Pada 20 September 2023 diluncurkan laporan terbaru dari Kantor Komisaris HAM PBB tentang Tantangan Hak Asasi Manusia dalam Penanganan Seluruh Aspek terkait Narkotika. Laporan ini disusun atas perintah dari Dewan HAM PBB untuk disampaikan pada Sidang Umum pada sesi 52/24.
Dalam laporan ini ditekankan bahwa permasalahan narkotika memberikan dampak yang besar terhadap penikmatan hak asasi manusia. Melihat permasalahan tentang potensi bahaya narkotika, pasar gelap narkotika dan pendekatan peran terhadap narkotika memberikan tantangan terhadap pembentukan dan pelaksanaan kebijakan narkotika. Sayangnya konstelasi kebijakan selama ini yang masih punitif di berbagai negara, justru memberikan dampak hak asasi manusia. Mulai dari dari permasalahan mengenai kurangnya akses kesehatan dan layanan pengurangan dampak buruk, masalah overcrowding pemenjaraan dan penggunaan penjara yang eksesif, penggunaan pidana mati, dan dampak yang timpang terjadi pada kelompok rentan utamanya anak, pemuda, orang kulit hitam, penduduk asli dan perempuan.
Laporan tersebut memberikan rekomendasi untuk mengaplikasi mekanisme pengendalian narkotika dengan pendekatan hak asasi manusia, dengan menghapuskan pidana mati, melakukan perubahan paradigma dari pendekatan punitif menjadi pendekatan kesehatan dan hak asasi manusia, dengan cara melakukan dekriminalisasi penggunaan dan kepemilikan narkotika untuk kepentingan pribadi, menyedikan alternatif selain pemenjaraan dan pengurungan dan melakukan upaya pengurangan dampak buruk (harm reduction) narkotika.
ICJR mengamplifikasi rekomendasi Kantor HAM PBB ini dengan mengkontekskan pada proses revisi UU Narkotika yang saat ini sedang dilakukan.
Rujukan penting lainnya adalah rekomendasi dari Tim Percepatan Reformasi Hukum 2023 bentukan Kemenkopolhukam yang juga mengamanatkan perubahan UU Narkotika. Saat ini pemerintah lewat Kementerian Hukum dan HAM tengah menyusun draft revisi UU Narkotika tersebut, dan berusaha memperkenalkan skema dekriminalisasi pengguna narkotika yang berbasis bukti dan sesuai dengan pendekatan kesehatan dan ilmiah.
ICJR juga menjabarkan poin-poin penting dalam revisi UU Narkotika yang harus dilakukan selain poin penting dekriminalisasi pengguna narkotika, yaitu perbaikan rumusan ketentuan umum tentang definisi untuk kepastian penamaan subjek dalam UU harus konsisten dan tidak menstigma, perbaikan pengaturan tata cara penggolongan narkotika untuk memastikan perubahan penggolongan dilakukan secara ilmiah dan akuntabel, pengaturan hukum acara pidana kasus narkotika yaitu berkaitan dengan kewenangan penyidik Polri dan penyidik BNN hanya pada penanganan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika, bukan pada pengguna, serta pengaturan yang akuntabel tentang teknik penyidikan tertentu dan batasan masa penangkapan, serta yang paling masif harus dilakukan perombakan ulang perumusan tindak pidana yang bermasalah.
Pendekatan punitif, militeristik hanya berdampak buruk pada pengguna narkotika, yang juga menyasar kelompok rentan. Sebagai masyarakat berilmu dunia, Pemerintah harus beracuan pada Laporan Kantor HAM PBB ini dalam proses revisi UU Narkotika.
ICJR, 21 September 2023
Unduh laporan Kantor HAM PBB tentang Narkotika di sini