ICJR membuka lembaran baru tahun 2022 dengan menerbitkan laporan tahunan kasus hukuman mati yang berhasil dihimpun sepanjang 2021. Hingga saat ini, ICJR telah secara konsisten melaporkan perkembangan situasi penerapan hukuman mati selama 7 tahun terakhir sejak 2014 sebagai bagian dari komitmen kami untuk melakukan advokasi penghapusan kebijakan hukuman mati di Indonesia.
Semangat perjuangan penghapusan total pidana mati bisa terlihat di dalam Rancangan Undang- Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang saat ini masuk ke dalam Progam Legislasi Nasional. RKUHP mengatur akan adanya jalan tengah antara abolitionist dan retentionist dalam hal pengaturan mengenai pidana mati di Indonesia, yaitu melalui adanya kesempatan bagi terpidana mati untuk diberikan komutasi atau perubahan hukuman dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup jika dalam masa percobaan sepuluh tahun menunjukkan sikap yang baik.
Namun dalam perkembangannya, situasi terpidana mati di dalam deret tunggu yang ada saat ini masih belum jelas arahnya. Banyak dari terpidana mati yang bahkan sudah duduk di dalam deret tunggu lebih dari sepuluh tahun. Di dalam laporan ini terlihat dampak dari tidak adanya moratorium pidana mati di dalam sistem peradilan pidana sehingga mengakibatkan jumlah terpidana mati yang terus meningkat.
ICJR mengeluarkan laporan situasi kebijakan hukuman mati ini selain untuk memberikan perkembangan jumlah dan situasi terpidana mati di Indonesia setiap tahunnya, juga untuk mengingatkan pemerintah Indonesia kembali akan komitmen pemerintah untuk mempertimbangkan moratorium pidana mati dan diikuti dengan penghapusan pidana mati di Indonesia. Komitmen yang disampaikan di dalam siklus 3 mekanisme Universal Periodic Review dari badan HAM PBB ini akan kembali diuji kembali di tahun 2022 dan Indonesia harus bisa memberikan jawaban pertanggung jawaban dari komitmen yang disampaikan di 2017 silam.
Silahkan mengunduh dokumen di sini.