Kasus Posisi
Ma mengajukan kredit ke Bank untuk membiayai usahanya, Ma diberitahu oleh Vi untuk menghubungi EI yang bekerja di Bank. EI bersama LS dan ET melakukan survei terhadap usaha Ma di beberapa lokasi. EI lalu meminta sertifikai tanah yang dijaminkan untuk dibawa ke Notaris. Sebelum ke Notaris EI bertanya kepada LS mengenai kredit yang diajukan tersebut. LS sempat menyatakan disetujui, namun setelah sertifikat tersebut dibawa ke Notaris, LS meminta EI untuk memberitahu Ma bahwa pengajuan kreditnya tidak disetujui karena usahanya mengalami kerugian selain itu EI juga menerima pesan pendek dari LS yang memberitahu pengajuan kreditnya tidak disetujui karena masalah karakter dari Ma. EI berdasarkan masukan Su memberitahu Ma bahwa pengajuan kreditnya tidak disetujui. Ma bertanya alasan kenapa kreditnya tidak disetujui oleh Bank, karena terdesak EI lalu memberitahu Ma isi pesan pendek dari LS tersebut.
Dakwaan
310 ayat (2) KUHP, 311 ayat (1) KUHP
Pertimbangan MA, Putusan MA 672 K/Pid/2011
- Bahwa alasan – alasan kasasi dapat dibenarkan Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal – hal yang relevan secara yuridis, yaitu tidak ternyata dalam perbuatan Terdakwa ada maksud untuk diketahui umum.
- Tidak ternyata dalam perbuatan Terdakwa ada unsur menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, karena Terdakwa hanya memberi tahukan alasan tidak di terimanya permohonan kredit dari pemohon kredit