LS Vs. Negara Republik Indonesia

Kasus Posisi

Ma mengajukan kredit ke Bank untuk membiayai usahanya, Ma diberitahu oleh Vi untuk menghubungi EI yang bekerja di Bank. EI bersama LS dan ET melakukan survei terhadap usaha Ma di beberapa lokasi. EI lalu meminta sertifikai tanah yang dijaminkan untuk dibawa ke Notaris. Sebelum ke Notaris EI bertanya kepada LS mengenai kredit yang diajukan tersebut. LS sempat menyatakan disetujui, namun setelah sertifikat tersebut dibawa ke Notaris, LS meminta EI untuk memberitahu Ma bahwa pengajuan kreditnya tidak disetujui karena usahanya mengalami kerugian selain itu EI juga menerima pesan pendek dari LS yang memberitahu pengajuan kreditnya tidak disetujui karena masalah karakter dari Ma. EI berdasarkan masukan Su memberitahu Ma bahwa pengajuan kreditnya tidak disetujui. Ma bertanya alasan kenapa kreditnya tidak disetujui oleh Bank, karena terdesak EI lalu memberitahu Ma isi pesan pendek dari LS tersebut.

Dakwaan

310 ayat (2) KUHP, 311 ayat (1) KUHP

Pertimbangan MA, Putusan MA 672 K/Pid/2011

  • Bahwa alasan – alasan kasasi dapat dibenarkan Judex Facti telah salah menerapkan hukum karena tidak mempertimbangkan dengan benar hal – hal yang relevan secara yuridis, yaitu tidak ternyata dalam perbuatan Terdakwa ada maksud untuk diketahui umum.
  • Tidak ternyata dalam perbuatan Terdakwa ada unsur menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, karena Terdakwa hanya memberi tahukan alasan tidak di terimanya permohonan kredit dari pemohon kredit

Related Posts

  • 15 for Justice
  • Advokasi RUU
  • Alert
  • Dokumen Hukum
  • English
  • ICLU
  • Law Strip
  • Media Center
  • Mitra Reformasi
  • Publikasi
  • Special Project
  • Uncategorized
    •   Back
    • Reformasi Defamasi
    • #diktum
    • Anotasi Putusan
    • Penyiksaan
    • Strategic Litigation
    • RKUHAP
    • Putusan Penting
    • advokasi RUU
    • Advokasi RUU
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    • Weekly Updates
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Resources
    • Cases
    • Other Jurisdiction Cases
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Civil
    • Criminal
    • Media
    • National
    • Public
    • IT Related
    •   Back
    • Kabar ICJR
    • ICJR di Media
    •   Back
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Torture Cases
    • Torture Resources
    • Laws and Regulation
    • Law Enforcer
    • Survivor
    •   Back
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Peraturan
    • Peraturan Mengenai Trafficking
    • Perlindungan Saksi dan Korban
    • Rancangan KUHAP
    • Pemasyarakatan
    • Rancangan KUHP
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • RUU Polri
    • RUU TNI
    •   Back
    • Penetapan Presiden
    • Peraturan Menteri
    • Peraturan Pemerintah
    • Surat Edaran
    • Surat Keputusan Bersama
    • Keputusan DitJen PAS
    • Keputusan Menteri
    • Keputusan Presiden
    •   Back
    • Weekly Updates
Load More

End of Content.

Copyright © 2024 Gogoho Indonesia | Powered by Gogoho Indonesia

Scroll to Top