Lima Tantangan Dalam Pembahasan Rancangan KUHP 2015 di DPR

by ICJR | 04/06/2015 9:35 pm

Akhirnya, pada 30 Mei 2015, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna H. Laoly menyatakan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (R KUHP) akan segera diserahkan oleh Presiden Jokowi ke DPR RI untuk dibahas pada pekan depan. Pernyataan dari Menteri Hukum HAM perlu di tanggapi secara kritis karena Pemerintah sebetulnya terlambat menyelesaikan R KUHP 2015. Aliansi Nasional Reformasi KUHP, koalisi NGO nasional yang selama ini melakukan Advokasi KUHP sangat berhati hati menanggapi perkembangan tersebut, karena ada banyak tantangan yang akan di hadapi oleh R KUHP di samping karena subtansinya maupun masalah pembahasannya di DPR

Aliansi mengingatkan, terkait R KUHP 2015, DPR dan Pemerintah perlu mempersiapan diri terhadap proses pembahasan RUU tersebut. Pemerintah dan DPR harus meyadari bahwa R KUHP bukan seperti seperti rancangan lainnya. R KUHP memiliki karakter yang berbeda dari RUU lain, Dari segi bentuknya saja, R KUHP berencana akan menghasilkan sebuah Kitab Kodifikasi. Kemudian jumlah pasal yang cukup besar berjumlah 785 Pasal yang penuh dengan isu krusial. Perhatian publik juga cukup besar termasuk, masyarakat umum, profesional akademisi, masyarakat sipil dan aparat penegak hukum.

Berdasarkan pengalaman pembahasan model-model RUU lainnya di DPR, termasuk pembahasan RUU KUHP di tahun 2013-2014 lalu, Aliansi menilai ada banyak tantangan yang akan di hadapi oleh Pemerintah dan DPR.

Ada lima tantangan yang nantinya akan sangat mempengaruhi hasil pembahasan R KUHP, apakah dapat diselesaikan dengan baik sesuai dengan niat awal para perumus KUHP atau justru malah kembali terpental seperti tahun 2014 atau pembahasan dapat diselesaikan namun dengan kualitas yang rendah. Tantangan tersebut yakni:

Aliansi menyatakan bahwa kegagalan pembahasan R KUHP di tahun 2013-2014 harus dijadikan pengalaman bagi pembahasan R KUHP tahun ini. Oleh karena itu Aliansi, merekomendasikan terobosan baru termasuk beberapa prasyarat kunci yakni:

Aliansi Nasional Reformasi KUHP

ELSAM, ICJR, AJI, LBH Pers, Imparsial, KontraS, ICW, HuMA, Wahid Institute, LeIP, LBH Jakarta, PSHK, ArusPelangi, HRWG, YLBHI, Demos, SEJUK, LBH APIK, LBH Masyarakat, KRHN, MAPPI FH UI, ILR, ILRC, ICEL, Desantara, WALHI, TURC, Jatam, YPHA, CDS, ECPAT

Artikel Terkait

  • 04/06/2015 Fakta-Fakta Sederhana tentang Rancangan KUHP 2015[1]
  • 27/08/2015 Mengawal Pasal-Pasal Krusial Dalam RKUHP 2015[2]
  • 05/08/2015 Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak Usulan Hidupkan Pasal Yang Tidak Konstitusional dalam R KUHP[3]
  • 31/07/2015 Implikasi Umum atas Model Kodifikasi dalam R KUHP 2015[4]
  • 06/06/2015 Presiden Keluarkan Surpres Rancangan KUHP 2015[5]
Endnotes:
  1. Fakta-Fakta Sederhana tentang Rancangan KUHP 2015: https://icjr.or.id/fakta-fakta-sederhana-tentang-rancangan-kuhp-2015/
  2. Mengawal Pasal-Pasal Krusial Dalam RKUHP 2015: https://icjr.or.id/mengawal-pasal-pasal-krusial-dalam-rkuhp-2015/
  3. Aliansi Nasional Reformasi KUHP Tolak Usulan Hidupkan Pasal Yang Tidak Konstitusional dalam R KUHP: https://icjr.or.id/aliansi-nasional-reformasi-kuhp-tolak-usulan-hidupkan-pasal-yang-tidak-konstitusional-dalam-r-kuhp/
  4. Implikasi Umum atas Model Kodifikasi dalam R KUHP 2015: https://icjr.or.id/implikasi-umum-atas-model-kodifikasi-dalam-r-kuhp-2015/
  5. Presiden Keluarkan Surpres Rancangan KUHP 2015: https://icjr.or.id/presiden-keluarkan-surpres-rancangan-kuhp-2015/

Source URL: https://icjr.or.id/lima-tantangan-dalam-pembahasan-rancangan-kuhp-2015-di-dpr/