarto mengatakan pemberian hak imunitas atau kekebalan hukum justru seolah-olah menganakemaskan komisi antirasuah tersebut.

“Saya merasa (pemberian imunitas) tidak perlu. Itu sangat berlebihan, seolah-olah anggota KPK orang yang tak mungkin berbuat salah. Anggota KPK bukan malaikat atau raja. Presiden sebaiknya ikuti saja aturan hukum yang sedang berlaku,” kata Soedijarto kepada CNN Indonesia, Senin (26/1).

Dua pimpinan KPK yang dilaporkan ke Bareskrim Polri adalah Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja. Bambang yang sempat ditangkap bahkan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemberian keterangan palsu di depan sidang sengketa Pilkada Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, tahun 2010. Saat itu Bambang belum menjabat Ketua KPK. Ia menjadi pengacara salah satu pihak bersengketa.

Sehari setelah Bambang menjadi tersangka, Adnan Pandu Praja dilaporkan atas tuduhan mengambil paksa saham milik PT Desy Timber, perusahaan penebangan kayu yang beroperasi di Berau, Kalimantan Timur, pada tahun 2006, saat Adnan menjadi penasihat hukum perusahaan itu.

Dengan adanya penetapan tersangka terhadap Bambang, dia mestinya nonaktif dari pimpinan KPK sesuai aturan dalam UU KPK. Meski demikian, Presiden Joko Widodo masih belum mengeluarkan surat keputusan untuk memberhentikan Bambang.

Hal yang sama dikemukakan Supriyadi Widodo Eddyono selaku Direktur untuk Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). Ia berpendapat yang perlu dilakukan saat ini oleh Presiden adalah perintah penghentian penyidikan Bareskrim atas pimpinan KPK.

“Keputusan ini bisa menghentikan upaya kriminalisasi pimpinan KPK oleh pihak-pihak tertentu, lebih ampuh dari memberi hak imunitas,” kata dia.

Supriyadi mengatakan Presiden Jokowi semestinya bisa bersikap jauh lebih tegas dari hanya sekadar meminta KPK dan Polri menyelesaikan persoalannya masing-masing.

“Masalahnya, di Indonesia upaya mengkriminalisasi seseorang dengan menjadikannya tersangka mudah sekali. Cukup ada bukti, keyakinan penyidik, dan jadilah orang tersebut tersangka,” kata dia Supriyadi.

Oleh karena itu selain membentuk Tim Independen untuk menyelesaikan kisruh KPK-Polri, pemerintah dalam jangka panjang juga sebaiknya mereposisi struktur kelembagaan kedua instansi tersebut. “Jangan dibuat setara. Saran saya, Polri masuk di bawah Kementerian Dalam Negeri dan Bareskrim di bawah Kejaksaan Agung,” kata dia.

Minggu malam (25/1), Presiden Jokowi membentuk tim independen untuk menyelesaikan konflik KPK-Polri. Tim terdiri dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshidiqie, mantan Wakapolri Komisaris Jenderal (Purn) Oegroseno, mantan Wakil Ketua KKPK Tumpak Hatorangan Panggabean dan Erry Riyana Hardjapamekas, mantan staf ahli Kapolri Bambang Widodo Umar, pakar hukum internasional Hikmahanto Juwana, dan mantan Ketua Pengurus Pusat Muhammadiyah Syafii Maarif.

Sumber: CNN Indonesia[1]

Endnotes:
  1. CNN Indonesia: http://www.cnnindonesia.com/nasional/20150126101108-12-27311/kpk-dinilai-tak-butuh-imunitas-tapi-penghentian-penyidikan/

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top